Oknum BRI Selatpanjang Diduga Intimidasi Debitur dan Pers
Dugaan pelanggaran etik, intimidasi wartawan, dan penanganan kredit bermasalah oleh oknum BRI Selatpanjang memicu sorotan publik di Kepulauan Meranti. Desakan audit internal dan evaluasi kepatuhan perbankan pun menguat.
MERANTI, TOPIKPUBLIK.COM — Dugaan pelanggaran etik dan tindakan intimidatif dalam penanganan kredit bermasalah yang menyeret oknum pegawai bank milik negara, BRI Cabang Selatpanjang, kini menjadi sorotan serius publik di Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau. Persoalan ini dinilai tidak lagi sekadar persoalan komunikasi personal antara petugas lapangan dan debitur, melainkan telah menyentuh aspek kepatuhan perbankan, perlindungan konsumen jasa keuangan, profesionalitas institusi, hingga kemerdekaan pers yang dijamin undang-undang.
Gelombang perhatian publik mulai menguat setelah beredarnya sejumlah tangkapan layar percakapan digital serta dokumentasi lapangan yang diduga memperlihatkan praktik penanganan kredit bermasalah yang dinilai melampaui batas etika, kepatutan, dan prosedur hukum yang berlaku dalam sistem perbankan nasional. Sejumlah kalangan menilai tindakan tersebut berpotensi bertentangan dengan prinsip kehati-hatian perbankan (prudential banking principle), asas perlindungan konsumen, serta penghormatan terhadap hak konstitusional warga negara.
Kasus bermula dari penanganan kredit milik seorang debitur berinisial JM, warga Jalan Perjuangan, Desa Peranggas, Kecamatan Rangsang Barat, Kabupaten Kepulauan Meranti. Dalam penanganan perkara tersebut, seorang pegawai lapangan atau eksekutif kredit BRI Cabang Selatpanjang berinisial Jamil diduga memasang baliho bertuliskan “DIJUAL CEPAT” di rumah debitur tanpa melalui mekanisme lelang resmi melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).
Langkah tersebut sontak menuai kritik dari berbagai elemen masyarakat karena dinilai berpotensi bertentangan dengan prosedur penyelesaian agunan dalam sistem hukum jaminan kebendaan serta mekanisme penyelesaian kredit bermasalah yang lazim diterapkan dalam industri perbankan nasional.
Sejumlah pengamat menilai pemasangan baliho komersial secara terbuka di rumah debitur tanpa adanya putusan eksekutorial maupun proses lelang resmi berpotensi mencederai martabat nasabah serta memunculkan tekanan psikologis terhadap keluarga debitur. Dalam konteks sosial masyarakat daerah, tindakan semacam itu juga dinilai dapat memunculkan stigma sosial, rasa malu, hingga tekanan mental yang berdampak luas terhadap anggota keluarga yang tinggal di lingkungan sekitar.
Dalam perspektif hukum perbankan dan tata kelola industri jasa keuangan, proses penagihan maupun penyelesaian kredit bermasalah sejatinya wajib mengacu pada prinsip kepatuhan, itikad baik, proporsionalitas, transparansi, serta perlindungan konsumen sebagaimana diatur dalam regulasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Apabila ditemukan tindakan penagihan yang mengandung unsur tekanan verbal, intimidasi, penghinaan, atau mempermalukan debitur di ruang publik, maka hal tersebut dapat menjadi objek evaluasi etik, pemeriksaan internal, hingga pengawasan regulator terhadap tata kelola lembaga jasa keuangan.
Situasi berkembang semakin serius ketika proses konfirmasi jurnalistik yang dilakukan Kepala Biro media siber Suararakyat.info, T. L. Sahanry, diduga justru berujung pada komunikasi bernada intimidatif melalui media elektronik.
Berdasarkan tangkapan layar percakapan yang beredar di kalangan wartawan dan aktivis sosial, oknum pegawai bank tersebut diduga melontarkan pernyataan bernada penghinaan terhadap profesi wartawan, pelecehan verbal, hingga dugaan upaya pelacakan alamat domisili jurnalis atau doxxing. Salah satu percakapan bahkan memuat frasa “berita sampah” yang diarahkan terhadap produk jurnalistik media.
Persoalan tersebut kemudian memantik kekhawatiran di kalangan insan pers karena dinilai dapat mencederai kemerdekaan jurnalistik yang dijamin konstitusi. Dalam perspektif hukum pers, tindakan yang mengarah pada penghambatan kerja jurnalistik berpotensi berkaitan dengan Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Ketentuan tersebut menegaskan bahwa setiap pihak yang secara melawan hukum menghambat atau menghalangi pelaksanaan kerja pers dapat dipidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.
Selain itu, dugaan penggunaan kata-kata kasar terhadap keluarga debitur serta pernyataan bernada pengusiran penghuni rumah sebelum adanya putusan eksekusi berkekuatan hukum tetap juga menjadi perhatian publik. Jika terbukti, tindakan tersebut berpotensi bertentangan dengan ketentuan dalam POJK Nomor 6/POJK.07/2022 yang mengatur kewajiban pelaku usaha jasa keuangan untuk mengedepankan itikad baik, transparansi, serta larangan melakukan tekanan fisik maupun psikologis dalam proses penagihan kepada nasabah.
Sorotan masyarakat semakin tajam lantaran debitur diketahui sedang bekerja di Malaysia sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI). Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan publik mengenai sensitivitas sosial dan profesionalitas pendekatan penagihan terhadap keluarga nasabah yang ditinggalkan demi mencari nafkah di luar negeri.
