Operator PETI Kuansing Diamankan, LP-KPK Minta Ekskavator Segera Disita
Aktivitas tambang emas tanpa izin di Desa Koto Kari, Kuansing, ditindak aparat. Operator ekskavator diamankan, sementara LP-KPK mendesak polisi segera menyita alat berat PETI.
TELUK KUANTAN, TOPIKPUBLIK.COM – Aktivitas tambang emas tanpa izin (PETI) yang diduga menggunakan alat berat ekskavator di Desa Koto Kari, Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), akhirnya mendapat tindakan dari aparat penegak hukum. Aparat gabungan yang terdiri dari personel Polres Kuansing bersama anggota Polsek Kuantan Tengah dikabarkan melakukan penindakan terhadap aktivitas ilegal tersebut saat alat berat tengah beroperasi mengupas lapisan tanah untuk aktivitas pertambangan emas tanpa izin. 12/05/2026
Dalam operasi penertiban itu, operator alat berat disebut telah diamankan dan saat ini berada di Mapolres Kuansing guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Sementara itu, alat berat ekskavator yang diduga digunakan untuk aktivitas tambang emas ilegal tersebut masih berada di lokasi penambangan di wilayah Desa Koto Kari.
Ketua LP-KPK Kuansing, Wirman Patopang, meminta aparat penegak hukum tidak berhenti hanya pada pengamanan operator semata, namun juga segera mengamankan alat berat yang berada di lokasi agar tidak dipindahkan ataupun lolos dari proses hukum.
“Kita berharap kepada aparat penegak hukum agar segera mengamankan alat berat tersebut. Jangan sampai alat itu melarikan diri atau dipindahkan oleh pihak tertentu. Kasus ini akan terus kami kawal,” tegas Wirman Patopang kepada wartawan, Jumat (15/5/2026).
Menurutnya, keberadaan alat berat dalam aktivitas PETI menjadi bagian penting dalam proses pembuktian hukum. Karena itu, ia menilai pengamanan ekskavator harus segera dilakukan agar penegakan hukum terhadap praktik tambang emas ilegal di Kuansing benar-benar berjalan maksimal dan transparan.
Wirman juga menegaskan bahwa maraknya aktivitas tambang emas tanpa izin di sejumlah wilayah Kuansing telah lama menjadi perhatian masyarakat karena dinilai merusak lingkungan serta berpotensi menimbulkan dampak sosial dan kerusakan ekosistem di sekitar aliran sungai maupun kawasan perkebunan warga.
“Penindakan ini jangan hanya seremonial. Kami berharap aparat serius mengusut siapa pemilik alat, siapa pemodal, dan siapa yang berada di belakang aktivitas PETI tersebut. Jangan hanya operator yang diproses,” tambahnya.
Aktivitas tambang emas ilegal menggunakan alat berat diketahui menjadi salah satu persoalan serius di wilayah Kabupaten Kuantan Singingi. Selain diduga melanggar hukum pertambangan, aktivitas tersebut juga dikhawatirkan menyebabkan kerusakan lingkungan, pencemaran air, hingga kerusakan struktur tanah.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Polres Kuansing terkait kronologi lengkap penindakan, status hukum operator yang diamankan, maupun langkah lanjutan terhadap alat berat ekskavator yang masih berada di lokasi tambang.
Masyarakat kini menanti langkah tegas aparat penegak hukum dalam memberantas aktivitas PETI di Kuansing agar penegakan hukum berjalan adil, transparan, dan tidak tebang pilih. Kasus ini pun menjadi sorotan berbagai elemen masyarakat sipil yang meminta aparat bertindak konsisten terhadap seluruh praktik pertambangan ilegal yang merusak lingkungan dan melanggar aturan hukum di daerah tersebut.
























