TEAMLIBAS Desak APH Selidiki KPH Tebing Tinggi Terkait Panglong Arang Ilegal Meranti
TEAMLIBAS mendesak aparat penegak hukum menyelidiki kinerja UPT KPH Tebing Tinggi terkait dugaan lemahnya pengawasan panglong arang ilegal di Kepulauan Meranti yang diduga berlangsung bertahun-tahun.
MERANTI, TOPIKPUBLIK.COM – Polemik penutupan sejumlah panglong arang di Kabupaten Kepulauan Meranti kini berkembang menjadi isu yang jauh lebih besar dan kompleks. Tidak hanya mengarah pada dugaan pelanggaran hukum oleh pelaku usaha arang kayu, kasus ini juga mulai membuka ruang pertanyaan publik mengenai efektivitas pengawasan lembaga kehutanan yang selama ini memiliki mandat negara untuk mengawasi aktivitas pemanfaatan hasil hutan di wilayah tersebut.
Sorotan tajam itu kini mengarah kepada UPT Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Tebing Tinggi. Masyarakat mulai mempertanyakan sejauh mana fungsi pengawasan, monitoring, dan pengendalian dijalankan terhadap aktivitas panglong arang yang diduga telah beroperasi selama bertahun-tahun.
Ketua DPD Organisasi Masyarakat Light Independent Bersatu (TEAMLIBAS) Kabupaten Kepulauan Meranti, T. L. Sahanry, S.Pd., CFLE., CLA., CPLA., secara terbuka mendesak aparat penegak hukum (APH) agar melakukan investigasi menyeluruh terhadap kinerja UPT KPH Tebing Tinggi.
Menurut Sahanry, persoalan ini tidak boleh hanya berhenti pada penindakan pelaku usaha semata, tetapi juga harus menyentuh aspek pengawasan institusional yang selama ini dinilai lemah dan patut dievaluasi secara terbuka demi kepentingan publik.
Permintaan investigasi tersebut didasarkan pada dugaan bahwa fungsi pengawasan dan pengendalian terhadap aktivitas panglong arang yang diduga ilegal tidak berjalan optimal. Akibatnya, usaha yang disebut-sebut telah berlangsung dalam waktu cukup lama itu tetap dapat beroperasi tanpa adanya tindakan tegas yang efektif.
“Panglong arang ini bukan usaha kecil yang bergerak diam-diam tanpa jejak. Aktivitasnya besar, melibatkan distribusi kayu, tenaga kerja, transportasi laut, modal usaha, hingga jaringan pemasaran ke luar daerah bahkan diduga sampai ekspor. Sangat sulit dipercaya jika aktivitas sebesar ini tidak terpantau,” tegas Sahanry.
Ia menilai, semakin lama aktivitas tersebut berlangsung tanpa tindakan nyata, maka semakin besar pula pertanyaan publik terhadap kualitas pengawasan yang dijalankan lembaga terkait.
“Kalau usaha sebesar ini bisa berjalan bertahun-tahun, maka masyarakat wajar bertanya: di mana fungsi pengawasan pemerintah? Apakah legalitasnya pernah diperiksa? Jika ditemukan pelanggaran, mengapa tidak dihentikan sejak awal?” lanjutnya.
Pernyataan tersebut menjadi kritik serius terhadap sistem pengawasan kehutanan di daerah pesisir Kepulauan Meranti. Sebab, dalam perspektif tata kelola pemerintahan dan perlindungan lingkungan hidup, pengawasan bukan hanya bersifat administratif, tetapi merupakan instrumen utama negara dalam mencegah kerusakan hutan dan potensi kerugian negara.
KPH Tebing Tinggi Dinilai Memiliki Mandat Hukum yang Jelas
Secara normatif, UPT KPH Tebing Tinggi memiliki kewenangan dan tanggung jawab yang diatur dalam berbagai regulasi nasional terkait kehutanan dan lingkungan hidup.
Beberapa dasar hukum yang menjadi landasan tugas KPH antara lain:
-
Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan;
-
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan;
-
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan;
-
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
-
Berbagai Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan mengenai pembentukan serta tugas Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH).
Dalam regulasi tersebut, KPH memiliki fungsi strategis mulai dari perencanaan kawasan hutan, monitoring aktivitas pemanfaatan hasil hutan, evaluasi lapangan, hingga pengawasan terhadap dugaan pelanggaran kehutanan di wilayah kerjanya.
Karena itu, jika benar terdapat dugaan penggunaan kayu tanpa izin atau aktivitas pemanfaatan hasil hutan yang melanggar aturan, maka publik menilai penting untuk mengetahui sejauh mana fungsi pengawasan tersebut telah dijalankan secara maksimal.
Enam Pertanyaan Kritis yang Kini Menjadi Sorotan Publik
Di tengah polemik yang terus berkembang, masyarakat Kepulauan Meranti mulai mempertanyakan sejumlah hal mendasar yang dianggap penting untuk dijawab secara transparan oleh pihak terkait.
