Aturan Ramadan Pekanbaru 2026: Karaoke Tutup, Kuliner Diatur, Petasan Dilarang

Pemko Pekanbaru menerbitkan Surat Edaran pedoman aktivitas Ramadan 1447 H/2026 M, mengatur ibadah, toleransi, jam operasional usaha, penutupan tempat hiburan, dan sanksi pelanggaran.

Aturan Ramadan Pekanbaru 2026: Karaoke Tutup, Kuliner Diatur, Petasan Dilarang

PEKANBARU – TOPIKPUBLIK.COM – Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru secara resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang Pedoman Aktivitas Masyarakat selama Bulan Suci Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi. Kebijakan ini diterbitkan sebagai langkah strategis untuk menjaga ketertiban umum, menciptakan suasana religius yang kondusif, serta memperkuat toleransi antarumat beragama di Kota Pekanbaru.

Surat edaran tersebut ditandatangani langsung oleh Wali Kota Pekanbaru, H Agung Nugroho, SE, MM, pada Selasa, 17 Februari 2026, dan menjadi rujukan resmi bagi seluruh elemen masyarakat dalam menjalankan aktivitas sosial, keagamaan, hingga usaha selama bulan Ramadan.

Surat Edaran bernomor B.100.3.4.3/DPMPTSP/125/2026 itu ditujukan kepada seluruh Kepala Perangkat Daerah, pimpinan instansi BUMN dan BUMD, pimpinan asosiasi pengusaha, organisasi kemasyarakatan dan keagamaan, lembaga dakwah, camat dan lurah, pengurus masjid dan mushala, hingga seluruh masyarakat Kota Pekanbaru.

Pedoman Ramadan untuk Ketertiban dan Toleransi Sosial

Dalam surat edaran tersebut, Wali Kota Agung Nugroho menegaskan bahwa kebijakan ini diterbitkan dalam rangka menyambut Bulan Suci Ramadan dengan penuh suka cita, sekaligus mengedepankan nilai toleransi, kebersamaan, dan ketertiban sosial.

“Pedoman ini mengacu pada Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 13 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta hasil rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Pekanbaru,” ujar Wali Kota dalam edaran resmi tersebut.

Pemko Pekanbaru menekankan bahwa seluruh elemen masyarakat memiliki peran penting dalam menjaga ketenangan dan ketertiban selama Ramadan, dengan mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan.

Imbauan Ibadah dan Penguatan Syiar Ramadan

Pada poin pertama, Wali Kota mengimbau umat Islam serta pengurus masjid dan mushala untuk menghidupkan suasana Ramadan dengan memperbanyak ibadah dan kegiatan keagamaan.

Masyarakat diminta menyambut Ramadan 1447 H dengan penuh rasa syukur melalui peningkatan amal ibadah seperti puasa, salat berjamaah, tarawih, qiyamul lail, tadarus Al-Qur’an, infak, zakat, dan sedekah. Pengurus masjid dan mushala juga diimbau memfasilitasi kegiatan pesantren kilat, i’tikaf, kajian keislaman, serta aktivitas sosial keagamaan lainnya.

Pemko Pekanbaru berharap momentum Ramadan dapat menjadi sarana peningkatan keimanan, ketakwaan, dan solidaritas sosial di tengah masyarakat.

Imbauan Toleransi bagi Non-Muslim

Pada poin kedua, masyarakat non-Muslim diminta untuk menghormati umat Islam yang sedang menjalankan ibadah puasa. Mereka diimbau berpakaian sopan, menutup aurat, serta menghindari sikap dan perbuatan yang dapat menyinggung perasaan umat Islam.

“Hal ini bertujuan menciptakan kerukunan antarumat beragama secara berkesinambungan demi menjaga persatuan dan kesatuan bangsa,” tegas Wali Kota.

Kebijakan ini menegaskan komitmen Pemko Pekanbaru dalam merawat harmoni sosial di tengah keberagaman masyarakat kota metropolitan tersebut.

