Janda Asal Pekanbaru Dilaporkan Gelapkan Surat Tanah Warisan, Minta Perlindungan Kapolri
Tomay Maya Sitohang, janda asal Pekanbaru, minta perlindungan Kapolri usai ditetapkan tersangka penggelapan surat tanah warisan yang masih sengketa perdata.
MEDAN – TOPIKPUBLIK.COM — Tomay Maya Sitohang, seorang janda beranak satu asal Pekanbaru, memohon perlindungan hukum kepada Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo. Ia merasa menjadi korban ketidakadilan setelah dijadikan tersangka oleh penyidik Polsek Sukajadi, Polresta Pekanbaru, atas dugaan penggelapan surat tanah warisan keluarga almarhum suaminya.
Dalam keterangannya kepada wartawan, Senin (6/10/2025), Tomay Maya menegaskan bahwa perkara yang menjeratnya bukanlah tindak pidana, melainkan sengketa warisan yang semestinya diselesaikan di ranah hukum perdata.
“Seharusnya pihak Polsek Sukajadi menelaah bahwa ini persoalan perdata, bukan pidana. Penyelesaian seharusnya melalui gugatan di Pengadilan Negeri, bukan lewat penetapan tersangka. Saya hanya seorang janda yang membesarkan anak kecil, tapi diperlakukan seperti pelaku kriminal,” ungkap Tomay dengan nada getir.
Menurut Tomay, pihak kepolisian tidak mempertimbangkan fakta bahwa sengketa tanah tersebut masih berproses di Pengadilan Negeri Pekanbaru. Ia menyayangkan sikap penyidik yang dianggap terburu-buru menetapkannya sebagai tersangka tanpa mempertimbangkan putusan pengadilan yang tengah berjalan.
“Polri itu pengayom dan pelindung rakyat, apalagi bagi perempuan dan anak. Mengapa saya harus ditahan, padahal saya tidak pernah menyalahgunakan surat tanah itu? Saya hanya menjaga hak anak saya,” ujarnya menahan haru.
Awal Perselisihan Warisan
Permasalahan ini bermula setelah kedua orang tua suami Tomay, almarhum Robinson Aluman Sitorus dan almarhumah Parange Panjaitan, meninggal dunia. Seluruh anak mereka kemudian sepakat menunjuk almarhum Richard Maruli Fernando — suami Tomay — sebagai pihak yang menyimpan seluruh dokumen dan surat tanah warisan.
Semasa hidup, suami Tomay bersama saudara-saudaranya sepakat menjual salah satu aset keluarga, yakni sebidang tanah di Jalan Dharma Bhakti Ujung, Kelurahan Bandar Raya, Kecamatan Payung Sekaki, Pekanbaru, dengan Sertifikat Hak Milik No. 489.
Namun setelah Richard meninggal dunia, hubungan keluarga berubah drastis. Tomay mulai merasakan tekanan dan pengasingan dari pihak keluarga suaminya.
“Setelah suami saya meninggal, saya dianggap orang luar. Mereka mendatangi notaris dan meminta rekening pembayaran penjualan tanah diganti ke nama mereka. Untung saja notaris menolak, sehingga saya dan anak saya masih bisa memperoleh hak yang semestinya,” tutur Tomay.
Sengketa Makin Memanas
Penjualan tanah tersebut justru memperburuk hubungan Tomay dengan lima saudara kandung almarhum suaminya. Mereka menuntut agar sertifikat tanah, mobil, dan emas keluarga diserahkan kepada mereka. Namun Tomay menolak karena khawatir hak anaknya, Catherine Angela Mariska, terabaikan.
Ia kemudian mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Pekanbaru agar status anaknya sebagai ahli waris pengganti diakui secara sah. Gugatan tersebut kemudian menghasilkan Putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor 155/Pdt.G/2024/PN Pbr tertanggal 3 Juni 2024, yang menegaskan hak anaknya atas warisan almarhum ayahnya.
“Saya sudah ditetapkan sebagai wali sah untuk mengelola dan melindungi bagian harta warisan anak saya. Jadi mengapa saya malah dipidanakan karena menjaga hak anak saya sendiri?” tegasnya.
Minta Perlindungan Kapolri dan Lembaga Terkait
Tomay mengaku sudah mengajukan surat ke Propam Polda Riau agar dilakukan gelar perkara ulang terhadap kasusnya. Ia juga melayangkan surat kepada Kapolda Riau cq Dirkrimum dan Irwasda, namun belum mendapat tanggapan.
Selain itu, Tomay telah mengirimkan permohonan perlindungan kepada Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Komnas Perempuan, serta Komisi Perlindungan Anak (KPAI) agar memberi perhatian serius terhadap dugaan kriminalisasi terhadap dirinya.
“Saya bukan penjahat, bukan perampok, bukan penggelap. Saya hanya seorang ibu yang berjuang mempertahankan hak anaknya. Mohon Pak Kapolri, tolong kami. Ini masalah keluarga yang seharusnya diselesaikan di pengadilan perdata, bukan di kantor polisi,” pinta Tomay dengan mata berkaca-kaca.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyinggung isu sensitif perlindungan perempuan dan anak dalam sengketa warisan, serta dugaan kriminalisasi terhadap perkara perdata yang masih berproses di pengadilan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Polsek Sukajadi dan Polda Riau belum memberikan keterangan resmi terkait permintaan gelar perkara dan laporan perlindungan hukum dari Tomay Maya Sitohang.
Reporter: Rizky Zulianda
Editor: Thab411























