Pengadaan Seragam SMA Riau Disorot, Audit Ungkap Rp566 Juta Wajib Dikembalikan ke Wali Murid

Inspektorat Provinsi Riau menemukan kelebihan pembayaran pengadaan seragam SMA Negeri sebesar Rp566 juta. KNPI Riau mendesak pengembalian dana kepada orang tua siswa, transparansi hasil audit, serta proses hukum jika ditemukan unsur pelanggaran.

Pengadaan Seragam SMA Riau Disorot, Audit Ungkap Rp566 Juta Wajib Dikembalikan ke Wali Murid
Audit Seragam SMA Negeri Riau Tuntas, Inspektorat Temukan Kelebihan Pembayaran Rp566 Juta; KNPI Desak Copot dan Proses Hukum Pihak yang Terlibat

PEKANBARU, TOPIKPUBLIK.COM – Upaya Pemerintah Provinsi Riau dalam membenahi tata kelola pendidikan kembali memasuki babak penting. Inspektorat Daerah Provinsi Riau secara resmi telah menuntaskan audit khusus terhadap pengadaan seragam siswa kelas X pada sejumlah SMA Negeri di Provinsi Riau Tahun Anggaran 2025.

Hasil audit tersebut mengungkap temuan yang cukup mengejutkan. Sebanyak 31 SMA Negeri di berbagai daerah diminta mengembalikan kelebihan pembayaran pengadaan seragam sekolah kepada para orang tua atau wali murid dengan total nilai mencapai Rp566.265.000.

Temuan ini menjadi perhatian serius karena menyangkut dana yang berasal dari masyarakat, sekaligus membuka kembali perdebatan mengenai praktik pengadaan seragam sekolah yang selama ini kerap dikeluhkan para orang tua siswa.

Pelaksana Tugas Inspektur Daerah Provinsi Riau, Jondra Jayaputra Manurung, menjelaskan bahwa audit dilakukan secara menyeluruh terhadap 56 SMA Negeri yang tersebar di Kota Pekanbaru, Kota Dumai, dan Kabupaten Siak.

“Total ada 56 SMA Negeri yang diaudit terkait pengadaan seragam siswa kelas X. Dari hasil audit tersebut ditemukan adanya kelebihan pembayaran yang wajib dikembalikan kepada orang tua siswa dengan nilai mencapai Rp566.265.000,” ujar Jondra saat dikonfirmasi, Minggu (31/5/2026).

Menurutnya, audit dilakukan sebagai bagian dari komitmen Pemerintah Provinsi Riau dalam memastikan setiap pungutan maupun pengadaan yang berkaitan dengan kebutuhan pendidikan berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan dan tidak memberatkan masyarakat.

Saat ini, lanjut Jondra, Inspektorat masih menunggu realisasi pengembalian dana dari masing-masing sekolah maupun komite sekolah kepada orang tua siswa yang terdampak.

“Kami masih menunggu tindak lanjut pengembalian kelebihan pembayaran beserta bukti pembayaran dari pihak sekolah dan komite sekolah kepada orang tua siswa,” katanya.

KNPI Riau: Jangan Berhenti pada Pengembalian Uang, Pelanggaran Harus Diusut Tuntas

Menanggapi temuan tersebut, Ketua DPD I Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Provinsi Riau, Larshen Yunus, memberikan apresiasi kepada Inspektorat Daerah Provinsi Riau yang telah melakukan audit secara menyeluruh terhadap dugaan penyimpangan dalam pengadaan seragam sekolah.

Menurut Larshen, temuan kelebihan pembayaran hingga ratusan juta rupiah merupakan bukti bahwa tata kelola pengadaan seragam sekolah di lingkungan SMA Negeri masih menyisakan persoalan serius yang memerlukan evaluasi menyeluruh.

Ia menegaskan bahwa persoalan ini tidak boleh dipandang semata-mata sebagai kesalahan administrasi biasa, melainkan harus ditelusuri hingga ke akar permasalahan guna memastikan tidak ada pihak yang mengambil keuntungan dari beban yang ditanggung masyarakat.

