BEM FH UIR dan BNN Pekanbaru Deklarasi Kampus Bersih Narkoba

BEM FH UIR bersama BNN Kota Pekanbaru deklarasikan komitmen kampus bersih narkoba. Muhammad Haikal tegaskan mahasiswa harus jadi pelopor gerakan anti narkoba di lingkungan kampus dan masyarakat.

BEM FH UIR dan BNN Pekanbaru Deklarasi Kampus Bersih Narkoba
Di Bawah Kepemimpinan Gubernur BEM FH UIR Muhammad Haikal, Ormawa dan UKM Deklarasikan Komitmen Kampus Bersih Narkoba Bersama BNN Pekanbaru

PEKANBARU, TOPIKPUBLIK.COM – Semangat pemberantasan narkoba terus digaungkan di lingkungan perguruan tinggi. Di bawah kepemimpinan Gubernur Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Hukum Universitas Islam Riau (FH UIR), Muhammad Haikal, seluruh Organisasi Mahasiswa (Ormawa) dan Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) FH UIR mendeklarasikan komitmen bersama menuju kampus bersih narkoba dalam kegiatan deklarasi anti narkotika yang digelar bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Pekanbaru, Kamis (21/5/2026).

Kegiatan yang berlangsung di Auditorium Soeman HS Fakultas Hukum UIR tersebut menjadi momentum penting dalam memperkuat sinergi antara civitas akademika dan aparat penegak hukum dalam mencegah penyalahgunaan serta peredaran gelap narkoba di lingkungan pendidikan tinggi. Deklarasi anti narkoba ini sekaligus menegaskan posisi mahasiswa sebagai garda terdepan dalam menjaga masa depan generasi muda dari ancaman narkotika yang semakin mengkhawatirkan.

Acara yang diinisiasi oleh BEM FH UIR di bawah kepemimpinan Muhammad Haikal itu dihadiri langsung oleh Kepala BNN Kota Pekanbaru Kombes Pol. Dr. Wawan, S.H., M.H., Dekan Fakultas Hukum UIR Assoc. Prof. Dr. Rosyidi Hamzah, S.H., M.H., jajaran pimpinan fakultas, pengurus Ormawa dan UKM FH UIR, perwakilan organisasi mahasiswa se-Universitas Islam Riau, hingga ratusan mahasiswa Fakultas Hukum UIR.

Rangkaian kegiatan diawali dengan seminar edukatif mengenai bahaya narkotika dan dampak destruktifnya terhadap generasi muda, dunia pendidikan, serta masa depan bangsa. Dalam seminar tersebut, peserta diberikan pemahaman mendalam mengenai pola penyebaran narkoba yang kini menyasar berbagai lapisan masyarakat, termasuk lingkungan kampus dan kalangan mahasiswa.

Tidak hanya itu, kegiatan kemudian dilanjutkan dengan pembacaan deklarasi anti narkoba secara bersama-sama sebagai simbol komitmen moral mahasiswa Fakultas Hukum UIR dalam menolak segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran narkotika. Momen tersebut semakin khidmat dengan penandatanganan komitmen bersama menuju kampus yang aman, sehat, produktif, dan bebas narkoba.

Dalam sambutannya, Kepala BNN Kota Pekanbaru Kombes Pol. Dr. Wawan, S.H., M.H., memberikan apresiasi tinggi kepada BEM FH UIR yang dinilai telah menunjukkan kepedulian nyata terhadap persoalan narkoba melalui gerakan edukatif dan preventif di lingkungan kampus.

Menurutnya, mahasiswa memiliki posisi strategis sebagai agen perubahan sosial yang mampu menjadi pelopor dalam membangun kesadaran masyarakat terkait bahaya narkotika. Ia menegaskan bahwa ancaman narkoba saat ini telah menjadi persoalan serius yang tidak lagi hanya menyasar masyarakat umum, tetapi juga telah merambah dunia pendidikan.

