Debt Collector FIF Diduga Langgar Hukum, Motor Honda Genio Nasabah Ditarik Paksa di Makassar
Kasus penarikan paksa motor Honda Genio milik nasabah FIF di Makassar menuai sorotan. Diduga debt collector melanggar prosedur hukum sesuai UU Jaminan Fidusia.
MAKASSAR, TOPIKPUBLIK.COM – 01 April 2026 — Dugaan pelanggaran prosedur hukum dalam praktik penarikan kendaraan kembali mencuat. Seorang nasabah perusahaan pembiayaan PT Federal International Finance (FIF), Harun (39), mengaku menjadi korban penarikan paksa sepeda motor miliknya jenis Honda Genio berwarna hitam dengan nomor polisi DD 2905. Peristiwa tersebut terjadi di kawasan Jalan Pengayoman, Kota Makassar, pada Sabtu (28/3) sekitar pukul 11.00 WITA.
Insiden ini menjadi sorotan publik karena diduga kuat melibatkan tindakan penarikan kendaraan yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia, khususnya terkait perlindungan konsumen dan jaminan fidusia.
Kronologi Kejadian di Lapangan
Menurut keterangan yang dihimpun, saat kejadian sepeda motor tersebut tengah digunakan oleh istri Harun yang berinisial R. Ia sedang menuju tempat servis telepon genggam di sekitar Jalan Pengayoman. Namun secara tiba-tiba, ia dihadang oleh sejumlah oknum yang mengaku sebagai debt collector dari FIF.
Salah satu oknum berinisial F menyampaikan bahwa kendaraan tersebut akan ditarik karena telah menunggak cicilan selama empat bulan. Situasi di lokasi sempat menegangkan karena proses penarikan dilakukan di ruang publik tanpa adanya dokumen resmi yang diperlihatkan kepada pengguna kendaraan saat itu.
Istri Harun mencoba memberikan penjelasan bahwa sebelumnya suaminya telah bertemu dengan pihak marketing FIF bernama Jaya di kawasan Jalan Hertasning. Dalam pertemuan tersebut, telah disepakati adanya komitmen pembayaran tunggakan selama empat bulan yang dijadwalkan akan diselesaikan pada Senin (30/3).
“Sudah ada kesepakatan mau dibayar hari Senin, tapi kenapa justru ditarik paksa di jalan pada hari Sabtu,” ujarnya dengan nada kecewa kepada awak media.
Upaya Klarifikasi ke Kantor FIF
Tidak tinggal diam, pada Senin (30/3), Harun bersama awak media mendatangi kantor FIF yang berada di belakang pusat perbelanjaan Ramayana Makassar di Jalan Boulevard, Makassar. Kedatangannya bertujuan untuk meminta penjelasan sekaligus mencari solusi atas permasalahan yang dialaminya.
Dalam pertemuan tersebut, Harun disambut oleh pihak perusahaan, termasuk Jaya yang sebelumnya berkomunikasi dengannya. Dari hasil perhitungan pihak FIF, total tunggakan yang harus dibayarkan mencapai Rp4.620.000.
Namun, Harun mengaku hanya mampu mengumpulkan dana sebesar Rp3.000.000 dan berharap adanya kebijakan keringanan atau solusi restrukturisasi. Sayangnya, menurut pengakuannya, permintaan tersebut tidak mendapatkan respons yang memuaskan.
Potensi Pelanggaran Hukum dan Hak Konsumen
Kasus ini memicu perhatian luas karena berkaitan langsung dengan dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Dalam regulasi tersebut dijelaskan bahwa penarikan objek jaminan fidusia oleh perusahaan pembiayaan hanya dapat dilakukan apabila:
-
Objek pembiayaan telah terdaftar secara resmi dalam sistem fidusia
-
Memiliki sertifikat jaminan fidusia yang sah
-
Proses eksekusi dilakukan sesuai prosedur hukum, termasuk melalui pengadilan atau dengan persetujuan debitur
Apabila penarikan dilakukan secara sepihak, apalagi dengan cara paksa di jalan tanpa dokumen lengkap, maka tindakan tersebut berpotensi dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum.
Sejumlah pakar hukum juga menilai bahwa praktik debt collector di lapangan kerap kali melampaui kewenangan yang diatur dalam hukum, sehingga berisiko merugikan konsumen.
Rencana Langkah Hukum
Merasa dirugikan, Harun menyatakan akan menempuh jalur hukum dengan melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwajib. Ia berharap kasus ini dapat menjadi perhatian serius, tidak hanya bagi dirinya, tetapi juga bagi masyarakat luas agar tidak mengalami kejadian serupa.
“Ini bukan hanya soal motor, tapi soal hak sebagai konsumen. Saya ingin keadilan,” tegas Harun.
Catatan Redaksi
Kasus ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat agar memahami hak-haknya sebagai konsumen dalam perjanjian pembiayaan. Di sisi lain, perusahaan pembiayaan diharapkan dapat menjalankan prosedur penagihan dan penarikan aset secara profesional, transparan, serta sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.
TIM INVESTIGASI























