Korban Jiwa dalam Proyek Infrastruktur Surabaya, APMP Jatim Tuntut Audit dan Penegakan Hukum

APMP Jatim mendesak audit menyeluruh proyek infrastruktur Surabaya usai insiden yang menewaskan pengendara. Organisasi tersebut menyoroti akuntabilitas penggunaan APBD, pengawasan proyek, serta penegakan hukum terhadap pihak yang diduga lalai.

Korban Jiwa dalam Proyek Infrastruktur Surabaya, APMP Jatim Tuntut Audit dan Penegakan Hukum
APMP Jatim Desak Audit Menyeluruh Proyek Infrastruktur Surabaya Usai Insiden Maut, Soroti Akuntabilitas Pengelolaan APBD

SURABAYA, LINTASTIMURMEDIA.COM – Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Peduli Jawa Timur (APMP Jatim) menyampaikan pernyataan sikap akademik dan kritis terkait insiden yang menyebabkan seorang pengendara meninggal dunia yang diduga berkaitan dengan kelalaian dalam pelaksanaan proyek infrastruktur di Kota Surabaya.

Peristiwa tragis tersebut dinilai tidak hanya menjadi persoalan teknis di lapangan, melainkan juga menjadi indikator penting untuk menguji sejauh mana prinsip akuntabilitas, transparansi, dan perlindungan hak-hak warga negara dijalankan dalam tata kelola pemerintahan daerah, khususnya pada sektor pembangunan infrastruktur yang menggunakan anggaran publik.

Menurut APMP Jatim, setiap proyek pembangunan yang dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sejatinya harus menjamin keselamatan masyarakat sebagai prioritas utama. Oleh karena itu, ketika sebuah proyek justru diduga menjadi faktor yang berkontribusi terhadap hilangnya nyawa warga, maka evaluasi menyeluruh terhadap proses perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, hingga pertanggungjawaban proyek menjadi suatu keharusan.

Dalam kajian awal yang dilakukan organisasi tersebut, insiden fatal yang menewaskan pengendara diduga berkorelasi dengan lemahnya penerapan standar keselamatan kerja, minimnya mitigasi risiko di lapangan, serta tidak optimalnya pengawasan terhadap pelaksanaan proyek konstruksi.

Dari perspektif administrasi publik dan tata kelola pemerintahan modern, kondisi tersebut mengindikasikan adanya governance deficit atau defisit tata kelola yang mencakup aspek pengawasan, manajemen risiko, kepatuhan terhadap dokumen kontrak, serta implementasi Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang seharusnya menjadi pedoman utama dalam pelaksanaan pekerjaan.

APMP Jatim menegaskan bahwa keberhasilan pembangunan tidak dapat diukur semata-mata dari selesainya proyek fisik. Lebih dari itu, pembangunan harus mampu menjamin keamanan, keselamatan, dan kenyamanan masyarakat sebagai penerima manfaat utama dari penggunaan anggaran negara.

“Ketika proyek yang dibiayai oleh uang rakyat justru menimbulkan korban jiwa, maka legitimasi kebijakan publik perlu dievaluasi secara kritis dan objektif. Keselamatan warga harus menjadi parameter utama dalam setiap pembangunan,” demikian poin yang disampaikan APMP Jatim dalam keterangannya.

Tujuh Tuntutan APMP Jatim

Sebagai bentuk kontrol sosial dan partisipasi masyarakat sipil terhadap jalannya pemerintahan, APMP Jatim mengajukan tujuh tuntutan yang memiliki dimensi yuridis, administratif, dan tata kelola pemerintahan.

Pertama, meminta adanya penegakan hukum secara substantif terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam proyek tersebut. Menurut APMP Jatim, sanksi tidak boleh berhenti pada teguran administratif semata, tetapi harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku apabila ditemukan unsur kelalaian.

Kedua, mendorong evaluasi menyeluruh terhadap Kepala Dinas maupun Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait sebagai bentuk pertanggungjawaban administratif atas dugaan kegagalan fungsi pengawasan.

Ketiga, meminta Wali Kota Surabaya selaku Kuasa Pengguna Anggaran untuk merekomendasikan kasus tersebut kepada aparat penegak hukum agar ditindaklanjuti secara transparan, objektif, dan akuntabel.

