Polres Inhil Tangkap Dua Wanita dalam Kasus Penipuan Investasi Bodong Rp6,3 Miliar
#TOPIKPUBLIK.COM #INDRAGIRIHILIR #NEGERISERIBUPARIT

TOPIKPUBLIK.COM - Indragiri Hilir – Polres Inhil Tangkap Dua Wanita dalam Kasus Penipuan Investasi Bodong Rp6,3 Miliar. Dua wanita, NAL (26) dan RM (28), ditangkap oleh Tim Sat Reskrim Polres Indragiri Hilir terkait kasus penipuan investasi bodong yang dilakukan melalui Toko Admirable Five. RM ditangkap pada Kamis (11/7) di Kampung Tengah, Kecamatan Sukajadi, Kota Pekanbaru, sementara NAL menyerahkan diri pada Rabu (17/7) didampingi kuasa hukumnya setelah ditetapkan sebagai tersangka.
Kasus penipuan ini bermula sejak September 2022, di mana kedua tersangka berhasil menipu sekitar 140 korban dengan kerugian mencapai hampir Rp6,3 miliar. Kapolres Inhil, AKBP Budi Setiawan, melalui Kasat Reskrim, AKP Anggi Rian Diansyah, menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari laporan masyarakat mengenai investasi bodong di usaha konveksi bernama ADMIRABLE FIVE.
Setelah menerima laporan, penyidik Sat Reskrim Polres Inhil melakukan penyelidikan mendalam yang mencakup pemeriksaan saksi, ahli pidana, terlapor, serta pengumpulan bukti. Proses ini termasuk beberapa gelar perkara untuk menaikkan status penyelidikan menjadi penyidikan dan menetapkan tersangka.
Dari penyelidikan, terungkap bahwa 140 korban di Kota Pekanbaru mengalami kerugian total Rp6,3 miliar. Saat ini, penyidik telah membuktikan kerugian sebesar Rp1,4 miliar dari 20 korban yang memberikan keterangan sebagai saksi.
Peran RM adalah sebagai pemilik usaha konveksi ADMIRABLE FIVE, sedangkan NAL berperan mencari investor dengan menawarkan keuntungan 10-20% dari modal yang diinvestasikan. NAL mempromosikan investasi ini melalui media sosial, menarik banyak korban. Uang yang diterima dari korban kemudian dikirimkan kepada RM. Meski awalnya korban mendapatkan keuntungan sesuai perjanjian, investasi ini ternyata adalah bodong, dengan keuntungan yang diperoleh dari modal investor lain (sistem gali lubang).
Pada 17 November 2023, NAL menginformasikan kepada korban melalui WhatsApp bahwa ADMIRABLE FIVE tidak lagi dapat memberikan keuntungan atau mengembalikan modal. "Para pelaku kini telah diamankan di Rutan Polres Inhil dan akan dikenakan Pasal 378 atau Pasal 372 KUHPidana Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana," ujar Kasat Reskrim AKP Anggi.
#MHD