Diduga Cinta Segitiga, Oknum Polisi Terlibat Keributan di Selatpanjang Kepulauan Meranti

Keributan terjadi di Jalan Sumber Sari Selatpanjang Timur, Kepulauan Meranti, Minggu malam. Insiden diduga dipicu persoalan asmara yang melibatkan oknum anggota polisi Polres Dumai, seorang perempuan yang mengaku istri sah, serta oknum Satpol PP.

Diduga Cinta Segitiga, Oknum Polisi Terlibat Keributan di Selatpanjang Kepulauan Meranti
Ilustrasi keributan yang melibatkan seorang oknum anggota polisi dan seorang perempuan di kawasan Jalan Sumber Sari, Selatpanjang Timur, Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau, yang diduga dipicu persoalan hubungan pribadi.

MERANTI – TOPIKPUBLIK.COM – Keributan yang diduga berkaitan dengan persoalan hubungan pribadi terjadi di Jalan Sumber Sari, Kelurahan Selatpanjang Timur, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau, pada Minggu malam (15/3/2026) sekitar pukul 20.30 WIB. Peristiwa tersebut sontak menarik perhatian warga sekitar dan sempat menimbulkan keramaian di kawasan permukiman tersebut.

Insiden yang terjadi di wilayah ibu kota Kabupaten Kepulauan Meranti itu disebut-sebut melibatkan seorang oknum anggota kepolisian berinisial Bripka DH yang diketahui bertugas sebagai Bintara (Ba) Satuan Samapta di Polres Dumai, Provinsi Riau. Keributan tersebut juga melibatkan seorang perempuan yang mengaku sebagai istri sah Bripka DH, serta sejumlah warga yang berada di sekitar lokasi kejadian.

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun awak media di lapangan, peristiwa bermula ketika seorang perempuan yang mengaku sebagai istri sah dari oknum anggota polisi tersebut mendatangi sebuah rumah di kawasan Jalan Sumber Sari. Rumah tersebut diduga merupakan kediaman seorang perempuan berinisial F, yang menurut keterangan sejumlah warga disebut-sebut merupakan oknum anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kepulauan Meranti.

Kedatangan perempuan yang mengaku sebagai istri sah Bripka DH tersebut diduga berkaitan dengan persoalan hubungan pribadi yang disebut-sebut menyeret nama sang anggota polisi dengan perempuan berinisial F. Dugaan adanya persoalan asmara atau cinta segitiga itu kemudian memicu pertemuan yang berujung pada ketegangan di lokasi.

Seorang wartawan yang berada tidak jauh dari lokasi kejadian mengungkapkan bahwa keributan bermula ketika perempuan tersebut mendatangi rumah yang disebut sebagai tempat tinggal perempuan berinisial F. Pertemuan antara pihak-pihak yang terlibat kemudian memicu adu mulut yang cukup keras hingga mengundang perhatian warga sekitar.

“Awalnya terjadi adu mulut di depan rumah itu. Suaranya cukup keras sehingga warga yang berada di sekitar mulai berdatangan untuk melihat apa yang sedang terjadi,” ujar seorang sumber yang berada di lokasi kejadian.

Seiring waktu, suasana di sekitar Jalan Sumber Sari Selatpanjang Timur semakin ramai. Kerumunan warga yang penasaran memadati area sekitar lokasi untuk menyaksikan langsung pertikaian yang sedang berlangsung. Kondisi tersebut sempat membuat suasana memanas sebelum akhirnya beberapa warga berinisiatif menenangkan pihak-pihak yang terlibat agar keributan tidak semakin meluas.

Di tengah situasi tersebut, seorang wartawan yang kebetulan melintas di lokasi kejadian mengaku mencoba mendekati tempat kejadian perkara untuk mengetahui secara langsung apa yang sebenarnya terjadi. Ia juga berupaya menenangkan situasi agar peristiwa tersebut tidak berkembang menjadi konflik yang lebih besar.

Namun menurut keterangannya, upaya tersebut justru menimbulkan ketegangan baru. Wartawan tersebut mengaku dihampiri oleh seorang pria yang diduga merupakan oknum anggota kepolisian dan kemudian menanyakan identitasnya dengan nada tinggi.

“Saya ditanya, ‘kau siapa?’ dengan nada cukup keras. Saya menjawab bahwa saya dari media dan hanya ingin mengetahui apa yang terjadi karena ini sudah menjadi perhatian warga,” ujar wartawan tersebut saat memberikan keterangan kepada awak media.

Ia menjelaskan bahwa dirinya hanya menjalankan tugas jurnalistik sebagaimana mestinya, yakni mengumpulkan informasi dan memastikan fakta yang terjadi di lapangan. Namun, menurutnya, sempat terjadi percakapan bernada keras ketika dirinya menjelaskan bahwa kehadirannya di lokasi merupakan bagian dari kerja jurnalistik.

Meski demikian, situasi yang sempat memanas tersebut akhirnya berhasil diredakan setelah sejumlah warga di sekitar lokasi turun tangan menenangkan pihak-pihak yang terlibat. Perlahan-lahan kerumunan warga pun mulai membubarkan diri setelah kondisi kembali kondusif.

Hingga situasi benar-benar terkendali, tidak dilaporkan adanya korban luka maupun kerusakan serius dalam insiden tersebut. Namun demikian, kejadian ini tetap menjadi perhatian masyarakat karena melibatkan aparatur negara yang diharapkan dapat menjaga sikap profesional di tengah masyarakat.

Secara hukum, anggota kepolisian sebagai aparat penegak hukum memiliki kewajiban untuk menjaga sikap, perilaku, dan profesionalitas dalam kehidupan bermasyarakat. Hal tersebut diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia yang menegaskan bahwa setiap anggota Polri wajib menjunjung tinggi etika profesi serta menjaga nama baik institusi kepolisian.

Selain itu, perilaku dan disiplin anggota Polri juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri serta Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri. Dalam ketentuan tersebut ditegaskan bahwa setiap anggota kepolisian wajib menjaga kehormatan, martabat, serta citra institusi kepolisian baik dalam pelaksanaan tugas maupun dalam kehidupan pribadi di tengah masyarakat.

Di sisi lain, dalam konteks pemberitaan dan peliputan peristiwa, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menjamin kemerdekaan pers sebagai salah satu pilar demokrasi. Undang-undang tersebut memberikan hak kepada wartawan untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi kepada masyarakat sebagai bagian dari kerja jurnalistik.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Pasal 4 Undang-Undang Pers, yang menegaskan bahwa pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan, maupun pelarangan penyiaran. Selain itu, pers juga memiliki hak untuk memperoleh informasi dan menyampaikan fakta kepada publik sepanjang dilakukan sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian maupun dari Satpol PP Kabupaten Kepulauan Meranti terkait insiden yang terjadi di kawasan Jalan Sumber Sari tersebut. Awak media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak Polres Kepulauan Meranti serta instansi terkait lainnya guna memperoleh penjelasan resmi dan memastikan kronologi kejadian secara utuh.

Sejumlah warga di sekitar lokasi berharap agar aparat berwenang dapat memberikan klarifikasi secara terbuka kepada publik mengenai peristiwa tersebut. Warga juga berharap jika terdapat pelanggaran disiplin maupun kode etik oleh aparatur negara, maka proses penanganannya dapat dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Sebagai bentuk komitmen terhadap prinsip jurnalistik yang berimbang, redaksi membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Wartawan: Ade Tian Prahmana