Masa Tenang: KPU, Bawaslu, dan Satpol PP Pekanbaru Bersinergi Tertibkan APK Paslon Pilkada 2024
#TOPIKPUBLIK.COM

TOPIKPUBLIK.COM - PEKANBARU - Masa Tenang: KPU, Bawaslu, dan Satpol PP Pekanbaru Bersinergi Tertibkan APK Paslon Pilkada 2024, Memasuki masa tenang Pilkada 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Pekanbaru bekerja sama dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan penertiban alat peraga kampanye (APK) yang masih terpasang di wilayah Kota Pekanbaru. Aksi pembersihan ini berlangsung mulai Minggu (24/11), sesuai jadwal masa tenang yang diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024.
Masa Tenang dan Aturan Kampanye, Berdasarkan PKPU Nomor 2 Tahun 2024, masa tenang kampanye berlangsung selama tiga hari sebelum pemungutan suara, yaitu mulai 24 hingga 26 November 2024. Dalam masa tenang ini, semua aktivitas kampanye, termasuk keberadaan APK, harus dihentikan.
Anggota Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia KPU Pekanbaru, Rizqi Abadi, menjelaskan bahwa penertiban APK menjadi tanggung jawab bersama antara KPU, Bawaslu, dan Satpol PP. Khusus APK yang difasilitasi oleh KPU, penertiban dilakukan oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
“APK yang difasilitasi KPU dilaksanakan penertibannya oleh PPK dan PPS se-Pekanbaru. Sedangkan APK yang dipasang langsung oleh paslon menjadi tanggung jawab masing-masing,” kata Rizqi.
Sinergi KPU, Bawaslu, dan Satpol PP, Untuk memastikan seluruh APK ditertibkan, KPU telah mengadakan rapat koordinasi dengan Bawaslu, Pemda, dan Satpol PP. Surat imbauan juga telah dilayangkan kepada para paslon agar menertibkan APK masing-masing sebelum batas akhir pada Minggu (24/11).
“Kami sudah melayangkan surat kepada paslon untuk membersihkan APK yang mereka pasang. Jika tidak, maka akan ditertibkan oleh tim gabungan,” tegas Rizqi.
Ketua Bawaslu Pekanbaru, Ferdy, menyampaikan bahwa pihaknya melakukan penertiban secara mobile, menyisir berbagai ruas jalan di Kota Pekanbaru. “Hari ini kami keliling di Jalan Arifin Ahmad, memastikan semua APK yang melanggar sudah ditertibkan,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Pekanbaru, Zulfahmi Adrian, menambahkan bahwa pihaknya mengerahkan sekitar 200 personel untuk membantu pembersihan APK, terutama baliho berukuran besar yang sulit dijangkau. Fokus utama mereka adalah kawasan jalan protokol seperti Jalan Arifin Ahmad dan Jalan Soekarno Hatta.
“Begitu memasuki masa tenang, kami langsung bergerak bersama tim gabungan. Pencopotan APK dilakukan agar masa tenang benar-benar steril dari alat peraga kampanye,” ungkap Zulfahmi.
Pantauan Lapangan: Aksi Penertiban APK, Danton 4 Tim 3 Satpol PP Pekanbaru, Imam, melaporkan bahwa timnya sedang bekerja di kawasan Jalan Arifin Ahmad dan Jalan Soekarno Hatta. Proses penertiban berlangsung dengan alat seadanya, memastikan seluruh APK, baik baliho maupun spanduk, telah dilepas.
“Kami bertugas hingga tuntas di area ini untuk memastikan tidak ada APK yang tersisa,” ujar Imam, Minggu (24/11).
Komitmen Menjaga Ketertiban Masa Tenang, Penertiban APK ini bertujuan untuk menciptakan suasana yang kondusif selama masa tenang Pilkada 2024. Sinergi antara KPU, Bawaslu, Satpol PP, dan seluruh pihak terkait diharapkan mampu menjaga ketertiban dan mendorong pemilu yang jujur serta adil.
Dengan tindakan ini, masyarakat diharapkan dapat memanfaatkan masa tenang untuk refleksi, mempertimbangkan pilihan, dan bersiap menyambut hari pemungutan suara tanpa gangguan aktivitas kampanye.
#Thab212