DPRD Riau Usul Pajak Sawit, HMI Ingatkan Petani Bisa Jadi Korban

DPRD Riau mengusulkan pajak air permukaan untuk perkebunan sawit guna meningkatkan PAD di tengah defisit APBD. Badko HMI Riau-Kepri mengingatkan kebijakan tersebut berpotensi membebani petani sawit melalui mekanisme harga TBS dan meminta kajian komprehensif serta konsultasi publik sebelum diterapkan.

DPRD Riau Usul Pajak Sawit, HMI Ingatkan Petani Bisa Jadi Korban
DPRD Riau Usulkan PAD dari Korporasi Sawit, Badko HMI Ingatkan: Jangan Sampai Petani Jadi Korban

PEKANBARU – TOPIKPUBLIK.COM – Panitia Khusus (Pansus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Riau saat ini tengah mengkaji sejumlah langkah strategis untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), di tengah tekanan fiskal akibat defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sejumlah sektor pajak menjadi fokus pembahasan, di antaranya pajak air permukaan, pajak kendaraan bermotor, hingga pajak bahan bakar kendaraan bermotor.

Sektor kelapa sawit dinilai sebagai salah satu sumber potensial yang dapat memberikan kontribusi signifikan terhadap PAD Provinsi Riau, mengingat luasnya areal perkebunan sawit yang mencapai jutaan hektare dan menjadi tulang punggung ekonomi daerah.

Dalam pembahasan tersebut, Pansus DPRD Riau mengusulkan penerapan Pajak Air Permukaan (PAP) terhadap perkebunan kelapa sawit, dengan estimasi pungutan sekitar Rp1.700 per pohon per bulan. Wacana kebijakan ini sontak memicu polemik di ruang publik, baik di kalangan akademisi, pelaku usaha, petani sawit, hingga organisasi kepemudaan dan kemahasiswaan.

Sejumlah pihak menilai, wacana pajak sawit tersebut tidak dapat dilepaskan dari dinamika pasar dan mekanisme tata niaga tandan buah segar (TBS) sawit, yang selama ini sensitif terhadap biaya produksi dan kebijakan fiskal.

Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Riau-Kepulauan Riau, Wiriyanto Aswir, menyatakan bahwa upaya peningkatan PAD di tengah kondisi defisit APBD merupakan langkah yang patut didukung. Namun demikian, menurutnya, kebijakan fiskal harus dikaji secara komprehensif, mendalam, dan berbasis kajian akademik agar tidak menimbulkan dampak sosial-ekonomi yang merugikan masyarakat, khususnya petani sawit.

“Peningkatan pendapatan daerah Riau yang sedang mengalami defisit anggaran tentu kita sepakat. Namun yang harus dikaji secara serius adalah, apakah tepat penerapan pajak air permukaan terhadap sawit sebagai instrumen kebijakan fiskal daerah,” ujarnya kepada wartawan di Pekanbaru, Senin (23/2/2026).

Wiriyanto menegaskan, kebijakan pajak terhadap korporasi perkebunan harus mempertimbangkan efek rambatan (spillover effect) terhadap petani rakyat. Ia mengingatkan bahwa dalam praktik tata niaga sawit, setiap tambahan biaya produksi yang dikenakan kepada perusahaan berpotensi dialihkan kepada petani melalui penurunan harga beli TBS.

Menurutnya, meskipun sasaran kebijakan PAP secara normatif ditujukan kepada korporasi besar, realitas pasar menunjukkan bahwa petani seringkali menjadi pihak paling rentan menanggung beban kebijakan.

“Dampak kebijakan ini harus benar-benar dipikirkan. Jangan sampai yang ditarget adalah korporasi, tetapi petani sawit justru menjadi korban akibat penyesuaian harga TBS di tingkat pabrik,” tegasnya.

Ia juga menambahkan bahwa sektor kelapa sawit di Riau tidak hanya melibatkan perusahaan besar, tetapi juga jutaan petani kecil yang menggantungkan hidup pada komoditas tersebut. Oleh karena itu, setiap kebijakan fiskal yang menyentuh sektor sawit harus memperhatikan aspek keadilan ekonomi, keberlanjutan usaha tani, serta stabilitas sosial masyarakat pedesaan.

Lebih lanjut, Wiriyanto mendorong DPRD dan Pemerintah Provinsi Riau untuk membuka ruang konsultasi publik yang luas dengan berbagai pemangku kepentingan, termasuk asosiasi petani, akademisi, pelaku industri, dan masyarakat sipil. Menurutnya, pendekatan partisipatif diperlukan agar kebijakan yang dihasilkan tidak hanya berorientasi pada peningkatan PAD, tetapi juga menjaga keseimbangan antara kepentingan fiskal daerah dan kesejahteraan petani.

“Kami menyarankan DPRD dan Pemprov Riau melakukan konsultasi dan mendengarkan masukan dari seluruh pihak yang berpotensi terdampak. Kebijakan fiskal harus adil, rasional, dan tidak menciptakan ketimpangan baru di sektor sawit,” pungkasnya.