Pelanggaran Hak Cipta dalam Kasus Mie Gacoan dan LMK Selmi: Antara Kepatuhan dan Komersialisasi Musik
Oleh: Dr. Zulfikri Toguan, S.H., M.H., M.M. Ketua Sentra HKI Universitas Islam Riau.
TOPIKPUBLIK.COM - PEKANBARU - Sabtu 09 Agustus 2025, Pendahuluan, Isu pelanggaran hak cipta kembali mencuat ke permukaan setelah Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Selmi menggugat jaringan restoran populer Mie Gacoan. Persoalan ini berawal dari dugaan pemutaran musik di area restoran tanpa izin dan tanpa pembayaran royalti kepada pencipta lagu melalui LMK. Kasus ini menjadi menarik karena menyangkut praktik umum di dunia usaha: penggunaan musik untuk menciptakan suasana yang nyaman bagi pelanggan.
Pertanyaannya, apakah penggunaan musik seperti ini wajib membayar royalti? Apakah LMK berhak menagih, dan bagaimana konsekuensi hukumnya?
Kedudukan LMK dan Hak Cipta Musik
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Lagu/Musik, setiap pemanfaatan karya musik di ruang publik untuk kepentingan komersial wajib mendapat izin dan membayar royalti kepada pencipta atau pemegang hak melalui LMK.
LMK sendiri adalah lembaga resmi yang ditunjuk Kementerian Hukum dan HAM untuk mengelola dan memungut royalti. LMK Selmi termasuk dalam daftar resmi tersebut, sehingga memiliki legitimasi untuk menagih royalti kepada pelaku usaha yang memutar musik di tempat umum, termasuk restoran.
Fakta Kasus
Dalam kasus ini, LMK Selmi mengklaim bahwa Mie Gacoan:
1. Memutar lagu untuk hiburan pelanggan di area restoran.
2. Tidak mengajukan izin atau membayar royalti.
3. Telah menerima surat teguran, namun belum melakukan kewajiban pembayaran.
Bagi LMK, tindakan ini merupakan pelanggaran hak cipta yang merugikan para pencipta lagu dan pemegang hak. Bagi Mie Gacoan, bisa jadi ada perbedaan persepsi soal kewajiban membayar atau mekanisme pembayaran royalti.
Analisis Hukum
Pemutaran musik di restoran masuk dalam kategori pengumuman karya cipta di ruang publik (public performance). Unsur “komersial” terpenuhi karena musik menjadi bagian dari strategi pelayanan untuk menarik dan mempertahankan pelanggan.
Menurut Pasal 9 ayat (1) huruf c UU Hak Cipta, pencipta memiliki hak eksklusif untuk mengizinkan atau melarang pengumuman karya. Pasal 87 mempertegas bahwa penggunaan komersial di ruang publik harus melalui mekanisme pembayaran royalti via LMK. Pelanggaran ketentuan ini dapat dikenakan sanksi perdata (ganti rugi) maupun pidana (penjara maksimal 4 tahun dan/atau denda maksimal Rp 1 miliar, Pasal 113 ayat (3) UU Hak Cipta).
Implikasi dan Penyelesaian
Dari perspektif hukum, LMK Selmi memiliki dasar sah untuk menuntut royalti. Namun, penyelesaian ideal adalah melalui negosiasi atau mediasi, bukan langsung pada proses litigasi. Mie Gacoan dapat menghindari risiko sanksi dengan:
Melakukan perjanjian lisensi dengan LMK.
Membayar royalti sesuai tarif yang ditetapkan.
Menyusun daftar putar musik dari sumber yang bebas lisensi jika ingin menghindari kewajiban royalti.
Kasus ini menjadi pelajaran penting bagi seluruh pelaku usaha di sektor kuliner, hotel, dan hiburan untuk memahami kewajiban hak cipta sebelum menggunakan karya musik di ruang publik.
Penutup
Hak cipta bukan sekadar perlindungan hukum bagi pencipta, tetapi juga mekanisme keadilan ekonomi agar karya seni mendapat penghargaan yang layak. Sengketa antara Mie Gacoan dan LMK Selmi seharusnya menjadi momentum edukasi bagi pelaku usaha tentang pentingnya kepatuhan terhadap regulasi hak cipta.
Musik memang memberi rasa dan suasana, tetapi di baliknya ada hak ekonomi yang harus dihormati. Bagi pelaku usaha, kepatuhan pada aturan ini bukan hanya menghindari sanksi, tetapi juga bagian dari good corporate governance.
























