Polda Riau Tangkap Dua Cukong Perambah TNTN Seluas 401 Hektare

Polda Riau menangkap dua cukong sawit ilegal yang merambah kawasan konservasi Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) seluas 401 hektare di Pelalawan. Langkah tegas ini diapresiasi aktivis lingkungan sebagai bentuk nyata perlindungan habitat Gajah Sumatera.

Polda Riau Tangkap Dua Cukong Perambah TNTN Seluas 401 Hektare
Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan saat memberikan keterangan pers terkait penangkapan dua cukong perambah kawasan konservasi Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) di Kabupaten Pelalawan, Senin (30/06/25). Penangkapan ini disebut sebagai langkah tegas Polda Riau dalam menyelamatkan ekosistem hutan dan habitat Gajah Sumatera dari praktik perambahan ilegal.

TOPIKPUBLIK.COM – PEKANBARU – Kepolisian Daerah (Polda) Riau mencetak langkah besar dalam upaya penegakan hukum lingkungan dengan menangkap dua cukong besar perambah kawasan konservasi Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) di Kabupaten Pelalawan, Riau. Kedua pelaku yang diamankan tersebut berinisial N dan D, diduga kuat telah lama melakukan aktivitas ilegal di dalam kawasan lindung tersebut.

Penangkapan ini terkait langsung dengan perambahan hutan seluas 401 hektare yang berada di dalam wilayah TNTN, tepatnya di Desa Segati, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan. Lahan yang seharusnya menjadi rumah bagi berbagai spesies langka, termasuk Gajah Sumatera (Elephas maximus sumatranus), justru disulap menjadi perkebunan sawit ilegal yang merusak ekosistem secara masif.

"Benar sudah (diamankan)," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro, saat dikonfirmasi oleh riauterkini.com, Senin (30/06/25).

Meski demikian, Kombes Ade masih belum menjelaskan secara rinci sejak kapan kedua tersangka menguasai lahan tersebut, termasuk berapa total luasan perkebunan sawit yang telah mereka kelola secara ilegal di dalam kawasan TNTN.

Langkah cepat dan tegas Polda Riau ini mendapat apresiasi luas dari berbagai kalangan, termasuk dari Ketua Mandala Foundation Nusantara, Tommy Freddy Manungkalit. Ia menyatakan bahwa tindakan hukum ini adalah bentuk nyata dari keseriusan aparat penegak hukum dalam menyelamatkan salah satu kawasan hutan tropis yang paling terancam di Indonesia.

"Kami sangat mengapresiasi langkah Polda Riau dan tim gabungan dalam menangkap dua cukong N dan D. Keduanya diduga kuat telah mengubah kawasan konservasi menjadi kebun sawit komersial. Ini adalah langkah krusial untuk menyelamatkan habitat Gajah Sumatera yang semakin terdesak akibat ekspansi ilegal," ujar Tommy dengan tegas.

Lebih lanjut, Tommy menambahkan bahwa tindakan ini merupakan sinyal kuat bahwa negara hadir dalam menjaga warisan alam yang tak ternilai harganya. TNTN tidak hanya penting bagi masyarakat Riau, tetapi juga bagi komunitas internasional yang peduli terhadap pelestarian keanekaragaman hayati.

"Penindakan ini mencerminkan keberanian dan komitmen Polda Riau untuk memulihkan ekosistem Tesso Nilo dari cengkeraman praktik eksploitasi. Kami juga menyampaikan penghargaan setinggi-tingginya kepada Kapolda Riau, Irjen Herry Heryawan, atas dedikasi dan kepeduliannya terhadap kelestarian lingkungan hidup," pungkas Tommy.

Dengan ditangkapnya para aktor utama di balik kerusakan TNTN ini, publik kini menaruh harapan besar agar proses hukum berjalan transparan, adil, dan berkeadilan lingkungan. TNTN adalah benteng terakhir bagi kehidupan satwa langka dan ekosistem hutan dataran rendah yang nyaris punah di Pulau Sumatera. Keberanian Polda Riau ini patut menjadi contoh nasional dalam menindak tegas pelaku kejahatan lingkungan yang selama ini berlindung di balik kekuasaan dan uang.