Sumpah Thomas vs Polda Riau: Dugaan Dana Rp300 Juta dan Ujian Marwah Penegakan Hukum

OPINI (Bagian 1 dari 4) Oleh: Guswanda Putra, S.Pi Pemerhati Kebijakan Publik, Tata Kelola Pemerintahan, dan Lingkungan Kesaksian Thomas Larfo Dimeira di sidang Tipikor Pekanbaru soal dugaan dana Rp300 juta untuk renovasi rumah dinas Kapolda Riau memicu polemik besar. Polda Riau membantah keras dan menyebut adanya sumpah palsu, sementara publik menuntut pembuktian hukum yang transparan.

Sumpah Thomas vs Polda Riau: Dugaan Dana Rp300 Juta dan Ujian Marwah Penegakan Hukum
Sumpah Thomas vs Marwah Polda: Siapa Sesungguhnya Menggali Lubang Kebohongan?

TOPIKPUBLIK.COM — Ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru kembali menjadi pusat perhatian publik Riau. Persidangan kasus dugaan pemerasan yang menyeret nama Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid, yang semestinya menjadi arena pembuktian dakwaan jaksa penuntut umum, justru berkembang menjadi pusaran isu baru yang jauh lebih sensitif dan mengguncang persepsi publik terhadap relasi kekuasaan di daerah.

Alih-alih hanya membedah konstruksi perkara utama, sidang tersebut mendadak berubah menjadi “kotak pandora” yang membuka kemungkinan adanya praktik-praktik nonformal di balik hubungan antara birokrasi pemerintahan dan institusi penegak hukum. Episentrum kegaduhan itu lahir dari kesaksian Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Riau, Thomas Larfo Dimeira.

Di hadapan majelis hakim, jaksa, penasihat hukum, serta sorotan publik yang mengikuti jalannya persidangan, Thomas menyampaikan pengakuan yang sontak menghentak ruang publik. Dengan tangan berada di atas kitab suci sebagai simbol sumpah hukum dan moral, Thomas mengungkap adanya pergerakan dana sebesar Rp300 juta pada April 2025 yang disebut diperuntukkan bagi renovasi rumah dinas Kapolda Riau.

Pernyataan tersebut tidak hanya mengejutkan, tetapi juga mengandung implikasi serius. Thomas menegaskan bahwa urusan itu sama sekali berada di luar tugas pokok dan fungsi (tupoksi) biro yang dipimpinnya. Ia bahkan menyebut langkah tersebut dilakukan atas instruksi Wakil Gubernur Riau saat itu, SF Hariyanto.

Pernyataan di ruang sidang itu seketika menjelma menjadi “bola api” yang bergulir liar di tengah masyarakat. Publik bukan hanya mempertanyakan substansi kesaksian tersebut, melainkan juga mulai menelisik kemungkinan adanya pola relasi kuasa yang selama ini tersembunyi di balik layar birokrasi dan penegakan hukum.

Bak tersengat lebah, Kepolisian Daerah (Polda) Riau bergerak cepat merespons. Hanya dalam hitungan jam setelah kesaksian itu mencuat ke publik, Polda Riau melalui Kabid Humas mengeluarkan klarifikasi resmi dengan nada sangat tegas. Tidak sekadar membantah adanya aliran dana tersebut, institusi Bhayangkara itu bahkan melangkah lebih jauh dengan menyebut nama institusinya telah dicatut secara tidak benar.

Yang paling menggetarkan publik adalah ketika Polda Riau secara eksplisit menyebut kesaksian Thomas Larfo Dimeira di bawah sumpah pengadilan sebagai bentuk “sumpah palsu”. Pernyataan keras itu otomatis mengubah arah perdebatan publik. Kini, isu utamanya bukan lagi sekadar soal ada atau tidaknya uang Rp300 juta, tetapi tentang siapa yang sedang mempertaruhkan integritas dan siapa yang sedang memainkan narasi kebenaran.

Labirin Logika, Etika Kekuasaan, dan Asas Hukum Penganggaran

Pada titik inilah masyarakat sipil dipaksa berdiri di persimpangan logika yang ekstrem dan tidak nyaman. Dua institusi publik yang sama-sama memiliki legitimasi kekuasaan di Bumi Lancang Kuning kini berada dalam posisi saling berhadapan. Di satu sisi ada seorang pejabat tinggi birokrasi yang memberikan kesaksian di bawah sumpah. Di sisi lain ada institusi kepolisian yang mempertaruhkan marwah dan kehormatan korps.

Pertanyaannya menjadi sangat mendasar: siapa yang sebenarnya sedang menggali lubang kebohongan?

Untuk menjawabnya, publik tidak cukup hanya mengandalkan emosi atau sentimen politik. Persoalan ini harus dibedah melalui pendekatan logika hukum, tata kelola anggaran negara, serta asas kepatutan administrasi pemerintahan.

Jika merujuk pada ketentuan formal dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah juncto Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, pemerintah daerah memang dimungkinkan memberikan bantuan kepada instansi vertikal seperti TNI, Polri, maupun Kejaksaan. Akan tetapi, bantuan tersebut wajib dilakukan melalui mekanisme resmi berupa hibah APBD yang tercatat, terukur, dapat diaudit, dan transparan kepada publik.

Artinya, setiap bentuk dukungan finansial yang menggunakan legitimasi kebijakan daerah wajib tunduk pada prinsip akuntabilitas dan tertib administrasi negara. Tidak boleh ada ruang abu-abu, apalagi praktik pengumpulan dana secara informal yang dilakukan di luar prosedur hukum.

