Dugaan Limbah dan Akses Penelitian, Mahasiswa S2 Unilak vs PT NSP Kepulauan Meranti
Polemik mahasiswa S2 Unilak dan PT National Sago Prima terkait prosedur penelitian dan dugaan pengelolaan limbah di Kepulauan Meranti memunculkan perbedaan versi dan sorotan aspek AMDAL.
MERANTI – TOPIKPUBLIK.COM – Polemik antara mahasiswa Program Magister Universitas Lancang Kuning (Unilak), Apen Taruna, dengan perusahaan pengolahan sagu PT National Sago Prima (PT NSP) di Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau, terus menjadi sorotan publik. Perselisihan ini memunculkan perbedaan keterangan antara kedua belah pihak terkait prosedur penelitian, pengambilan dokumentasi, hingga dugaan pengelolaan limbah industri yang dinilai berpotensi berdampak terhadap lingkungan.
PT National Sago Prima diketahui telah beroperasi sejak 2009 di wilayah Kepulauan Meranti dan dikenal sebagai salah satu perusahaan pengolahan sagu skala industri. Dalam pernyataan resminya, perusahaan menegaskan komitmen mendukung program pemerintah, khususnya ketahanan pangan nasional berbasis komoditas sagu, pemberdayaan ekonomi masyarakat sekitar konsesi, pengendalian kebakaran hutan dan lahan (karhutla), serta pelaksanaan Corporate Social Responsibility (CSR) bagi masyarakat setempat.
Selain itu, PT NSP menyebut secara rutin menerima dan memfasilitasi kegiatan penelitian, praktik kerja lapangan, dan program magang dari berbagai perguruan tinggi ternama, di antaranya IPB University, Universitas Riau, dan Universitas Lancang Kuning, sebagai bagian dari kontribusi akademik dan ilmiah terhadap pengembangan sektor industri sagu nasional.
Klarifikasi Resmi PT National Sago Prima: Mahasiswa Datang Tanpa Prosedur Administrasi
Dalam press release tertulis tertanggal 23 Februari 2026 di Kepau Baru, manajemen PT NSP menjelaskan kronologi kejadian yang melibatkan mahasiswa S-2 Unilak tersebut. Menurut perusahaan, pada Rabu, 11 Februari 2026 sekitar pukul 10.00 WIB, Apen Taruna datang ke area pabrik untuk melakukan penelitian tanpa mengikuti prosedur perizinan internal perusahaan.
Manajemen PT NSP menegaskan bahwa setiap mahasiswa atau peneliti yang hendak melakukan riset di area perusahaan wajib mengajukan surat permohonan resmi, disertai proposal penelitian serta surat rekomendasi perguruan tinggi yang diketahui dekan atau wakil dekan fakultas. Prosedur ini, menurut perusahaan, merupakan standar operasional untuk menjaga keselamatan, kerahasiaan data industri, dan ketertiban aktivitas produksi.
PT NSP menyebut Apen datang untuk melakukan observasi proses produksi, wawancara staf, serta meminta pengisian kuesioner tanpa melengkapi persyaratan administrasi tersebut. Karena itu, perusahaan meminta yang bersangkutan menghentikan sementara aktivitas penelitian dan melengkapi dokumen resmi sebelum melanjutkan kegiatan.
Perusahaan juga mengakui meminta Apen menghapus dokumentasi yang telah diambil di area pabrik karena dianggap belum memiliki izin resmi. Dalam pernyataan tertulis itu, disebutkan Apen mendadak sakit saat hendak pulang dan kemudian dibawa ke klinik perusahaan untuk mendapatkan pertolongan pertama.
Manajemen PT NSP menyatakan telah meminta izin membuka kunci telepon genggam Apen untuk menghubungi pihak keluarga serta menghapus dokumentasi kegiatan di area pabrik. Selanjutnya, mahasiswa tersebut diantar ke Selat Panjang menggunakan speedboat perusahaan.
“Perusahaan tetap terbuka terhadap kegiatan penelitian mahasiswa dan akademisi sepanjang memenuhi prosedur internal yang berlaku,” tegas manajemen PT NSP dalam klarifikasi resminya.
Bantahan Apen Taruna: Administrasi Tidak Diminta dan Dugaan Limbah Belum Sesuai Standar
Dikonfirmasi terpisah melalui pesan WhatsApp, Apen Taruna membantah sejumlah poin klarifikasi perusahaan. Ia menyatakan tidak tiba sekitar pukul 10.00 WIB, melainkan hampir pukul 12.00 WIB, dan langsung menuju kantor untuk berkonsultasi dengan pihak manajemen.