Keempat, menuntut proses hukum dilakukan tanpa tebang pilih terhadap seluruh pihak yang terbukti lalai, guna menegakkan prinsip persamaan di hadapan hukum (equality before the law).

Kelima, mendesak dilakukannya audit menyeluruh terhadap proyek yang dimaksud, termasuk membuka kemungkinan pembatalan realisasi pekerjaan apabila ditemukan pelanggaran serius yang berdampak terhadap efektivitas penggunaan APBD Kota Surabaya.

Keenam, meminta adanya evaluasi sistem tender dan pengadaan barang serta jasa guna mencegah praktik monopoli, dominasi kelompok tertentu, maupun potensi distorsi persaingan usaha yang dapat memengaruhi kualitas pelaksanaan proyek.

Ketujuh, meminta atensi khusus dari Kapolrestabes Surabaya untuk memastikan proses penyelidikan berjalan profesional, objektif, dan bebas dari intervensi pihak mana pun.

Menurut APMP Jatim, seluruh tuntutan tersebut sejalan dengan prinsip-prinsip good governance, yakni akuntabilitas, transparansi, supremasi hukum, efektivitas birokrasi, serta responsivitas pemerintah terhadap kepentingan masyarakat.

Audit Menyeluruh Dinilai Mendesak

Direktur APMP Jawa Timur, Acek Kusuma, menegaskan bahwa organisasinya akan terus melakukan kajian lanjutan secara komprehensif guna memastikan roda pemerintahan di Kota Surabaya berjalan sesuai prinsip tata kelola yang baik dan berpihak kepada kepentingan publik.

Ia menilai insiden yang merenggut nyawa warga harus menjadi momentum perbaikan sistemik dalam pengelolaan proyek infrastruktur di daerah.

“Insiden ini harus menjadi titik balik. Negara hadir untuk melindungi warga, bukan menormalisasi kelalaian yang berujung pada hilangnya nyawa manusia. Audit, evaluasi, dan penegakan hukum merupakan instrumen minimal untuk memulihkan kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemerintahan,” ujar Acek saat ditemui di salah satu hotel di Surabaya, Senin (22/6/2026).

Acek juga mendesak Pemerintah Kota Surabaya untuk segera melakukan audit menyeluruh terhadap seluruh proyek infrastruktur yang memiliki tingkat risiko tinggi, khususnya proyek yang berhubungan langsung dengan aktivitas masyarakat di ruang publik.

Menurutnya, penguatan sistem pengawasan internal harus dibarengi dengan keterlibatan masyarakat sipil, akademisi, serta elemen independen lainnya agar proses pembangunan dapat berjalan lebih transparan dan akuntabel.

Lebih lanjut, APMP Jatim mendorong adanya revisi terhadap mekanisme tender dan pengadaan proyek pemerintah agar lebih kompetitif, terbuka, profesional, dan mampu meminimalkan potensi kolusi maupun konflik kepentingan.

“Kasus ini menegaskan bahwa pembangunan fisik tanpa standar keselamatan yang ketat dan pengawasan yang melekat merupakan bentuk pengabaian terhadap hak warga negara atas rasa aman yang dijamin oleh konstitusi,” tegasnya.

Terkait dugaan adanya dominasi pihak tertentu dalam pelaksanaan proyek bernilai besar di lingkungan pemerintah daerah, APMP Jatim meminta aparat berwenang melakukan penelusuran dan pendalaman secara objektif berdasarkan data, dokumen, serta alat bukti yang sah. Organisasi tersebut menegaskan bahwa seluruh dugaan yang berkembang di ruang publik perlu dibuktikan melalui mekanisme hukum yang transparan dan berkeadilan, sehingga tidak menimbulkan spekulasi yang dapat merugikan berbagai pihak.

APMP Jatim menilai bahwa tragedi ini harus menjadi pelajaran penting bagi seluruh pemangku kepentingan. Pembangunan yang berkualitas bukan hanya soal percepatan realisasi anggaran dan penyelesaian proyek, melainkan juga tentang bagaimana negara memastikan setiap rupiah uang rakyat digunakan secara bertanggung jawab, aman, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat tanpa mengorbankan keselamatan jiwa manusia.