DLH Rohil Klarifikasi Dugaan Pencemaran Lingkungan PT SKL

DLH Rokan Hilir klarifikasi isu pencemaran lingkungan oleh PT Simpang Kanan Lestarindo. Investigasi ilmiah dilakukan, Bupati pastikan tindak tegas jika terbukti.

DLH Rohil Klarifikasi Dugaan Pencemaran Lingkungan PT SKL
DLH Rokan Hilir Klarifikasi Dugaan Pencemaran Lingkungan oleh PT Simpang Kanan Lestarindo, Bupati Pastikan Tindak Tegas Jika Terbukti

ROHIL – TOPIKPUBLIK.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rokan Hilir melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) memberikan klarifikasi resmi terkait isu dugaan pencemaran lingkungan hidup di Kecamatan Simpang Kanan yang belakangan ramai diperbincangkan publik. Dugaan pencemaran tersebut disebut-sebut berasal dari aktivitas operasional PT Simpang Kanan Lestarindo (PT. SKL).

Kepala DLH Rokan Hilir, Suwandi, menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak pernah menutup mata terhadap keluhan warga. Ia menyampaikan, Tim Penegakan Hukum (Gakkum) DLH telah diturunkan langsung ke lapangan untuk melakukan investigasi menyeluruh sekaligus verifikasi fakta di lokasi kejadian.

“Memang ditemukan fenomena ikan mati di aliran sungai sekitar kawasan perusahaan. Namun, untuk memastikan penyebabnya, tim teknis DLH tengah melakukan pemeriksaan ilmiah di lapangan,” ujar Suwandi, Kamis (11/9/2025).

Investigasi Ilmiah dan Uji Laboratorium

DLH Rohil memastikan seluruh prosedur penanganan dilakukan sesuai standar ilmiah dan regulasi resmi. Tim teknis telah melakukan pengambilan sampel air, udara, dan tanah dari sejumlah titik strategis di sekitar area operasional PT SKL. Seluruh sampel tersebut akan diuji di laboratorium berlisensi, sehingga hasilnya memiliki kekuatan hukum dan ilmiah.

“Hasil laboratorium inilah yang akan menjadi dasar sahih dalam menentukan ada atau tidaknya pencemaran lingkungan, termasuk kaitannya dengan aktivitas industri PT Simpang Kanan Lestarindo. Pemerintah daerah berbicara berdasarkan data valid, bukan asumsi,” tegas Suwandi.

Komitmen Tegakkan Hukum Lingkungan

Lebih lanjut, Suwandi menekankan bahwa Pemkab Rohil memiliki komitmen kuat untuk melindungi kualitas lingkungan hidup sekaligus kesehatan masyarakat. Apabila hasil investigasi dan kajian teknis membuktikan adanya pelanggaran terhadap baku mutu lingkungan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, maka pemerintah daerah akan mengambil langkah tegas.

“Tidak ada kompromi bagi pelanggaran lingkungan yang merugikan masyarakat. Sanksi administratif hingga rekomendasi pencabutan izin operasional perusahaan bisa diambil jika terbukti bersalah. Namun semua harus melalui mekanisme hukum yang objektif dan dapat dipertanggungjawabkan,” jelasnya.

Imbauan untuk Masyarakat dan Media

Dalam kesempatan yang sama, DLH Rohil juga mengimbau masyarakat agar tetap tenang serta tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi. Pemerintah meminta seluruh pihak, termasuk media massa, untuk mengedepankan literasi informasi, menyajikan pemberitaan yang akurat, berimbang, dan edukatif.

“Pemerintah hadir untuk melindungi kepentingan masyarakat. Kami mengajak semua pihak bersabar menunggu hasil kajian resmi. Informasi yang belum teruji kebenarannya berpotensi menimbulkan keresahan sosial yang tidak konstruktif,” tambah Suwandi.

Pemkab Rohil Kawal Perkembangan Kasus

Sementara itu, Bupati Rokan Hilir H. Bistamam bersama Wakil Bupati Jhony Charles menegaskan bahwa pihaknya akan terus memantau perkembangan kasus dugaan pencemaran lingkungan ini secara intensif. Pemerintah daerah berkomitmen setiap kebijakan yang diambil selalu berpihak pada rakyat sekaligus menjaga keberlanjutan lingkungan hidup daerah.

“Isu negatif yang beredar masih bersifat spekulatif dan belum terverifikasi secara ilmiah. Pemkab Rohil menjalankan pengawasan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Masyarakat berhak memperoleh kepastian hukum serta rasa aman terhadap kualitas lingkungan tempat tinggal mereka,” pungkas Bupati.