Pemprov Riau Batasi Operasional Angkutan Barang Saat Mudik, Bupati Kuansing Minta Pengusaha Patuhi Aturan
Kuansing – Pemerintah Provinsi Riau mengeluarkan kebijakan pembatasan operasional kendaraan angkutan barang selama masa arus mudik dan arus balik Idul Fitri 1447 Hijriah. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 6 Tahun 2026 yang ditandatangani oleh Pelaksana Tugas Gubernur Riau, S. F. Hariyanto.
Surat edaran itu mengatur pengendalian lalu lintas jalan serta penyeberangan guna memastikan kelancaran dan keselamatan perjalanan masyarakat selama periode Lebaran.
Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa kendaraan angkutan barang dengan tiga sumbu atau lebih, termasuk kendaraan yang menggunakan kereta tempelan maupun kereta gandengan, dibatasi operasionalnya pada sejumlah jalur utama di Provinsi Riau.
Untuk jalur Pekanbaru – Kandis – Dumai, pembatasan mulai diberlakukan pada Jumat, 13 Maret 2026 pukul 12.00 WIB hingga Minggu, 29 Maret 2026 pukul 24.00 WIB. Ketentuan serupa juga berlaku pada ruas jalan perbatasan Sumatera Utara/Riau – Pekanbaru – perbatasan Riau/Jambi serta jalur Pekanbaru – Bangkinang – perbatasan Riau/Sumatera Barat dalam periode waktu yang sama.
Sementara itu, pada ruas jalan lainnya di wilayah Provinsi Riau, pembatasan kendaraan angkutan barang diterapkan mulai H-3 hingga H+3 Idul Fitri, yakni pada tanggal 19 sampai 24 Maret 2026.
Meski diberlakukan pembatasan, beberapa jenis kendaraan pengangkut kebutuhan penting tetap diperbolehkan beroperasi. Di antaranya kendaraan yang membawa bahan bakar minyak dan gas, ternak, pupuk, bantuan penanggulangan bencana, serta bahan kebutuhan pokok seperti beras, gula, minyak goreng, telur, daging, sayuran, dan cabai.
Menanggapi kebijakan tersebut, Bupati Kuantan Singingi, Dr. H. Suhardiman Amby, MM, mengingatkan seluruh pengusaha angkutan barang di wilayahnya untuk mematuhi aturan yang telah ditetapkan pemerintah.
Menurutnya, pembatasan tersebut merupakan upaya penting untuk menjamin keamanan serta kelancaran arus lalu lintas selama masa mudik dan arus balik Lebaran.
“Peraturan ini bukan sekadar formalitas. Tujuannya agar perjalanan mudik masyarakat berlangsung lancar dan aman tanpa kemacetan maupun kecelakaan. Saya mengimbau para pengusaha angkutan barang di Kuansing agar mematuhi ketentuan ini,” ujar Suhardiman, Jumat (13/3/2026).
Ia menambahkan bahwa kebijakan pembatasan kendaraan berat sangat diperlukan agar masyarakat yang hendak pulang kampung dapat melakukan perjalanan dengan lebih nyaman.
“Jangan sampai kendaraan angkutan berat justru menghambat masyarakat yang ingin pulang ke kampung halaman. Lebaran adalah momen berkumpul bersama keluarga, sehingga kelancaran transportasi harus benar-benar kita jaga,” katanya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kuantan Singingi, Hendri Wahyudi, SE, menyampaikan bahwa pihaknya akan melakukan pengawasan sekaligus sosialisasi secara intensif kepada para pelaku usaha angkutan barang.
Menurut Hendri, Dinas Perhubungan akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian dan instansi terkait untuk memastikan aturan tersebut dijalankan dengan baik di lapangan.
“Kami akan melakukan pengawasan bersama aparat kepolisian. Setiap kendaraan angkutan barang juga wajib membawa dokumen muatan yang memuat informasi jenis barang, tujuan pengiriman, serta identitas pemilik barang,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa dokumen tersebut harus ditempelkan pada bagian kaca depan kendaraan agar dapat dengan mudah diperiksa oleh petugas saat melakukan pengawasan.
Apabila ditemukan kendaraan yang melanggar aturan atau membawa muatan melebihi kapasitas, maka akan dilakukan tindakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Melalui penerapan kebijakan ini, pemerintah berharap arus mudik dan arus balik Lebaran tahun 2026 di Provinsi Riau dapat berlangsung dengan lebih tertib, aman, dan lancar sehingga masyarakat dapat merayakan Idul Fitri bersama keluarga dengan nyaman.























