Wabup Siak Dorong Mustahik Jadi Muzakki Lewat Program Z-Mart dan Z-Auto
Wabup Siak bersama Baznas memperkuat pemberdayaan ekonomi melalui Program Z-Mart dan Z-Auto agar mustahik naik kelas menjadi muzakki yang mandiri.
SIAK, TOPIKPUBLIK.COM – Pemerintah Kabupaten Siak bersama Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Siak terus memperkuat komitmennya dalam mendorong pemberdayaan ekonomi masyarakat melalui berbagai program berbasis zakat produktif. Salah satu langkah strategis yang kini dijalankan adalah Program Wirausaha Naik Kelas Z-Mart dan Z-Auto, sebuah program pemberdayaan ekonomi yang dirancang untuk meningkatkan kapasitas pelaku usaha mikro dari kalangan penerima zakat (mustahik) agar mampu berkembang menjadi pengusaha mandiri, bahkan bertransformasi menjadi pembayar zakat (muzakki).
Program tersebut menjadi bagian dari upaya nyata mengubah paradigma pengelolaan zakat, dari sekadar bantuan sosial yang bersifat konsumtif menjadi instrumen pembangunan ekonomi umat yang produktif, berkelanjutan, dan mampu menciptakan kemandirian ekonomi masyarakat.
Komitmen tersebut ditegaskan Wakil Bupati Siak Syamsurizal saat membuka secara resmi Pelatihan Wirausaha Naik Kelas Program Z-Mart dan Z-Auto yang digelar di Gedung Tengku Mahratu, Selasa (7/7/2026). Kegiatan ini diikuti puluhan pelaku usaha mikro penerima manfaat yang memperoleh dukungan modal sekaligus pembinaan kewirausahaan.
Dalam sambutannya, Syamsurizal menyampaikan apresiasi atas konsistensi Baznas Kabupaten Siak dalam menghadirkan program pemberdayaan ekonomi yang berdampak langsung terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat. Menurutnya, pelatihan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari bantuan permodalan karena keberhasilan sebuah usaha tidak hanya ditentukan oleh besarnya modal, tetapi juga kemampuan pelaku usaha dalam mengelola bisnis secara profesional.
"Alhamdulillah, Pemerintah Kabupaten Siak menyambut baik pelaksanaan pelatihan bagi penerima Program Z-Mart dan Z-Auto. Saya berharap melalui pelatihan ini usaha bapak dan ibu semakin berkembang dan memberikan manfaat yang lebih besar bagi keluarga," kata Syamsurizal.
Ia menjelaskan bahwa dana yang disalurkan melalui program tersebut berasal dari zakat masyarakat yang dihimpun oleh Baznas. Oleh sebab itu, setiap penerima bantuan memiliki tanggung jawab moral untuk memanfaatkan modal usaha secara tepat sasaran sehingga tujuan utama program dapat tercapai.
Menurutnya, dana zakat harus menjadi pemicu tumbuhnya usaha produktif yang mampu meningkatkan pendapatan keluarga, membuka peluang kerja baru, sekaligus memperkuat ekonomi kerakyatan di Kabupaten Siak.
"Tambahan modal yang diberikan Baznas hendaknya benar-benar digunakan untuk mengembangkan usaha. Jangan sampai dipakai untuk keperluan di luar usaha, karena tujuan program ini adalah membantu usaha masyarakat agar naik kelas," ujarnya.
Syamsurizal optimistis, apabila bantuan modal dipadukan dengan pendampingan dan peningkatan kapasitas kewirausahaan secara berkelanjutan, maka para pelaku usaha mikro akan memiliki daya saing yang semakin kuat di tengah dinamika perekonomian saat ini.
Ia pun berharap Program Z-Mart dan Z-Auto mampu menjadi jalan perubahan bagi para penerima manfaat, sehingga dalam beberapa tahun ke depan mereka tidak lagi bergantung pada bantuan zakat, melainkan telah mampu menjadi bagian dari masyarakat yang turut menunaikan zakat.
"Semoga usaha para penerima Program Z-Mart dan Z-Auto terus berkembang sehingga yang hari ini berstatus mustahik nantinya dapat menjadi muzakki," ucapnya penuh harap.
Sementara itu, Ketua Baznas Kabupaten Siak Samparis Bin Tatan menjelaskan bahwa Program Z-Mart dan Z-Auto merupakan salah satu program unggulan Baznas RI yang difokuskan pada pemberdayaan ekonomi mustahik melalui penguatan sektor usaha mikro dan kecil. Program ini dirancang agar penerima zakat memperoleh kesempatan membangun usaha yang lebih produktif dan berkelanjutan.
Menurut Samparis, proses penetapan penerima bantuan dilakukan secara selektif agar dana zakat benar-benar diberikan kepada masyarakat yang memenuhi syarat serta memiliki komitmen mengembangkan usahanya.
Ia menjelaskan bahwa calon penerima diwajibkan telah menjalankan usaha sedikitnya selama dua tahun. Selanjutnya, pendaftaran dilakukan secara daring sebelum memasuki tahapan verifikasi administrasi dan survei lapangan yang dilaksanakan oleh tim Baznas Kabupaten Siak.
"Apabila calon penerima memenuhi seluruh kriteria yang telah ditetapkan, maka bantuan modal usaha dapat diberikan," jelas Samparis.
Pada tahun 2026 ini, Baznas Kabupaten Siak menyalurkan bantuan modal usaha sebesar Rp12,5 juta kepada masing-masing penerima manfaat. Total terdapat 50 pelaku usaha mikro yang menerima bantuan, terdiri atas 25 peserta Program Z-Mart dan 25 peserta Program Z-Auto.
Selain memperoleh tambahan modal usaha, seluruh peserta juga mengikuti pelatihan kewirausahaan yang dirancang untuk meningkatkan kemampuan dalam mengelola keuangan usaha, menyusun strategi pemasaran, memperkuat daya saing produk, meningkatkan kualitas pelayanan kepada pelanggan, hingga memperluas peluang pengembangan bisnis di masa mendatang.
Pelatihan tersebut diharapkan mampu membangun mental kewirausahaan yang tangguh sehingga para pelaku usaha tidak hanya mampu mempertahankan usahanya, tetapi juga mengembangkan skala bisnis secara bertahap sesuai potensi yang dimiliki.
Melalui kombinasi antara bantuan modal produktif, pendampingan usaha, dan peningkatan kompetensi kewirausahaan, Baznas Kabupaten Siak berharap pengelolaan zakat dapat menjadi instrumen pembangunan ekonomi yang memberikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat.
Lebih dari sekadar membantu memenuhi kebutuhan ekonomi sesaat, Program Z-Mart dan Z-Auto diarahkan untuk melahirkan pelaku usaha yang mandiri, produktif, berdaya saing, serta mampu memberikan kontribusi nyata terhadap pertumbuhan ekonomi daerah dan penguatan ekonomi umat.
Pendekatan tersebut sekaligus menjadi implementasi nyata bahwa dana zakat bukan hanya berfungsi sebagai instrumen distribusi kesejahteraan, melainkan juga sebagai motor penggerak transformasi sosial-ekonomi masyarakat. Dengan demikian, tujuan besar pengelolaan zakat untuk mengangkat derajat mustahik hingga mampu menjadi muzakki dapat terwujud, sekaligus memperkuat pembangunan ekonomi Kabupaten Siak yang inklusif, berkeadilan, dan berkelanjutan.
(Agi/MC Siak)





samsudin



















