Granat Asap Rp300 Juta dan Skandal Tower Riau

OPINI (Bagian 2 dari 4) Granat Asap Rp300 Juta: Siasat Lingkaran SF Hariyanto Mengubur Skandal Tower Riau Oleh: Guswanda Putra, S.Pi (Pemerhati Kebijakan Publik dan Lingkungan)

Granat Asap Rp300 Juta dan Skandal Tower Riau
Ilustrasi pusaran dugaan korupsi proyek tower Riau dan pengumpulan dana Rp300 juta yang menyeret nama sejumlah pejabat di tengah memanasnya persidangan Tipikor di Provinsi Riau.

TOPIKPUBLIK.COM – Dalam sejarah panjang perkara tindak pidana korupsi di Indonesia, ruang persidangan kerap kali tidak hanya menjadi arena pembuktian hukum, melainkan juga panggung besar pertarungan narasi, operasi pengalihan isu, hingga permainan persepsi publik yang dirancang secara sistematis. Apa yang terlihat di permukaan acapkali bukan inti persoalan sesungguhnya. Di balik setiap kesaksian, selalu ada kemungkinan tersembunyi mengenai siapa yang sedang diselamatkan, siapa yang sedang dikorbankan, dan perkara besar apa yang tengah diupayakan untuk ditenggelamkan dari perhatian masyarakat.

Fenomena itulah yang kini mencuat dalam persidangan dugaan pemerasan yang menyeret nama Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid. Publik di Provinsi Riau, khususnya masyarakat Bumi Lancang Kuning, mendadak diguncang oleh pengakuan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Riau, Thomas Larfo Dimeira. Dalam keterangannya di ruang sidang, Thomas mengungkap adanya pengumpulan uang senilai Rp300 juta pada April 2025 yang disebut-sebut diperuntukkan bagi renovasi rumah dinas Kapolda Riau.

Sekilas, pengakuan itu memang terdengar sensasional. Narasi mengenai pengumpulan uang dari pejabat dan kontraktor untuk rumah dinas aparat penegak hukum jelas memiliki daya ledak politik dan sosial yang tinggi. Namun, apabila publik mau membaca lebih dalam terhadap konstruksi waktu (timeline), dinamika kekuasaan, serta arah penyelidikan yang sedang berkembang di Riau pada saat itu, maka kesaksian tersebut justru memunculkan tanda tanya yang jauh lebih besar. Ada aroma pengalihan isu yang terlalu kuat untuk diabaikan.

Kesaksian itu tampak seperti sebuah “granat asap” yang sengaja dilempar ke tengah ruang sidang. Tujuannya bukan sekadar menciptakan kegaduhan, melainkan membelokkan fokus publik dari perkara yang jauh lebih besar, lebih sistematis, dan jauh lebih berbahaya bagi lingkaran elit kekuasaan: dugaan korupsi proyek pembangunan tower telekomunikasi di Provinsi Riau.

Publik tidak boleh kehilangan ingatan kolektif. Tepat pada periode pengumpulan dana Rp300 juta itu berlangsung, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau diketahui sedang melakukan penyelidikan intensif terhadap dugaan penyimpangan proyek pembangunan tower telekomunikasi di berbagai wilayah kabupaten dan kota di Riau. Proyek bernilai fantastis tersebut sejak awal telah menuai sorotan karena diduga kuat bermasalah dari sisi administrasi, tata ruang, hingga mekanisme penganggaran.

Bahkan, berbagai informasi yang beredar di tengah masyarakat menyebut proyek tower itu bukan sekadar proyek infrastruktur biasa, melainkan diduga menjadi ladang bancakan kekuasaan yang melibatkan simpul-simpul elit birokrasi dan politik di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau pada masa itu. Dugaan adanya praktik monopoli proyek, permainan fee, hingga pelanggaran regulasi tata ruang menjadi isu yang terus berkembang dan menimbulkan keresahan publik.