“Mahasiswa memiliki tanggung jawab moral untuk menjadi pelopor gerakan anti narkoba. Kampus harus menjadi ruang aman bagi lahirnya generasi muda yang cerdas, berintegritas, dan terbebas dari pengaruh narkotika. Karena itu, kolaborasi antara perguruan tinggi dan BNN menjadi sangat penting dalam memperkuat edukasi, pencegahan, serta pengawasan,” ujar Kombes Pol. Dr. Wawan.

Ia juga menambahkan bahwa perang melawan narkoba tidak dapat dilakukan oleh aparat penegak hukum semata, melainkan membutuhkan keterlibatan seluruh elemen masyarakat, termasuk mahasiswa dan civitas akademika.

Sementara itu, Dekan Fakultas Hukum UIR Assoc. Prof. Dr. Rosyidi Hamzah, S.H., M.H., menyampaikan dukungan penuh terhadap kegiatan deklarasi anti narkoba yang digagas oleh BEM FH UIR. Menurutnya, gerakan tersebut menjadi langkah positif dalam membangun karakter mahasiswa yang tidak hanya unggul secara akademik, tetapi juga memiliki integritas moral, kedisiplinan, dan kesadaran hukum yang tinggi.

Ia menilai, keberadaan mahasiswa sebagai calon pemimpin bangsa harus dibarengi dengan komitmen kuat untuk menjauhi narkoba dan berbagai perilaku destruktif lainnya. Oleh sebab itu, lingkungan kampus harus terus dijaga agar tetap menjadi ruang pendidikan yang sehat, aman, dan kondusif bagi pengembangan intelektual maupun karakter mahasiswa.

“Kami sangat mengapresiasi inisiatif BEM FH UIR bersama Ormawa dan UKM yang telah menunjukkan kepedulian terhadap bahaya narkoba. Ini bukan hanya kegiatan seremonial, tetapi bagian dari upaya membangun budaya kampus yang sehat, disiplin, sadar hukum, dan berintegritas,” ungkapnya.

Di sisi lain, Gubernur BEM FH UIR Muhammad Haikal menegaskan bahwa deklarasi anti narkoba yang dilaksanakan bukan sekadar agenda formalitas, melainkan bentuk komitmen nyata mahasiswa dalam memerangi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di lingkungan kampus maupun masyarakat.

Menurut Haikal, mahasiswa memiliki tanggung jawab besar untuk menjadi motor penggerak perubahan sosial melalui edukasi, kampanye kesadaran, dan gerakan preventif terhadap bahaya narkoba, khususnya di kalangan generasi muda.

Ia menekankan bahwa sinergi antara Ormawa, UKM, dekanat, dan BNN Kota Pekanbaru menjadi fondasi penting dalam menciptakan lingkungan kampus yang sehat, produktif, progresif, dan bebas dari ancaman narkotika.

“Deklarasi ini adalah bentuk keseriusan kami sebagai mahasiswa Fakultas Hukum UIR untuk berdiri di garis depan dalam melawan narkoba. Mahasiswa tidak boleh diam. Kami ingin menghadirkan gerakan yang nyata, berkelanjutan, dan mampu memberikan dampak positif bagi lingkungan kampus maupun masyarakat luas,” tegas Muhammad Haikal.

Lebih lanjut, ia berharap gerakan anti narkoba yang dimulai dari Fakultas Hukum UIR dapat menjadi inspirasi bagi organisasi mahasiswa lainnya untuk terus membangun kesadaran kolektif dalam menjaga generasi muda dari ancaman narkotika.

Melalui deklarasi tersebut, Fakultas Hukum Universitas Islam Riau bersama BNN Kota Pekanbaru berharap lahirnya kesadaran kolektif di kalangan mahasiswa untuk menjauhi narkoba sekaligus menjadi pelopor gerakan anti narkoba di tengah masyarakat.

Komitmen bersama ini juga menjadi simbol bahwa perguruan tinggi tidak hanya berfungsi sebagai pusat pendidikan dan pengembangan intelektual, tetapi juga sebagai benteng moral dalam menciptakan generasi muda Indonesia yang sehat, berprestasi, sadar hukum, serta memiliki integritas tinggi demi masa depan bangsa yang lebih baik.