“Ini bukan lagi persoalan administrasi biasa. Jika hasil audit menemukan adanya kelebihan pembayaran yang merugikan masyarakat, maka seluruh pihak yang terlibat harus bertanggung jawab. Dana tersebut wajib dikembalikan kepada orang tua siswa tanpa terkecuali,” tegas Larshen Yunus kepada awak media, Senin (1/6/2026).

Aktivis anti-korupsi lulusan Universitas Riau (UNRI) dan Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta itu menilai bahwa peringatan keras yang sebelumnya disampaikan Pelaksana Tugas Gubernur Riau, SF Hariyanto, seharusnya menjadi alarm bagi seluruh kepala sekolah, pejabat Dinas Pendidikan, maupun pihak-pihak lain yang terlibat dalam tata kelola pendidikan.

Menurut Larshen, pejabat yang terbukti menyalahgunakan kewenangan atau melanggar aturan harus menerima konsekuensi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Terhadap kepala sekolah, para pejabat maupun Kepala Dinas Pendidikan yang terbukti melanggar aturan dan menyalahgunakan kewenangan, maka harus siap dicopot dari jabatannya. Bahkan bila diperlukan harus dinonaktifkan dan diproses secara hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Larshen juga mengingatkan agar persoalan tersebut tidak berakhir hanya pada pengembalian dana kepada orang tua siswa.

“Jangan sampai ada kesan bahwa persoalan ini selesai hanya dengan pengembalian uang. Jika ditemukan unsur melawan hukum, maka aparat penegak hukum harus turun tangan melakukan proses sesuai kewenangannya,” tambahnya.

Desak Kejati dan Polda Riau Kawal Hasil Audit

Lebih lanjut, Larshen meminta agar hasil audit Inspektorat tidak berhenti pada aspek administratif semata. Ia mendorong Kejaksaan Tinggi Riau, Kepolisian Daerah Riau, serta aparat pengawasan internal pemerintah untuk mengawal tindak lanjut hasil audit secara profesional dan transparan.

Menurutnya, pengawasan yang ketat sangat diperlukan agar rekomendasi audit benar-benar dijalankan dan tidak berhenti sebagai dokumen administratif belaka.

“Kami mendukung penuh komitmen Bapak Plt Gubernur Riau, Ayahanda SF Hariyanto, dalam membersihkan dunia pendidikan dari praktik-praktik yang membebani masyarakat. Pendidikan tidak boleh dijadikan ladang bisnis yang mengorbankan orang tua siswa,” katanya.

Ia menambahkan, apabila terdapat indikasi korupsi, penyalahgunaan jabatan, atau persekongkolan dalam pengadaan seragam sekolah, maka proses hukum harus dilakukan secara objektif dan profesional.

“Jika ada indikasi korupsi, penyalahgunaan jabatan atau persekongkolan dalam pengadaan seragam, maka harus segera diproses hukum. Langkah tersebut wajib ditegakkan secara profesional, transparan, dan berkeadilan,” tegasnya.

Seragam Sekolah Jadi Sorotan Pemprov Riau

Isu pengadaan seragam SMA dan SMK Negeri sebelumnya telah menjadi perhatian serius Pemerintah Provinsi Riau.

Pelaksana Tugas Gubernur Riau, SF Hariyanto, secara terbuka menyinggung persoalan tersebut saat melantik 77 kepala SMA, SMK, dan SLB se-Riau pada Selasa (26/5/2026).

Dalam kesempatan itu, SF Hariyanto menyampaikan kritik keras terhadap praktik penjualan seragam di lingkungan sekolah. Ia menilai biaya yang dibebankan kepada orang tua siswa tidak sebanding dengan kualitas pakaian yang diterima.

Bahkan, mantan birokrat senior tersebut menyebut praktik tersebut sebagai bentuk pembebanan berlebihan kepada masyarakat yang seharusnya mendapatkan layanan pendidikan yang terjangkau.

