Anggota DPRD Pekanbaru Roem Diani Dewi Sosialisasikan Peraturan Daerah Bantuan Hukum untuk Masyarakat Tidak Mampu
#TOPIKPUBLIK.COM #LoyalisBangUun
TOPIKPUBLIK.COM - PEKANBARU - Anggota DPRD Kota Pekanbaru, Roem Diani Dewi MM, menyebarkan informasi Perda Kota Pekanbaru di Jalan Semangka gang Pelajar pada Kamis (26/10/2023) sore. Kegiatan ini fokus pada sosialisasi Perda No. 14 Tahun 2018 tentang Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Yang Tidak Mampu.

Dalam penyebarluasan tersebut, Kabag Hukum Sekretariat Daerah Pemko Pekanbaru, Edi Susanto SH, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan tanggung jawab anggota dewan untuk mensosialisasikan Perda kepada masyarakat. Perda ini menetapkan kriteria penerima bantuan hukum gratis, terutama bagi warga tidak mampu dengan persyaratan KTP dan KK kota Pekanbaru.
"Bantuan hukum diberikan saat ada perkara yang sedang bergulir, seperti laporan polisi atau panggilan dari pengadilan. Semua kegiatan pendampingan hukum dibiayai oleh pemerintah daerah," jelas Edi.

Roem Diani Dewi menambahkan bahwa penyebarluasan Perda ini mendapat respons positif dari masyarakat, karena memberikan jaminan bahwa masalah hukum mereka akan diwakili dan dituntaskan oleh pemerintah.
"Kami berharap bisa menyebarluaskan informasi ini lebih luas kepada masyarakat kota Pekanbaru agar mereka lebih paham mengenai perlindungan hukum yang tersedia," ungkap Roem Diani Dewi.
