Menurut Apen, ia bertemu dengan Kepala Tata Usaha PT NSP, memperkenalkan diri, serta menjelaskan tujuan penelitian secara langsung. Ia mengaku membawa surat dukungan dari pemerintah daerah yang didasarkan pada surat resmi dari universitas. Namun, ia menyebut tidak diminta menyerahkan proposal penelitian secara administratif pada saat itu.
Apen mengklaim proses awal penelitian berjalan lancar, termasuk observasi pengolahan tual sagu hingga menjadi pati. Dari informasi yang diperoleh, produksi sagu disebut mencapai 27 hingga 30 ton per hari. Berdasarkan data tersebut, ia menduga potensi beban limbah cair industri cukup besar, terutama jika instalasi pengolahan air limbah (IPAL) tidak memenuhi standar teknis lingkungan.
Ia menyebut penghentian aktivitas penelitian terjadi ketika dirinya hendak mengecek kolam limbah yang diduga tidak dikelola sesuai ketentuan. Ia kemudian diarahkan untuk menghubungi direktur utama perusahaan dan diminta pulang terlebih dahulu.
Terkait telepon genggam, Apen membenarkan pihak perusahaan meminta kode PIN dengan alasan menghubungi keluarga karena kondisinya muntah dan dianggap darurat. Namun, ia mengaku baru mengetahui dokumentasi penelitiannya telah terhapus setelah tiba di rumah sakit di Selat Panjang.
Lebih lanjut, Apen menyampaikan dugaan bahwa perusahaan tidak merawat lingkungan secara optimal. Ia menilai penting dilakukan penelusuran terhadap dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) serta kepatuhan terhadap standar lingkungan internasional, khususnya bagi perusahaan yang menargetkan pasar ekspor global.
Namun demikian, dugaan tersebut belum dibuktikan melalui dokumen resmi yang tersedia di ruang publik.
Aspek Regulasi Lingkungan dan Kewajiban Industri
Secara normatif, setiap kegiatan industri wajib mematuhi ketentuan pengelolaan dan perlindungan lingkungan hidup sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Perusahaan dengan dampak penting terhadap lingkungan diwajibkan memiliki dokumen AMDAL, UKL-UPL, serta memenuhi baku mutu limbah cair dan emisi sesuai peraturan perundang-undangan. Kegagalan memenuhi standar ini dapat berimplikasi pada sanksi administratif, perdata, hingga pidana.
Namun hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari instansi lingkungan hidup setempat mengenai status kepatuhan PT NSP terhadap dokumen AMDAL maupun baku mutu limbah cair yang berlaku.
Menunggu Klarifikasi Lanjutan dan Verifikasi Obyektif
Perbedaan keterangan antara mahasiswa dan pihak perusahaan membuka ruang klarifikasi lanjutan dan verifikasi faktual. Untuk memastikan kebenaran materiil, diperlukan pemeriksaan terhadap:
-
Dokumen perizinan penelitian mahasiswa
-
Rekaman administrasi internal perusahaan
-
Dokumen AMDAL, UKL-UPL, dan laporan pengelolaan lingkungan
-
Klarifikasi dari Dinas Lingkungan Hidup setempat
-
Tanggapan resmi dari pihak Universitas Lancang Kuning
Media ini masih berupaya meminta tanggapan dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kepulauan Meranti serta pihak kampus terkait prosedur penelitian mahasiswa dan standar etika akademik.
Catatan Redaksi
Redaksi TOPIKPUBLIK.COM menegaskan komitmen menjalankan tugas jurnalistik secara profesional, independen, obyektif, akurat, dan berimbang, dengan menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik (KEJ) serta tunduk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Beberapa prinsip utama yang menjadi pedoman redaksi antara lain:
-
Pasal 3 ayat (1): Pers nasional berfungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial.
-
Pasal 5 ayat (2): Pers wajib melayani hak jawab.
-
Pasal 5 ayat (3): Pers wajib melayani hak koreksi.
-
Pasal 18 ayat (1): Setiap pihak yang menghambat kerja pers dapat dikenai ancaman pidana atau denda hingga Rp500 juta.
Wartawan: Ade Tian Prahmana
Liputan: Kepulauan Meranti
