Di tengah meningkatnya perhatian publik dan tekanan sosial yang terus berkembang, pihak BRI kemudian menggelar forum mediasi terbuka di kantor cabang BRI Selatpanjang, Jalan Diponegoro, Selatpanjang Kota, Kecamatan Tebing Tinggi. Forum tersebut dipimpin langsung Pemimpin Cabang BRI Selatpanjang, Grasiano Pandu Setiawan, serta dihadiri unsur internal perbankan, organisasi media, aktivis sosial, dan sejumlah wartawan dari berbagai media lokal.
Turut hadir dalam forum tersebut Manager Marketing BRI Ari Irawan, Kepala Unit BRI Jalan Mesjid Selatpanjang Kota Anjar Wiwit Wiguna, Ketua AWI Khosir, aktivis sosial Khairul Soleh, S.Pd, Sekretaris Team Libas Rajiono, S.Pd.I, Kabiro Media Lintas Timur Syamsuar, Kabiro Topikpublik.com Ade Tian Pratama, Kabid Humas Team Libas Sabri, serta sejumlah insan pers lainnya.
Dalam forum mediasi tersebut, Jamil menyampaikan klarifikasi dan permintaan maaf secara lisan. Ia mengaku tidak memiliki niat menghina profesi wartawan dan menyebut emosinya dipengaruhi kondisi perjalanan serta cuaca panas saat komunikasi berlangsung.
“Saya tidak ada niat menghina profesi abang sebagai jurnalis. Saat itu kondisi sedang dalam perjalanan dan cuaca panas, sehingga secara manusiawi saya khilaf,” ujarnya dalam forum mediasi.
Ia juga menjelaskan bahwa pemasangan baliho bertuliskan “Jual Cepat” dilakukan berdasarkan komunikasi dengan debitur terkait upaya penjualan agunan guna penyelesaian kredit bermasalah.
Namun demikian, sejumlah wartawan dan tokoh yang hadir menilai forum tersebut belum dapat dikategorikan sebagai perdamaian formal maupun penyelesaian yuridis yang final. Hingga kini disebut belum terdapat dokumen tertulis berupa surat kesepakatan damai resmi, pernyataan bersama, maupun Akta Perdamaian (akte dading) yang memiliki kekuatan hukum mengikat.
Kepala Biro Suararakyat.info, T. L. Sahanry, menegaskan bahwa kehadirannya bersama sejumlah wartawan ke kantor cabang BRI semata-mata untuk melakukan klarifikasi atas dugaan penghinaan terhadap profesi pers, bukan untuk menandatangani kesepakatan damai.
Menurut keterangannya, sebelum pertemuan berlangsung, seorang utusan pihak bank mendatanginya di Hotel Indobaru untuk mengundang mediasi di kantor cabang sekitar pukul 14.00 WIB.
“Tidak pernah ada pembicaraan ataupun kesepakatan damai. Yang terjadi hanya klarifikasi kedua belah pihak. Setelah selesai, tiba-tiba diajak foto bersama seolah-olah sudah berdamai. Saya tidak menerima jika klarifikasi itu digiring menjadi narasi perdamaian formal,” tegasnya.
Pernyataan tersebut menunjukkan adanya perbedaan persepsi antara dokumentasi simbolik dalam forum mediasi dengan substansi penyelesaian hukum yang hingga kini dinilai belum tercapai secara resmi dan tertulis.
Di tengah polemik yang terus berkembang, sejumlah pihak kini mendesak dilakukannya audit etik dan pemeriksaan internal secara menyeluruh terhadap prosedur penanganan kredit bermasalah di lapangan, termasuk pola komunikasi petugas bank terhadap nasabah dan insan pers.
Desakan audit internal tersebut dinilai penting guna memastikan seluruh prosedur penagihan berjalan sesuai prinsip Good Corporate Governance (GCG), perlindungan konsumen, dan standar operasional perbankan nasional. Masyarakat khawatir praktik serupa tidak hanya terjadi dalam satu kasus, melainkan berpotensi dialami nasabah lain namun tidak terekspos ke ruang publik.
Apabila dugaan intimidasi, pelanggaran prosedur, maupun tindakan nonprofesional terbukti melalui pemeriksaan internal ataupun proses hukum, maka persoalan ini berpotensi berkembang menjadi isu kepatuhan korporasi dan pengawasan sektor jasa keuangan yang lebih luas.
Kasus tersebut sekaligus menjadi pengingat bahwa penyelesaian sengketa perbankan tidak dapat dilakukan melalui tekanan sosial, intimidasi verbal, penghinaan profesi, ataupun pencitraan simbolik perdamaian semata. Kepastian prosedur hukum, penghormatan terhadap hak konsumen, profesionalitas aparatur perbankan, serta perlindungan terhadap kemerdekaan pers merupakan fondasi utama dalam menjaga kepercayaan publik terhadap institusi keuangan nasional.
Di sisi lain, T. L. Sahanry juga mengimbau masyarakat yang merasa mengalami intimidasi, tekanan psikologis, maupun penagihan tidak prosedural oleh oknum tertentu agar tidak takut melapor kepada aparat penegak hukum, OJK, maupun lembaga pengawas terkait demi memperoleh perlindungan hukum sebagaimana dijamin peraturan perundang-undangan.
Menurutnya, masyarakat harus memahami bahwa setiap nasabah memiliki hak atas perlakuan yang manusiawi, profesional, dan sesuai hukum. Ia menegaskan bahwa penegakan etika dan transparansi dalam sektor jasa keuangan merupakan bagian penting dalam menjaga marwah hukum serta kepercayaan masyarakat terhadap sistem perbankan nasional.
























