Sekda Fahmi Rizal Pimpin Rakor FPR Dumai 2026, Bahas Revisi RTRW dan RDTR
Sekda Dumai Fahmi Rizal memimpin Rakor Teknis Forum Penataan Ruang 2026 membahas revisi RTRW, RDTR, KKPR, hingga strategi tata ruang berkelanjutan untuk mendukung investasi dan pembangunan Kota Dumai.
DUMAI, TOPIKPUBLIK.COM – Forum Penataan Ruang (FPR) Kota Dumai kembali menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Teknis strategis yang berlangsung di Ruang Rapat Wan Dahlan Ibrahim, Selasa (23/6/2026). Kegiatan ini menjadi momentum penting dalam mengevaluasi sekaligus merumuskan arah kebijakan pemanfaatan ruang di Kota Dumai yang terus berkembang sebagai salah satu pusat pertumbuhan ekonomi strategis di Provinsi Riau.
Rakor tersebut dilaksanakan secara hybrid, yakni kombinasi pertemuan luring dan daring melalui Zoom Meeting, mencerminkan adaptasi tata kelola pemerintahan modern yang semakin inklusif dan efisien dalam pengambilan keputusan lintas sektor.
Sekda Dumai Tegaskan Penataan Ruang sebagai Pilar Utama Pembangunan
Rapat koordinasi dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah Kota Dumai, Fahmi Rizal, S.STP, M.Si, selaku Ketua Forum Penataan Ruang (FPR) Kota Dumai. Kegiatan ini dihadiri oleh jajaran kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, Kantor Pertanahan Kota Dumai, unsur internal FPR, serta stakeholder eksternal seperti akademisi perencanaan wilayah, asosiasi profesi, hingga tokoh masyarakat.
Dalam arahannya, Sekda Fahmi Rizal menegaskan bahwa penataan ruang bukan sekadar aspek teknis pembangunan, melainkan instrumen strategis yang menentukan arah pertumbuhan kota secara jangka panjang, termasuk dalam memperkuat iklim investasi daerah.
“Penataan ruang merupakan instrumen krusial dan pilar utama pembangunan daerah. Melalui Forum Penataan Ruang ini, kita harus memastikan bahwa setiap pemanfaatan ruang dan rekomendasi perizinan tidak hanya memberikan kemudahan bagi investasi, tetapi juga tetap berada dalam koridor hukum, berwawasan lingkungan, serta memberikan dampak nyata bagi kemajuan Kota Dumai secara berkelanjutan,” tegasnya.
Ia juga menekankan pentingnya sinergi lintas sektor agar setiap kebijakan tata ruang tidak berjalan parsial, melainkan terintegrasi dengan arah pembangunan nasional maupun regional.
10 Isu Strategis Tata Ruang Dibahas Komprehensif
Sementara itu, Kepala Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang (Pertaru) Kota Dumai, Muhammad Mufarizal, S.T, M.IP, menjelaskan bahwa Rakor Teknis FPR tahun 2026 ini merupakan forum perdana yang secara khusus membahas berbagai dinamika pemanfaatan ruang yang bersifat mendesak dan strategis.
“Pada pertemuan perdana tahun 2026 ini, terdapat sepuluh poin utama yang kami bahas secara komprehensif bersama seluruh anggota FPR dan stakeholder terkait,” ungkapnya.
Adapun agenda strategis yang menjadi pembahasan meliputi:
-
Revisi RTRW Kota Dumai serta RDTR Kota Dumai
-
Rencana pembangunan lahan Komando Pasukan Khusus (KOPASSUS) di Kota Dumai
-
Sinkronisasi dan injeksi KBLI Dumai Eco Park pada sistem GISTARU
-
Rencana pembangunan storage BBM oleh PT Primavanti Energi Nusantara
-
Pengembangan aktivitas ibadah di kawasan perumahan
-
Peninjauan kembali status kawasan PT Intan Fajar Cemerlang
-
Evaluasi status kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH) PT PLN (Persero)
-
Persetujuan KKPR Non Berusaha untuk Pasar Bunda Sri Mersing dan Pasar Pulau Payung
-
Persetujuan KKPR Berusaha untuk Perumda Air Minum Tirta Dumai Bersemai
-
Review masterplan pengendalian banjir Kota Dumai
Menurutnya, seluruh isu tersebut memiliki dampak langsung terhadap arah pembangunan kota, investasi, serta keseimbangan lingkungan perkotaan.
Dumai Perkuat Fondasi Tata Ruang Berbasis Data dan Regulasi Modern
Kepala Bidang Tata Ruang, Yusa Afriza, S.Hut, dalam paparannya menjelaskan bahwa Kota Dumai saat ini tengah berada dalam fase penting transformasi tata ruang yang berbasis regulasi modern, digitalisasi sistem, serta integrasi kebijakan nasional melalui sistem GISTARU Kementerian ATR/BPN.
Ia memaparkan bahwa terdapat empat instrumen utama tata ruang yang menjadi dasar pengendalian pembangunan daerah, yaitu:
-
RTRW Kota Dumai (Perda No. 15 Tahun 2019) untuk periode 2019–2039 yang saat ini sedang direvisi
-
RDTR Kawasan Perkotaan dan Industri (Perwako No. 24 Tahun 2021) periode 2021–2041 dalam proses revisi
-
RDTR BWP Medang Kampai (Perwako No. 33 Tahun 2021) juga tengah direvisi
-
RDTR Koridor Dumai (Perwako No. 6 Tahun 2025) sebagai produk terbaru untuk periode 2025–2045 yang telah menjadi acuan operasional
Percepatan RDTR Baru dan Penguatan Pengendalian Ruang
Lebih lanjut, Yusa menjelaskan bahwa pemerintah daerah juga tengah mempercepat penyusunan sejumlah RDTR baru sebagai bagian dari strategi penguatan kepastian hukum dan percepatan investasi.
Di antaranya:
-
RDTR Sungai Sembilan Tahap II yang saat ini telah memasuki tahap krusial berupa proses persetujuan substansi
-
RDTR Dumai Selatan dan Bukit Kapur yang telah masuk dalam peta jalan penyusunan tahun 2026
-
Penyusunan Peraturan Wali Kota (Perwako) khusus tentang perangkat pengendalian pemanfaatan ruang pada zona kendali dan zona dorong
Regulasi tersebut diharapkan menjadi instrumen penting dalam memastikan setiap pemanfaatan ruang berjalan tertib, terukur, dan sesuai zonasi yang telah ditetapkan.
“Seluruh agenda strategis ini terus kami koordinasikan secara intensif dengan Kementerian ATR/BPN agar kebijakan daerah selalu selaras dengan program strategis nasional dan mendukung iklim investasi yang berkelanjutan,” ujarnya.
Dumai Menuju Kota Tertata, Investasi Terkendali dan Berkelanjutan
Dengan berbagai agenda strategis tersebut, Pemerintah Kota Dumai menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat sistem penataan ruang yang adaptif, modern, dan berorientasi pada pembangunan berkelanjutan.
Forum Penataan Ruang diharapkan menjadi garda terdepan dalam menjaga keseimbangan antara kepentingan pembangunan ekonomi, kelestarian lingkungan, dan kepastian hukum investasi di Kota Dumai.
























