Ilegal Logging Beroperasi Tanpa Tersentuh Hukum: Ancaman Terhadap Lingkungan
#TOPIKPUBLIK.COM
TOPIKPUBLIK.COM - BENGKALIS - Ilegal Logging Beroperasi Tanpa Tersentuh Hukum: Ancaman Terhadap Lingkungan, Pada tanggal 20 Februari 2024, kepolisian Polda Riau dan pihak dari Dinas Kehutanan Provinsi Riau telah menjalankan tugas mereka dengan sungguh-sungguh dalam menjaga kelestarian hutan lindung. Beberapa bulan sebelumnya, mereka bahkan telah melakukan razia terhadap oknum mafia ilegal logging (ilog) dan praktik penumbangan liar di Sungai Linau, Kecamatan Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau, khususnya di Desa Bandar Jaya yang sering disebut sebagai lahan dua. Langkah-langkah ini menunjukkan komitmen yang kuat dari pihak berwenang dalam melindungi hutan dan lingkungan dari eksploitasi ilegal yang merugikan.

Sayangnya, meskipun telah dilakukan razia dan penegakan hukum, para pelaku mafia ilegal logging (ilog) dan penumbangan liar masih tetap aktif di wilayah tersebut. Bahkan, beberapa hari sebelum bulan puasa tiba, aktivitas para mafia ilog tersebut masih terus berlangsung. Setiap malam, puluhan mobil terlihat keluar dari lokasi yang sering disebut sebagai lahan dua, di Desa Bandar Jaya, Kecamatan Sungai Linau, Kabupaten Bengkalis. Pantauan wartawan menemukan mesin pemotong kayu di Desa Sungai Linau, Kecamatan Siak Kecil, yang diduga digunakan oleh pelaku ilegal logging. Mesin pemotong tersebut, yang disebut bernama "KANON", diduga dimiliki oleh seorang warga desa setempat. Situasi ini menunjukkan perlunya upaya lebih lanjut dalam penegakan hukum dan pengawasan untuk mengatasi masalah ilegal logging dan penumbangan liar yang merugikan lingkungan dan keberlangsungan hutan.

Terpantau di lokasi mesin pemotong ilegal, terdapat beberapa orang dewasa yang diduga sebagai karyawan pemotongan kayu, serta seorang wanita yang mengaku sebagai istri saudara dari pemilik mesin pemotong kayu tersebut, yang disebut "KANON". Ketika ditanya tentang keberadaan suami dari wanita tersebut, sang istri menjawab bahwa suaminya sedang berada di luar kota, pergi ke rumah saudaranya yang berada di Kerinci, dan kemungkinan ada keperluan lain yang tidak diketahuinya secara pasti.
Dengan rasa penasaran, awak media mencoba meminta nomor ponsel saudara Kanon guna konfirmasi terkait asal-usul mesin pemotong kayu dan kayu yang diproses. Namun, sayangnya, istri dari saudara Kanon hanya memberikan nomor yang diduga palsu yang tidak dapat dihubungi. Saat wartawan menghubungi nomor tersebut beberapa kali, panggilan tidak kunjung terhubung.
Istri dari saudara Kanon menegaskan bahwa nomor yang diberikan adalah nomor suaminya, dan dia tidak memiliki nomor lain yang dapat dihubungi. Situasi ini menunjukkan bahwa upaya untuk mendapatkan informasi lebih lanjut tentang aktivitas ilegal logging di wilayah tersebut menjadi sulit.
Mengingat larangan yang tegas dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan terhadap perbuatan-perbuatan yang dapat menimbulkan kerusakan hutan, kami menyerukan kepada pihak terkait untuk segera menindaklanjuti pembalakan liar tersebut dan mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk menghentikan praktik ilegal ini demi perlindungan hutan dan lingkungan.
Andi S Rambe























