DPRD Pekanbaru Gelar Paripurna Jawaban Pemerintah Terhadap Pandangan Fraksi Terkait Dua Ranperda

#ADVETORIAL #TOPIKPUBLIK.COM #DPRD #KOTAPEKANBARU

DPRD Pekanbaru Gelar Paripurna Jawaban Pemerintah Terhadap Pandangan Fraksi Terkait Dua Ranperda
DPRD Pekanbaru Gelar Paripurna Jawaban Pemerintah Terhadap Pandangan Fraksi Terkait Dua Ranperda

TOPIKPUBLIK.COM - PEKANBARU - DPRD Pekanbaru Gelar Paripurna Jawaban Pemerintah Terhadap Pandangan Fraksi Terkait Dua Ranperda, DPRD Kota Pekanbaru menggelar rapat paripurna ke-6 masa sidang ketiga tahun 2023/2024 dengan agenda Jawaban Pemerintah terhadap Pandangan Umum Fraksi terkait dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda). Dua Ranperda tersebut adalah Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Pekanbaru Tahun Anggaran 2023 dan Ranperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota Pekanbaru Tahun 2025-2045. 

Rapat berlangsung pada Selasa (9/7/2024) di Ruang Rapat Paripurna Balai Payung Sekaki, dipimpin Wakil Ketua DPRD Pekanbaru Ir. Nofrizal, MM, didampingi Wakil Ketua Tengku Azwendi Fajri, SE, MM. 

Dari pihak Pemerintah Kota Pekanbaru, Sekretaris Daerah (Sekda) Indra Pomi Nasution menyampaikan jawaban atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD, yang mencakup beberapa isu penting terkait Ranperda.

Jawaban Pemko Terkait Pandangan Fraksi

Sekda Indra Pomi menegaskan bahwa Pemko Pekanbaru telah menanggapi berbagai masukan yang disampaikan fraksi-fraksi, termasuk terkait istilah "Berbudaya" dan "Bertuah" dalam RPJPD. 

"Ada beberapa tanggapan dari Fraksi DPRD, seperti berkaitan dengan kata 'Berbudaya' dan 'Bertuah'. Semua itu sudah kami jelaskan dalam jawaban pemerintah," ujar Indra Pomi.

Lebih lanjut, Indra Pomi juga menyoroti masukan dari Fraksi Golkar terkait tahapan pencapaian arah pembangunan jangka panjang. RPJPD Kota Pekanbaru Tahun 2025-2045 akan dibagi dalam empat tahap, masing-masing berdurasi lima tahun.

"Tahapannya adalah lima tahun pertama, lima tahun kedua, lima tahun ketiga, dan lima tahun keempat. Ini menjadi langkah strategis untuk mencapai target pembangunan selama 20 tahun ke depan," jelasnya.

Tahapan Selanjutnya: Pembentukan Pansus

Menanggapi jawaban pemerintah, Wakil Ketua DPRD Pekanbaru, Ir. Nofrizal, MM, menyatakan bahwa tahapan berikutnya untuk pembahasan dua Ranperda tersebut adalah melalui Panitia Khusus (Pansus). Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) menjadi prioritas karena merupakan amanat undang-undang.

"Tentu kita harus mengikuti alur pembahasan RPJPD, termasuk menyelaraskan dengan musrenbang nasional. Selain itu, penting untuk mempertimbangkan kebutuhan daerah jangka panjang serta sinkronisasi anggaran antara pemerintah kota, provinsi, dan pusat," papar Nofrizal.

Ia juga menekankan bahwa RPJPD akan menjadi pedoman pembangunan jangka panjang yang harus diikuti oleh kepala daerah terpilih nantinya.

"RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah) lima tahunan harus disinkronkan dengan RPJPD. Visi dan misi walikota yang akan datang tidak bisa bertentangan dengan RPJPD," tambahnya.

Pembentukan Pansus untuk Pembahasan Dua Ranperda

Dalam rapat paripurna ini, DPRD juga menetapkan keanggotaan Pansus yang akan membahas kedua Ranperda tersebut. Ketua Pansus adalah Zulfahmi, SE, dari Fraksi Hanura-NasDem, sementara Wakil Ketua adalah Firmansyah dari Fraksi PKS.

Dua Ranperda ini diharapkan selesai dibahas tepat waktu untuk memenuhi target penetapan dan pelaksanaan pembangunan strategis di Kota Pekanbaru.

#Thab212