Mens Rea dan Anatomi Operasi “Uang Tunai Gelap”

Dalam perspektif hukum pidana modern, terutama dalam rezim pemberantasan korupsi, unsur paling mendasar yang harus dibedah adalah mens rea atau niat jahat di balik suatu tindakan pejabat negara. Hukum tidak hanya melihat hasil akhir, tetapi juga motif, pola, serta kesadaran pelaku ketika menjalankan suatu tindakan yang berpotensi melawan hukum.

Jika benar pengumpulan uang Rp300 juta itu dilakukan semata-mata untuk membantu renovasi rumah dinas Kapolda Riau secara tulus dan administratif, maka logika negara hukum seharusnya bekerja melalui mekanisme resmi. Pemerintah Provinsi memiliki jalur birokrasi yang jelas untuk memberikan dukungan kepada institusi vertikal negara, termasuk Polri. Seluruh proses semestinya dilakukan melalui mekanisme hibah resmi, proposal antar-lembaga, pembahasan anggaran, hingga transfer melalui rekening kas daerah yang dapat dipertanggungjawabkan secara transparan.

Hal itu secara eksplisit telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menegaskan bahwa setiap bantuan keuangan daerah wajib tunduk pada asas legalitas, transparansi, akuntabilitas, dan pengawasan administrasi negara.

Namun fakta yang terungkap justru menunjukkan pola berbeda. Dana dikumpulkan secara tunai, informal, dan diduga berasal dari kepala dinas maupun kontraktor rekanan pemerintah. Tidak ada mekanisme administrasi yang terang. Tidak ada dokumen resmi yang terbuka kepada publik. Tidak ada proses birokrasi yang dapat diuji secara akuntabel. Uang bergerak melalui jalur “kantong ke kantong”, sebuah pola klasik yang dalam praktik penegakan hukum korupsi sering kali identik dengan upaya menyembunyikan jejak transaksi.

Dalam konteks hukum pidana korupsi, pola penggunaan uang tunai tanpa mekanisme administrasi resmi merupakan indikator kuat adanya upaya menghilangkan paper trail atau jejak dokumentasi transaksi. Ketika sebuah transaksi sengaja dijauhkan dari sistem formal negara, maka publik berhak bertanya: apa sebenarnya yang sedang ingin disembunyikan?

Di titik inilah dugaan mengenai adanya operasi darurat politik menjadi relevan. Pengumpulan dana tunai tersebut diduga bukan sekadar urusan renovasi rumah dinas, tetapi berpotensi menjadi instrumen pendekatan informal terhadap kekuatan penegakan hukum di tengah panasnya penyelidikan kasus tower Riau. Dugaan ini menjadi semakin serius karena momentum waktunya berjalan hampir beriringan dengan intensitas penyelidikan Ditreskrimsus Polda Riau terhadap proyek tersebut.

Taktik Firewall dan “Kanibalisme Perkara”

Pertanyaan paling krusial berikutnya adalah: mengapa isu pengumpulan uang Rp300 juta ini baru dimunculkan sekarang dalam persidangan Abdul Wahid?

Di sinilah publik patut membaca adanya kemungkinan permainan strategi hukum dan politik yang jauh lebih kompleks. Dalam banyak perkara korupsi besar, sering kali dibangun sebuah “firewall” atau tembok pembatas untuk melindungi aktor utama agar tidak terseret langsung ke pusat pusaran perkara. Salah satu caranya adalah dengan menciptakan ledakan isu baru yang cukup sensasional sehingga perhatian masyarakat berpindah arah.

Fenomena ini dapat disebut sebagai “kanibalisme perkara”, yakni ketika suatu kasus digunakan untuk memakan, menutupi, atau melemahkan fokus terhadap perkara lain yang lebih besar. Persidangan Abdul Wahid berpotensi dijadikan arena untuk membangun persepsi bahwa seluruh persoalan korupsi di Riau hanyalah persoalan kebijakan umum pemerintahan saat itu, bukan tindakan spesifik yang melibatkan aktor-aktor tertentu dalam proyek tower.