Aturan Ketat Aktivitas Usaha dan Tempat Hiburan

Surat edaran juga mengatur aktivitas usaha selama Ramadan, khususnya usaha hiburan dan kuliner. Tempat hiburan umum seperti karaoke, KTV, pub, kelab malam, diskotik, dan tempat billiard, termasuk yang berada di dalam fasilitas hotel, diwajibkan tutup selama Bulan Suci Ramadan. Demikian pula usaha pijat kesehatan dan refleksi.

Untuk sektor kuliner, restoran, rumah makan, warung kaki lima, kedai kopi, kafe, dan usaha sejenisnya diperbolehkan beroperasi dengan ketentuan waktu tertentu:

  • Pukul 06.00 WIB – 16.00 WIB: hanya melayani takeaway atau pesan antar.

  • Pukul 16.00 WIB – 05.00 WIB: diperbolehkan melayani makan di tempat, takeaway, dan pesan antar.

Pelaku usaha kuliner juga dilarang menampilkan pertunjukan live music pada malam hari selama Ramadan, kecuali yang berada dan menyatu dalam fasilitas hotel. Setiap pelaku usaha diwajibkan mengajukan izin khusus kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Pekanbaru.

Ketentuan Khusus Usaha di Mal dan Milik Non-Muslim

Usaha snack dan bakery diperbolehkan buka selama Ramadan namun tidak melayani makan di tempat. Restoran dan warung di pusat perbelanjaan atau mal tetap dapat beroperasi dengan syarat tertentu, termasuk mengajukan izin khusus ke DPMPTSP untuk mendapatkan spanduk bertema “Hanya Melayani Pelanggan Non Muslim, Ibu Hamil, Wanita Berhalangan dan Anak-anak”.

Spanduk tersebut wajib dipasang di tempat yang mudah terlihat. Tempat usaha juga wajib ditutup dengan tirai penuh dan hanya diperbolehkan melayani makan di tempat maksimal 30 persen dari kapasitas.

Sementara restoran atau warung milik non-Muslim tetap diperbolehkan beroperasi dengan syarat mengajukan izin khusus untuk mendapatkan spanduk “Hanya Melayani Pelanggan Non Muslim”, menutup tempat usaha dengan tirai penuh, serta dilarang menjual minuman beralkohol dan minuman fermentasi seperti tuak.

Warnet dan Game Online Tutup Selama Ramadan

Pemko Pekanbaru juga mewajibkan warnet, game online, dan PlayStation untuk tutup selama Bulan Suci Ramadan, sebagai bagian dari upaya menciptakan suasana religius dan mencegah aktivitas yang berpotensi mengganggu ketertiban sosial.

Imbauan untuk Perkantoran dan Pusat Bisnis

Surat edaran tersebut turut mengatur perkantoran dan pusat bisnis seperti hotel, bandara, mal, dan supermarket. Pengelola diminta memutar murottal Al-Qur’an, menganjurkan karyawan mengenakan busana Melayu atau busana muslim, mengumandangkan azan saat waktu salat tiba, serta mendorong pelaksanaan salat berjamaah.

Larangan Petasan dan Sanksi Pelanggaran

Pemko Pekanbaru secara tegas melarang masyarakat memperjualbelikan dan menggunakan petasan, mercon, maupun meriam bambu dalam berbagai ukuran dan jenis. Pelanggaran terhadap ketentuan dalam surat edaran ini akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Masyarakat juga diminta berperan aktif dalam pengawasan. Jika menemukan pelanggaran, warga dapat melapor kepada Satpol PP Kota Pekanbaru melalui nomor 0811-7599-888 dan 0852-7120-7821, atau Call Center TRC Kota Pekanbaru Aman 112.

Harapan Pemko Pekanbaru

Pemko Pekanbaru berharap surat edaran ini menjadi pedoman bagi seluruh masyarakat agar pelaksanaan ibadah Ramadan berlangsung tertib, khusyuk, aman, dan penuh toleransi.

“Kami berharap seluruh pihak dapat mematuhi ketentuan ini demi menciptakan situasi yang aman, nyaman, dan kondusif selama Bulan Suci Ramadan di Kota Pekanbaru,” pungkas Wali Kota Agung Nugroho.