Adapun pertanyaan yang berkembang luas di tengah masyarakat antara lain:
-
Apakah seluruh panglong arang yang beroperasi pernah diverifikasi legalitas usahanya?
-
Dari mana sumber bahan baku kayu yang digunakan selama ini?
-
Seberapa rutin inspeksi dan pengawasan lapangan dilakukan oleh pihak berwenang?
-
Apakah pernah diterbitkan teguran, peringatan, atau sanksi administratif terhadap pelaku usaha?
-
Jika ditemukan indikasi pelanggaran, mengapa aktivitas tersebut tidak dihentikan sejak awal?
-
Bagaimana tindak lanjut terhadap temuan di lapangan dan penggunaan Dana Reboisasi yang juga menjadi perhatian masyarakat?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut dinilai bukan sekadar opini liar atau spekulasi publik semata, melainkan bagian dari kontrol sosial masyarakat terhadap institusi negara yang diberi kewenangan mengelola dan menjaga sumber daya alam.
Dalam konteks tata kelola pemerintahan yang baik, keterbukaan informasi dan akuntabilitas lembaga pengawas menjadi aspek penting untuk menjaga kepercayaan publik.
Potensi Konsekuensi Hukum Jika Ditemukan Kelalaian
Pengamat kebijakan publik menilai, apabila melalui audit atau proses penyelidikan ditemukan adanya unsur kelalaian, pembiaran, penyalahgunaan kewenangan, atau tindakan yang menyebabkan kerusakan lingkungan serta kerugian negara, maka konsekuensi hukumnya dapat menjadi sangat serius.
Beberapa dasar hukum yang berpotensi digunakan dalam proses penegakan hukum di antaranya:
-
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan;
-
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
-
Ketentuan pidana dalam Undang-Undang Kehutanan;
-
Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Dengan demikian, kasus panglong arang di Kepulauan Meranti tidak lagi dipandang sekadar persoalan administratif usaha, melainkan telah berkembang menjadi isu serius yang menyangkut pengelolaan sumber daya alam, perlindungan lingkungan, tata kelola pemerintahan, hingga potensi kerugian negara.
KPH Tebing Tinggi Minta Pertanyaan Disampaikan Secara Tertulis
Saat dikonfirmasi terkait berbagai pertanyaan yang berkembang di masyarakat, Kepala UPT KPH Tebing Tinggi, Apidian Suherdianta, melalui salah seorang stafnya menyampaikan bahwa tanggapan resmi diminta diajukan melalui surat tertulis.
“Maunya disampaikan melalui surat biar resmi dan tertib, Mas,” ujar staf KPH singkat.
Jawaban tersebut dinilai sebagai prosedur administratif yang lazim dalam tata kelola birokrasi pemerintahan. Namun demikian, di tengah meningkatnya perhatian publik terhadap isu lingkungan dan pengelolaan hutan di Kepulauan Meranti, masyarakat berharap jawaban resmi nantinya tidak hanya bersifat formalitas administratif semata.
Publik berharap pihak terkait dapat memberikan penjelasan substantif mengenai efektivitas pengawasan yang selama ini dijalankan, termasuk langkah konkret yang telah dilakukan terhadap dugaan pelanggaran aktivitas panglong arang ilegal.
Kasus Panglong Arang Jadi Ujian Integritas Pengawasan Kehutanan
Kasus panglong arang di Kabupaten Kepulauan Meranti kini dipandang sebagai ujian serius bagi integritas sistem pengawasan kehutanan di daerah.
Di satu sisi, pelaku usaha yang terbukti melanggar aturan harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Namun di sisi lain, lembaga yang memiliki kewenangan pengawasan juga dinilai perlu dievaluasi secara terbuka agar tidak muncul kesan adanya pembiaran terhadap aktivitas yang berpotensi merusak lingkungan.
Jika usaha berskala besar dapat beroperasi selama bertahun-tahun dan baru menjadi sorotan setelah mencuat ke publik, maka masyarakat menilai sangat wajar apabila muncul pertanyaan mengenai efektivitas kehadiran negara dalam menjalankan fungsi pengawasan dan perlindungan hutan.
TEAMLIBAS pun menegaskan bahwa penegakan hukum harus dilakukan secara adil, transparan, dan tidak tebang pilih.
“Penegakan hukum tidak boleh berhenti pada pelaku usaha saja. Jika ditemukan adanya pelanggaran atau kelalaian dalam fungsi pengawasan, maka semua pihak yang terlibat harus dimintai pertanggungjawaban sesuai peraturan perundang-undangan,” tegas Sahanry kembali.
Kini, masyarakat Kepulauan Meranti menunggu langkah konkret aparat penegak hukum untuk mengungkap fakta secara menyeluruh dan transparan. Sebab, dalam persoalan yang menyangkut hutan, lingkungan hidup, dan potensi kerugian negara, yang dipertaruhkan bukan hanya legalitas sebuah usaha, tetapi juga integritas lembaga yang diberi amanah menjaga sumber daya alam demi kepentingan generasi mendatang dan masyarakat luas.
























