Pemko Pekanbaru Beri Penghapusan Denda PBB-P2, Berlaku hingga 31 Desember 2024
#TOPIKPUBLIK.COM

TOPIKPUBLIK.COM - PEKANBARU, 16 Desember 2024 - Pemko Pekanbaru Beri Penghapusan Denda PBB-P2, Berlaku hingga 31 Desember 2024, Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru mengimbau warga untuk memanfaatkan program penghapusan denda Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang berlaku hingga 31 Desember 2024. Program ini bertujuan meringankan wajib pajak yang memiliki tunggakan hingga akhir tahun.
"Penghapusan denda PBB ini berlaku dari 1 November hingga 31 Desember 2024," ungkap Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru, Dr. Alek Kurniawan, M.Si, Senin (16/12/2024).
Tujuan Program
Program ini dihadirkan untuk:
1. Meringankan beban wajib pajak dengan menghapus denda pajak yang menunggak.
2. Mengoptimalkan penerimaan PBB-P2 bagi Pemko Pekanbaru.
3. Meningkatkan kesadaran wajib pajak untuk melunasi kewajiban sebelum jatuh tempo.
"Kami ingin memberikan kemudahan kepada warga dalam menyelesaikan tunggakan PBB mereka. Program ini berlaku untuk semua tahun pajak, bukan hanya 2024," jelas Alek Kurniawan.
Ketentuan Penghapusan Denda
- Berlaku untuk semua tunggakan PBB, termasuk tahun-tahun sebelumnya.
- Wajib pajak cukup membayar pokok pajak tanpa dikenakan denda.
- Tidak perlu mengajukan permohonan khusus, penghapusan denda berlaku otomatis jika pembayaran dilakukan sesuai tenggat waktu.
Program ini sesuai dengan Keputusan Walikota Pekanbaru Nomor 841 Tahun 2024, sehingga menjadi peluang besar bagi warga untuk menyelesaikan tunggakan pajak tanpa tambahan beban.
Imbauan Pemko Pekanbaru, Pemko berharap warga dapat memanfaatkan program ini semaksimal mungkin. "Waktu pelaksanaan tinggal 15 hari lagi. Mari segera lunasi PBB Anda," tambah Alek Kurniawan.
Dengan program ini, Pemko Pekanbaru tidak hanya berfokus pada optimalisasi pendapatan daerah, tetapi juga memberikan solusi kepada warga untuk tertib administrasi pajak dan mendukung pembangunan daerah yang lebih baik.
#Thab313