Masjid Rp2,3 Miliar di Meranti Tak Bisa Dipakai, Dugaan Penyimpangan Mencuat

Proyek Masjid Rp2,3 miliar di Kepulauan Meranti dilaporkan selesai 100 persen, namun belum dapat digunakan. Dugaan penyimpangan anggaran menguat, masyarakat kecewa, dan aparat penegak hukum didesak melakukan investigasi serta audit menyeluruh.

Masjid Rp2,3 Miliar di Meranti Tak Bisa Dipakai, Dugaan Penyimpangan Mencuat
Proyek Masjid Rp2,3 Miliar di Kepulauan Meranti Tak Fungsional, Dugaan Penyimpangan Menguat, APH Didesak Audit dan Turun Tangan

KEPULAUAN MERANTI — TOPIKPUBLIK.COM — Proyek pembangunan Masjid Darul Naim senilai Rp2,3 miliar yang berlokasi di Jalan H. Syarif, Dusun II, Desa Penyagun, Kecamatan Rangsang, Kabupaten Kepulauan Meranti, menuai sorotan tajam publik. Bangunan yang secara administratif dilaporkan rampung 100 persen pada Tahun Anggaran (TA) 2024 tersebut, faktanya hingga kini belum dapat difungsikan sebagai sarana ibadah masyarakat.

Kondisi fisik di lapangan menunjukkan fakta yang kontras dengan laporan administrasi. Masjid berukuran 22 x 22 meter itu hanya berdiri pada tahap struktur utama dan atap. Dinding belum terpasang, pekerjaan finishing belum dilakukan, serta lingkungan sekitar bangunan mulai ditumbuhi semak belukar. Situasi ini menimbulkan pertanyaan serius terkait kelayakan bangunan, terlebih sebagai fasilitas publik yang seharusnya memenuhi standar keamanan dan kenyamanan.

Proyek yang dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun 2024 ini, secara dokumen dinyatakan selesai. Namun realitas di lapangan memperlihatkan bahwa bangunan tersebut belum dapat dimanfaatkan masyarakat sebagaimana mestinya.

Berdasarkan data yang dihimpun, pekerjaan dilaksanakan oleh CV. Seri Cahyati melalui mekanisme tender pascakualifikasi satu file dengan metode harga terendah sistem gugur. Nilai kontrak tercatat sebesar Rp1.986.511.440,70 dari total pagu anggaran Rp2,3 miliar. Hingga berita ini diturunkan, pihak pelaksana proyek belum memberikan klarifikasi resmi terkait kondisi tersebut.

Perbedaan signifikan antara laporan progres 100 persen dengan kondisi fisik bangunan memunculkan dugaan kuat adanya deviasi serius. Dugaan tersebut mencakup potensi ketidaksesuaian spesifikasi teknis, tahapan pekerjaan yang tidak tuntas, hingga indikasi manipulasi pelaporan progres pekerjaan.

Reaksi masyarakat setempat pun tidak terbendung. Warga Desa Penyagun mengaku kecewa karena masjid yang diharapkan menjadi pusat kegiatan ibadah dan sosial keagamaan justru belum dapat digunakan. Selain itu, muncul kekhawatiran terkait aspek keselamatan konstruksi yang belum rampung.

“Seharusnya dengan anggaran sebesar itu, masjid sudah bisa dipakai. Ini malah belum layak sama sekali,” ungkap salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan publik mengenai transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran daerah. Apalagi proyek ini menyangkut fasilitas ibadah yang memiliki nilai sosial dan spiritual tinggi di tengah masyarakat.

Kepala Desa Penyagun, Syaiful, menjelaskan bahwa pembangunan masjid tersebut memang dirancang secara bertahap. Pada tahun 2024, pekerjaan difokuskan pada pembangunan struktur hingga atap, sementara tahap penyelesaian (finishing) direncanakan akan dilanjutkan pada tahun 2026. Selama masa tersebut, masyarakat diarahkan untuk menggunakan masjid lain.

Namun penjelasan tersebut justru memantik kritik lebih luas. Publik mempertanyakan dasar perencanaan proyek yang tidak langsung menghasilkan bangunan fungsional, serta keabsahan klaim penyelesaian 100 persen terhadap proyek yang secara kasat mata belum layak digunakan.

Kepala Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim), Winhardi, turut membenarkan bahwa pembangunan dilakukan secara bertahap. Meski demikian, pernyataan tersebut dinilai belum menjawab substansi utama persoalan, yakni kesesuaian antara pelaporan progres pekerjaan dengan realisasi fisik di lapangan.

Sementara itu, mantan Kepala Dinas PerkimtanLH Kabupaten Kepulauan Meranti, Syaiful Bahari, ST, belum memberikan tanggapan saat dikonfirmasi. Upaya konfirmasi kepada pihak pelaksana proyek juga masih terus dilakukan guna memperoleh penjelasan komprehensif.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait. Kondisi ini semakin memperkuat urgensi pengawasan dan penegakan hukum terhadap proyek yang menggunakan anggaran publik.

Dalam perspektif hukum, situasi ini berpotensi mengarah pada dugaan penyimpangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Apabila ditemukan adanya pengurangan kualitas pekerjaan, manipulasi progres, atau praktik lain yang merugikan keuangan negara, maka unsur tindak pidana korupsi dapat terpenuhi.

Desakan kepada aparat penegak hukum (APH) pun semakin menguat. Investigasi menyeluruh dinilai mendesak untuk mengurai potensi pelanggaran, mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan, hingga pelaporan proyek.

Audit teknis independen serta audit kerugian negara menjadi langkah krusial guna memastikan akuntabilitas penggunaan anggaran daerah. Selain itu, transparansi informasi kepada publik juga menjadi kunci dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.

Kasus ini menjadi cermin penting bahwa setiap proyek pembangunan, terlebih yang bersumber dari dana publik, harus dilaksanakan secara profesional, transparan, dan bertanggung jawab. Kegagalan menghadirkan bangunan yang fungsional tidak hanya merugikan secara finansial, tetapi juga menggerus kepercayaan publik.


CATATAN REDAKSI

Pemberitaan ini disusun berdasarkan kaidah jurnalistik sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, dengan mengedepankan prinsip akurasi, keberimbangan, dan itikad baik. Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak koreksi bagi seluruh pihak yang disebutkan, sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (2) dan (3) UU Pers.

Kontributor: Ade Tian Prahmana