Pengecer Keluhkan Pungutan Pertalite di Meranti, Siap Lapor Bupati
Dugaan biaya tambahan distribusi BBM subsidi Pertalite di Kepulauan Meranti menuai sorotan. Pengecer keluhkan pungutan dan desak transparansi serta audit pemerintah.
KEPULAUAN MERANTI – TOPIKPUBLIK.COM – Dugaan adanya biaya tambahan dalam distribusi BBM subsidi jenis Pertalite di Kabupaten Kepulauan Meranti kian menjadi sorotan. Persoalan ini tidak hanya memicu keberatan dari para pengecer, tetapi juga membuka pertanyaan serius terkait transparansi distribusi BBM bersubsidi, legalitas gudang penyalur, hingga potensi pelanggaran dalam tata kelola energi di tingkat daerah.
Sejumlah pengecer mengungkapkan adanya pungutan tambahan sebesar Rp30.000 per drum saat mengambil Pertalite dari gudang distribusi. Biaya tersebut dikenakan di luar harga pokok pembelian yang telah mencapai kisaran Rp2.000.000 per drum, sehingga dinilai membebani rantai distribusi hingga ke tingkat paling bawah.
Praktik ini semakin menimbulkan kecurigaan karena mekanisme pembayaran tidak dilakukan dalam satu sistem terpadu. Pengecer mengaku harus melakukan pembayaran ke rekening yang berbeda, yang memunculkan pertanyaan mengenai akuntabilitas dan transparansi distribusi Pertalite subsidi.
“Selain harga utama, kami juga diminta membayar Rp30.000 per drum. Pembayarannya tidak satu pintu, ini yang membuat kami curiga,” ujar Arif, salah satu pengecer, Selasa (17/3/2026).
Gudang distribusi yang berada di Jalan Tanjung Harapan, Selatpanjang Kota, diketahui dikelola oleh seorang bernama Alek. Gudang tersebut melayani pengecer yang telah mengantongi rekomendasi untuk pembelian BBM bersubsidi. Namun, keberadaan gudang ini justru menjadi titik krusial yang perlu diuji lebih lanjut: apakah telah memiliki izin resmi sebagai penyalur BBM subsidi, atau hanya berfungsi sebagai perantara di luar skema distribusi yang ditetapkan pemerintah.
Menanggapi tudingan tersebut, Alek membantah adanya praktik pungutan liar. Ia menyebut biaya tambahan tersebut digunakan untuk kebutuhan operasional distribusi.
“Biaya itu untuk pengisian minyak ke drum dan tenaga kerja,” jelasnya.
Meski demikian, penjelasan tersebut dinilai belum menjawab persoalan mendasar. Publik mempertanyakan apakah biaya operasional distribusi BBM subsidi tersebut telah diatur dalam regulasi resmi, atau justru menjadi celah abu-abu yang berpotensi membuka praktik non-transparan dan merugikan masyarakat.
Kecurigaan publik semakin menguat setelah muncul indikasi bahwa pihak gudang tidak memberikan klarifikasi secara langsung kepada awak media, melainkan melalui perantara. Pola komunikasi semacam ini dinilai tidak mencerminkan prinsip keterbukaan informasi publik dalam praktik usaha yang sehat dan akuntabel.
Tak hanya itu, sumber lain menyebut adanya dugaan tekanan terhadap penerima rekomendasi BBM subsidi. Mereka dikabarkan diminta menyelesaikan persoalan secara internal, dengan ancaman tidak mendapatkan jatah BBM jika tidak mengikuti arahan tertentu. Jika terbukti, praktik ini berpotensi mengarah pada penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi yang seharusnya berada di bawah pengawasan ketat pemerintah.
Namun demikian, realitas di lapangan menunjukkan adanya perbedaan pandangan. Sebagian penerima BBM justru merasa diuntungkan dengan sistem distribusi melalui gudang tersebut.
“Kami tidak keberatan. Dengan pengaturan dari gudang, kami tidak perlu antre lagi di SPBU,” ungkap salah seorang ketua kelompok penerima.
Perbedaan sikap ini mencerminkan adanya dualisme kepentingan antara efisiensi distribusi di tingkat lokal dan kepatuhan terhadap regulasi nasional. Dalam konteks tata kelola energi, efisiensi tidak dapat dijadikan alasan pembenar apabila berpotensi melanggar aturan atau membuka ruang praktik yang tidak transparan.
Secara hukum, distribusi BBM bersubsidi di Indonesia merupakan sektor strategis yang diatur secara ketat. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi menegaskan bahwa kegiatan pengangkutan, penyimpanan, dan niaga BBM wajib memiliki izin usaha. Sementara itu, Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 mengatur bahwa penyaluran BBM subsidi harus dilakukan melalui lembaga resmi yang ditunjuk pemerintah.
Dengan demikian, keberadaan gudang distribusi di luar SPBU resmi atau rantai distribusi yang tidak terverifikasi berpotensi menimbulkan pelanggaran hukum, terlebih jika disertai pungutan yang tidak memiliki dasar regulatif yang jelas.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti maupun aparat penegak hukum terkait dugaan biaya tambahan distribusi Pertalite ini. Padahal, persoalan ini menyangkut hak masyarakat terhadap BBM subsidi yang berdampak langsung pada stabilitas ekonomi dan kesejahteraan warga.
Desakan pun terus menguat agar pemerintah daerah bersama instansi terkait segera melakukan audit dan evaluasi menyeluruh terhadap distribusi Pertalite di Kepulauan Meranti. Tanpa pengawasan yang ketat, praktik serupa berisiko menjadi preseden buruk dalam tata kelola energi bersubsidi di daerah.
Bahkan, sejumlah pengecer menyatakan siap membawa persoalan ini ke tingkat lebih tinggi, termasuk melaporkannya kepada Bupati Kepulauan Meranti, sebagai bentuk upaya mencari keadilan dan kepastian hukum.
Catatan Redaksi:
Pemberitaan ini disusun berdasarkan prinsip jurnalistik yang independen, berimbang, serta mengedepankan verifikasi data. Hak jawab dan hak koreksi terbuka bagi seluruh pihak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Setiap upaya yang menghalangi kerja jurnalistik dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Wartawan: Ade Tian Prahmana