Menurutnya, sekolah semestinya hadir sebagai institusi pelayanan publik yang membantu masyarakat, bukan justru menambah beban ekonomi keluarga peserta didik.

Karena itu, SF Hariyanto meminta agar seluruh dana seragam yang terbukti bermasalah segera dikembalikan kepada orang tua siswa. Instruksi tersebut muncul setelah dirinya memerintahkan Inspektorat Daerah melakukan pemeriksaan khusus terhadap praktik pengadaan seragam yang berlangsung setiap tahun.

Dari hasil pemeriksaan awal, persoalan tersebut diduga melibatkan banyak pihak sehingga membutuhkan pengawasan yang lebih ketat.

Diduga Bertentangan dengan Regulasi Kemendikbudristek

Pelaksana Tugas Inspektur Daerah Provinsi Riau, Jondra Manurung, menjelaskan bahwa praktik pengadaan seragam yang ditemukan dalam audit tersebut bertentangan dengan ketentuan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.

Dalam Pasal 12 disebutkan bahwa pengadaan pakaian seragam sekolah menjadi tanggung jawab orang tua atau wali peserta didik.

Sementara Pasal 13 menegaskan bahwa sekolah tidak diperbolehkan mewajibkan ataupun membebani orang tua untuk membeli seragam baru pada setiap kenaikan kelas maupun saat penerimaan peserta didik baru.

“Secara aturan sudah jelas ada larangannya,” kata Jondra.

Menurut sejumlah pemerhati pendidikan, aturan tersebut dibuat untuk mencegah praktik monopoli, penyalahgunaan kewenangan, maupun beban ekonomi yang berlebihan kepada masyarakat dalam memenuhi kebutuhan pendidikan anak.

Potensi Perputaran Dana Seragam Sekolah di Riau Tembus Rp174 Miliar

Besarnya perhatian publik terhadap persoalan ini tidak terlepas dari nilai ekonomi pengadaan seragam sekolah yang sangat besar.

Berdasarkan data Dinas Pendidikan Provinsi Riau yang dirilis pada Mei 2024, total daya tampung siswa SMA dan SMK Negeri di Riau mencapai 92.965 siswa, terdiri dari 60.515 siswa SMA Negeri dan 32.450 siswa SMK Negeri.

Jika mengacu pada besaran biaya seragam yang berlaku saat itu, potensi perputaran dana dalam satu tahun mencapai angka fantastis.

SMA Negeri

  • Jumlah siswa: 60.515 orang

  • Biaya seragam per siswa: Rp1.750.000

  • Potensi nilai pengadaan: sekitar Rp105,9 miliar

SMK Negeri

  • Jumlah siswa: 32.450 orang

  • Biaya seragam per siswa: Rp2.100.000

  • Potensi nilai pengadaan: sekitar Rp68,14 miliar

Dengan demikian, total potensi nilai bisnis pengadaan seragam SMA dan SMK Negeri di Provinsi Riau diperkirakan mencapai lebih dari Rp174 miliar setiap tahun.

Nilai yang sangat besar tersebut menjadikan pengadaan seragam sekolah sebagai sektor yang rentan menimbulkan persoalan apabila tidak diawasi secara ketat, transparan, dan akuntabel.

Karena itu, DPD KNPI Provinsi Riau mendesak agar seluruh hasil audit dibuka secara transparan kepada publik serta ditindaklanjuti secara menyeluruh. Apabila ditemukan unsur pelanggaran hukum yang merugikan masyarakat maupun keuangan negara, maka proses penegakan hukum harus dilakukan tanpa pandang bulu.

Momentum ini dinilai menjadi kesempatan penting bagi Pemerintah Provinsi Riau untuk melakukan pembenahan mendasar terhadap tata kelola pendidikan, sekaligus memastikan bahwa setiap kebijakan yang berkaitan dengan kebutuhan siswa benar-benar berpihak kepada kepentingan masyarakat, bukan menjadi ruang bagi praktik yang berpotensi menimbulkan penyimpangan.