Komisi IV DPRD Pekanbaru Panggil PT Sumatera Kemasindo, Tindak Lanjuti Dugaan Pencemaran Limbah
#ADVETORIAL #TOPIKPUBLIK.COM #DPRD #KOTAPEKANBARU
TOPIKPUBLIK.COM - PEKANBARU - Komisi IV DPRD Pekanbaru Panggil PT Sumatera Kemasindo, Tindak Lanjuti Dugaan Pencemaran Limbah, Menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan pencemaran limbah oleh PT Sumatera Kemasindo, Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan perusahaan tersebut pada Senin (29/4/2024). Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Komisi IV DPRD Pekanbaru, Nurul Ikhsan, didampingi Sekretaris Komisi IV Rois, serta anggota lainnya, seperti Firmansyah, Pangkat Purba, Robin Eduar, Roni Pasla, dan H Wan Agusti SH MH.
Rapat juga dihadiri oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru, Camat Kulim Raja Faisal, dan Lurah Kulim. Sebelumnya, pada Selasa (23/4/2024), Komisi IV DPRD Pekanbaru melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke PT Sumatera Kemasindo di Jalan Lintas Timur KM 18, Kelurahan Kulim, terkait keluhan warga soal limbah yang diduga mencemari lingkungan.

Namun, saat rapat digelar, perwakilan PT Sumatera Kemasindo hanya mengirimkan staf bagian legal dan produksi, sementara Direktur Utama perusahaan tidak hadir. Ketua Komisi IV, Nurul Ikhsan, menyatakan, "Kami mengundang pihak yang bisa mengambil keputusan, yaitu Direktur Utama. Jika tidak hadir, maka kami akan mengambil langkah tegas."
Komisi IV DPRD Pekanbaru kemudian memutuskan untuk menjadwalkan ulang rapat dengan PT Sumatera Kemasindo pada Senin (6/5/2024). Nurul Ikhsan menegaskan, "Kami akan memeriksa dokumen perusahaan dan turun langsung ke lapangan untuk memastikan keluhan masyarakat terkait limbah."
Dalam kesempatan tersebut, Nurul Ikhsan juga menyampaikan bahwa banyak perusahaan di wilayah Kecamatan Kulim yang tidak kooperatif dengan pemerintah. "Menurut informasi dari Camat Kulim, ada sekitar 28 perusahaan yang belum patuh terhadap regulasi pengelolaan limbah," ujar Nurul.
Jika perusahaan kembali tidak kooperatif, Komisi IV DPRD Pekanbaru akan memberikan panggilan ketiga dan, jika perlu, akan melaksanakan pemanggilan paksa terhadap PT Sumatera Kemasindo.

Sementara itu, Ujang Sudrajat, pihak legal PT Sumatera Kemasindo, mengungkapkan bahwa ketidakhadiran Direktur Utama disebabkan oleh waktu undangan yang mepet. "Kami baru menerima undangan pada Jumat, dan rapat Senin. Ada beberapa dokumen yang perlu disiapkan," katanya.
Camat Kulim, Raja Faisal, mendukung langkah Komisi IV DPRD Pekanbaru untuk memanggil PT Sumatera Kemasindo. "Perusahaan ini tidak kooperatif, dan masyarakat sudah banyak melaporkan masalah pencemaran limbah di sekitar mereka," ungkap Raja Faisal.
Raja Faisal juga menyoroti kurangnya transparansi dari PT Sumatera Kemasindo terkait dana Corporate Social Responsibility (CSR). "Tidak ada kontribusi CSR dari perusahaan ini, padahal setiap perusahaan wajib memberikan bantuan kepada masyarakat sekitar," tambahnya.
#Thab313