Narasi mengenai dugaan aliran dana ke rumah dinas aparat penegak hukum juga memiliki efek psikologis yang sangat kuat terhadap opini publik. Ketika institusi penegak hukum ikut diseret ke tengah pusaran isu, maka kepercayaan masyarakat terhadap independensi penyidikan otomatis akan terguncang. Di titik inilah substansi utama kasus tower perlahan berpotensi tenggelam oleh kegaduhan baru yang sengaja diproduksi.

Padahal, secara hukum, perkara-perkara tersebut memiliki konstruksi delik yang berbeda dan berdiri sendiri. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dugaan pemerasan, gratifikasi, penyuapan, maupun pengumpulan dana ilegal memiliki unsur pembuktian yang berbeda-beda dan tidak bisa dicampuradukkan secara serampangan dalam satu narasi besar tanpa dasar hukum yang jelas.

Kasus yang menjerat Abdul Wahid adalah satu klaster perkara tersendiri. Sementara dugaan pengumpulan dana oleh lingkaran birokrasi PUPR untuk kepentingan tertentu yang berkaitan dengan penyelidikan proyek tower merupakan klaster hukum lain yang wajib dibongkar secara independen, objektif, dan menyeluruh.

Ketika Birokrasi Dijadikan Tameng Kekuasaan

Hal yang paling menyedihkan dari seluruh episode ini adalah bagaimana birokrasi daerah tampak diposisikan sekadar sebagai alat pelindung kekuasaan politik. Dalam sistem pemerintahan modern, Aparatur Sipil Negara (ASN) sejatinya bukan bawahan politik yang wajib tunduk secara membabi buta terhadap perintah atasan. ASN adalah instrumen negara yang terikat pada hukum, etika administrasi, serta sumpah jabatan.

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN dengan tegas mengatur bahwa setiap aparatur negara wajib menolak perintah yang bertentangan dengan hukum dan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik. Artinya, dalih “hanya menjalankan perintah atasan” tidak dapat dijadikan alasan pembenar ketika sebuah tindakan nyata-nyata melanggar aturan pengelolaan keuangan daerah.

Ketika Thomas Larfo mengakui adanya pengumpulan dana non-prosedural atas perintah SF Hariyanto, maka sesungguhnya yang sedang dipertontonkan kepada publik bukan sekadar persoalan administrasi, melainkan potret rapuhnya independensi birokrasi di bawah tekanan elit politik. ASN dipaksa masuk ke ruang abu-abu kekuasaan dan berisiko menjadi korban hukum ketika badai politik mulai berubah arah.

Karena itu, aparat penegak hukum tidak boleh berhenti hanya pada permukaan kesaksian. Kepulan asap yang muncul di ruang sidang tidak boleh mengaburkan fokus utama penyidikan. Jika benar terdapat perintah struktural dari SF Hariyanto terkait penggalangan dana di luar mekanisme resmi negara, maka berdasarkan Pasal 55 KUHP mengenai penyertaan, pihak yang memerintahkan, menganjurkan, atau mengendalikan tindakan tersebut wajib dimintai pertanggungjawaban hukum secara utuh.

Publik Riau hari ini menunggu keberanian aparat penegak hukum untuk menyentuh hulu persoalan, bukan sekadar memainkan drama hukum di hilir perkara. Sebab apabila kasus tower yang diduga merugikan daerah miliaran rupiah itu dibiarkan menguap di tengah kabut opini dan pengalihan isu, maka yang sesungguhnya dikorbankan bukan hanya uang negara, tetapi juga kepercayaan rakyat terhadap masa depan penegakan hukum di Negeri Lancang Kuning.

(Bersambung ke Bagian 3...)