KCBI Tegas Tolak Damai Kasus Penyiraman Air Panas di Bogor

KCBI menegaskan tidak ada perdamaian dalam kasus dugaan pengeroyokan dan penyiraman air panas di Bogor. Korban resmi melapor ke Polres Bogor dan meminta pelaku diproses hukum.

KCBI Tegas Tolak Damai Kasus Penyiraman Air Panas di Bogor
KCBI Tegas Tolak Damai, Kasus Penyiraman Air Panas di Bogor Harus Berlanjut ke Meja Hijau

BOGOR, TOPIKPUBLIK.COM – Dugaan aksi main hakim sendiri kembali mencoreng penegakan hukum di Kabupaten Bogor. Seorang pria berinisial P (45), warga Kecamatan Klapanunggal, menjadi korban dugaan pengeroyokan dan penyiksaan yang terjadi di area parkir sebuah lokasi pemancingan di Desa Pasir Angin, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, pada Sabtu (5/7/2026) sekitar pukul 22.30 WIB.

Peristiwa tersebut diduga bermula ketika korban dituduh melakukan pencurian sebuah helm. Namun, menurut pihak kuasa hukum, tuduhan itu dilontarkan tanpa adanya pembuktian maupun proses hukum yang sah. Dugaan tersebut kemudian memicu aksi kekerasan yang berujung pada pengeroyokan terhadap korban.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, korban diduga dipukul, ditendang, hingga disiram menggunakan air panas oleh lebih dari satu orang. Akibat insiden tersebut, korban mengalami luka memar di sejumlah bagian tubuh serta luka bakar yang memerlukan penanganan medis.

Merasa menjadi korban tindak pidana penganiayaan dan tidak memperoleh perlakuan yang semestinya, korban akhirnya menempuh jalur hukum. Didampingi tim kuasa hukum dari Firma Hukum Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (KCBI), korban secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Bogor pada Jumat (10/7/2026).

Laporan itu telah diterima dan teregistrasi dengan Nomor: LP/B/1603/VII/2026/SPKT/Polres Bogor/Polda Jawa Barat, sebagai dasar bagi aparat kepolisian untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Dalam pernyataan sikapnya, Firma Hukum Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (KCBI) mengecam keras dugaan tindakan kekerasan yang dialami kliennya. Menurut KCBI, segala bentuk tindakan main hakim sendiri tidak dapat dibenarkan dalam negara yang menjunjung supremasi hukum.

"Ini negara hukum, bukan hukum rimba. Tuduhan sepihak tidak pernah bisa melegalkan penyiksaan. Memukul, menendang, apalagi menyiram air panas adalah tindakan yang tidak manusiawi dan tidak memiliki dasar pembenaran hukum," tegas kuasa hukum KCBI.

Pihak kuasa hukum menilai setiap dugaan tindak pidana harus diselesaikan melalui mekanisme hukum yang berlaku, bukan melalui tindakan kekerasan yang berpotensi melanggar hak asasi manusia dan menimbulkan korban baru.

KCBI juga mendesak Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bogor agar segera mengusut tuntas perkara tersebut dengan mengidentifikasi, menangkap, dan memproses hukum seluruh pihak yang diduga terlibat, baik pelaku utama maupun pihak-pihak yang diduga turut menghasut atau memprovokasi terjadinya aksi kekerasan.

Menurut kuasa hukum, berdasarkan fakta-fakta yang dilaporkan oleh korban, dugaan perbuatan para pelaku berpotensi memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai pengeroyokan secara bersama-sama di muka umum, serta Pasal 351 juncto Pasal 354 KUHP terkait dugaan penganiayaan yang mengakibatkan luka berat. Penentuan pasal yang diterapkan nantinya menjadi kewenangan penyidik berdasarkan hasil penyelidikan dan alat bukti yang diperoleh.

"Ancamannya di atas lima tahun penjara. Kami memastikan tidak ada opsi damai. Kasus ini harus diproses sesuai ketentuan hukum hingga memperoleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap," ujar kuasa hukum KCBI.

Sikap tersebut, menurut KCBI, merupakan bentuk komitmen untuk memberikan kepastian hukum sekaligus menjadi pembelajaran agar praktik main hakim sendiri tidak kembali terulang di tengah masyarakat.

Hingga berita ini diterbitkan, identitas pihak-pihak yang dilaporkan masih berada dalam proses penyelidikan oleh penyidik Polres Bogor. Belum ada keterangan resmi dari kepolisian mengenai penetapan tersangka maupun perkembangan hasil pemeriksaan terhadap para pihak yang diduga terlibat.

KCBI menyatakan akan terus mengawal proses hukum perkara tersebut hingga tuntas sebagai bentuk pendampingan terhadap korban serta upaya mendorong penegakan hukum yang adil, profesional, dan transparan.

TOPIKPUBLIK.COM tetap berpegang pada Kode Etik Jurnalistik dengan memberikan ruang hak jawab kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini apabila ingin memberikan klarifikasi atau tanggapan. Pemberitaan ini juga disusun dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, sehingga setiap pihak yang dilaporkan tetap dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.