Dalam perspektif hukum administrasi negara, para akademisi kerap menegaskan pentingnya asas wetmatigheid van bestuur, yakni asas legalitas tindakan pemerintahan. Setiap tindakan pejabat publik harus memiliki dasar hukum yang sah. Ketika muncul dugaan pengumpulan uang ratusan juta rupiah secara tunai, di luar mekanisme APBD, serta dilakukan oleh pejabat yang secara tupoksi tidak memiliki kewenangan dalam urusan tersebut, maka tindakan itu secara administratif telah menimbulkan cacat serius.

Bahkan, dalam perspektif hukum pidana dan tindak pidana korupsi, pola semacam ini berpotensi menimbulkan dugaan gratifikasi terselubung, penyalahgunaan kewenangan, hingga potensi konflik kepentingan antara kekuasaan eksekutif dan aparat penegak hukum.

Di sinilah akal sehat publik mulai bekerja.

Thomas Larfo Dimeira bukanlah masyarakat awam yang tidak memahami konsekuensi hukum dari ucapannya. Ia adalah pejabat birokrasi level tinggi yang tentu mengerti secara detail bagaimana sistem penganggaran bekerja, bagaimana audit dilakukan, dan bagaimana risiko hukum mengintai setiap kebijakan yang tidak sesuai prosedur.

Lalu pertanyaannya: atas motif apa seorang pejabat publik sekelas Thomas berani mengambil risiko melakukan “bunuh diri yuridis” di muka persidangan?

Mengapa ia begitu berani menyampaikan narasi yang dapat menyeret institusi penegak hukum, bahkan membawa nama Kapolda Riau, apabila hal tersebut tidak memiliki dasar realitas materiil sedikit pun?

Dalam logika hukum, tindakan mengarang cerita di bawah sumpah pengadilan bukanlah tindakan ringan. Itu sama saja dengan menyerahkan diri pada jerat Pasal 242 KUHP tentang keterangan palsu di bawah sumpah, yang ancaman hukumannya mencapai tujuh tahun penjara.

Secara sederhana, sangat sulit diterima akal sehat apabila seorang pejabat tinggi birokrasi rela mempertaruhkan karier, reputasi, bahkan kebebasannya hanya demi membangun cerita fiktif yang mudah dipatahkan melalui instrumen penyelidikan kepolisian.

Menguji Marwah Korps melalui Jalur Hukum

Namun demikian, publik juga wajib bersikap objektif. Polda Riau memiliki hak dan kewajiban moral untuk menjaga kehormatan institusi. Bantahan keras yang mereka sampaikan merupakan langkah yang secara institusional dapat dipahami.

Sebab dalam ekosistem penegakan hukum, munculnya narasi mengenai adanya “dukungan dana informal” dari pihak eksekutif kepada institusi vertikal jelas merupakan pukulan serius terhadap independensi aparat penegak hukum.

Terlebih lagi, isu tersebut muncul di tengah dinamika penyelidikan sejumlah perkara strategis di Riau, termasuk perkara menara telekomunikasi (tower) yang sebelumnya juga sempat menjadi perhatian publik. Situasi ini membuat persepsi masyarakat menjadi sangat sensitif terhadap kemungkinan adanya relasi kuasa yang tidak sehat.

Karena itulah, langkah cepat Polda Riau melakukan klarifikasi dapat dipandang sebagai upaya sterilisasi informasi agar opini publik tidak berkembang liar tanpa kendali.

Akan tetapi, dalam negara hukum modern, klarifikasi media saja tidak cukup.

Ruang sidang adalah ruang sakral pencarian kebenaran materiil, bukan panggung sandiwara retorika. Pernyataan yang lahir di bawah sumpah tidak bisa diselesaikan hanya dengan bantahan konferensi pers. Benturan dua klaim besar ini wajib diuji melalui mekanisme hukum yang terbuka, objektif, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Jika Polda Riau benar-benar meyakini bahwa kesaksian Thomas Larfo Dimeira merupakan fitnah dan pencatutan nama institusi, maka demi menjaga marwah korps, langkah paling tepat adalah membawa persoalan tersebut ke jalur hukum.

Polda Riau semestinya melaporkan Thomas atas dugaan memberikan keterangan palsu di bawah sumpah sebagaimana diatur dalam Pasal 242 KUHP. Itulah satu-satunya instrumen hukum yang mampu menguji secara objektif apakah Thomas sedang berkata benar atau justru sedang membangun konstruksi kebohongan.

Karena apabila tidak ada langkah hukum lanjutan, publik tentu memiliki hak konstitusional untuk mempertanyakan konsistensi bantahan tersebut. Ketiadaan tindakan hukum justru dapat melahirkan spekulasi baru di tengah masyarakat: jangan-jangan apa yang disampaikan Thomas bukan sepenuhnya fiksi, melainkan serpihan fakta yang terputus di tengah jalan atau sengaja diputuskan demi menyelamatkan pihak tertentu.

Masyarakat Riau hari ini bukan lagi masyarakat yang mudah diyakinkan hanya dengan retorika bantahan. Era digital telah melahirkan publik yang kritis, rasional, dan semakin sensitif terhadap isu transparansi kekuasaan.

Karena itu, tabir gelap ini harus dibuka seterang-terangnya. Sumpah yang telah diucapkan di atas kitab suci wajib diuji melalui ketegasan hukum, bukan sekadar perang narasi di ruang media.

Siapa pun yang berbohong harus menerima konsekuensinya. Sebab marwah penegakan hukum di Riau terlalu mahal untuk dikorbankan dalam pusaran kompromi ruang gelap kekuasaan.

(Bersambung ke Bagian 2…)