Tim Tabur Kejaksaan Agung Berhasil Mengamankan Terpidana DPO Yudi Aliansyah Arif

#TOPIKPUBLIK.COM

Tim Tabur Kejaksaan Agung Berhasil Mengamankan Terpidana DPO Yudi Aliansyah Arif

TOPIKPUBLIK.COM - JAKARTA - Pada Jumat, 26 Januari 2024, sekitar pukul 15.30 WIB di Hotel Aryaduta Jl. Garnisun 1 No.8 RT.5/RW.4, Semanggi, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan, Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan buronan terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Lampung.

Terpidana yang diamankan adalah Yudi Aliansyah Arif, berusia 52 tahun, lahir di Tanjung Karang, laki-laki, kewarganegaraan Indonesia, dan tinggal di Jl. Perum Imam Bonjol Residence, Sumber Rejo, Kemuning, Bandar Lampung. Jasmine Donabel merupakan TERPIDANA dalam perkara Tindak Pidana Perzinahan.

Yudi Aliansyah Arif, saat diamankan, bersikap kooperatif, memudahkan proses pengamanan. Selanjutnya, terpidana dibawa ke Kejaksaan Tinggi Lampung untuk memberikan petunjuk penangkapan DPO a.n Jasmine Donabel dari Kejaksaan Negeri Bandar Lampung.

Dalam konteks program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan menangkap buronan yang masih berkeliaran, menjalankan eksekusi demi kepastian hukum. Jaksa Agung juga mengimbau seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI untuk menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya, mengingat tidak ada tempat bersembunyi yang aman.