Bupati Afrizal Sintong Kembali Salurkan Bansos BLT dari APBD Melalui Dinsos, Catat Syaratnya

#TOPIKPUBLIK.COM #ROKANHILIR

Bupati Afrizal Sintong Kembali Salurkan Bansos BLT dari APBD Melalui Dinsos, Catat Syaratnya
Bupati Afrizal Sintong Kembali Salurkan Bansos BLT dari APBD Melalui Dinsos, Catat Syaratnya

TOPIKPUBLIK.COM - ROKAN HILIR – Bupati Afrizal Sintong Kembali Salurkan Bansos BLT dari APBD Melalui Dinsos, Catat Syaratnya. Bupati Rokan Hilir, Afrizal Sintong SIP MSi, melalui Kepala Dinas Sosial (Kadinsos) Pemkab Budi Syahrial SE MP, kembali menyalurkan Bantuan Sosial Uang (BLT) kepada masyarakat kurang mampu di Kabupaten Rokan Hilir. Bantuan ini bersumber dari APBD Rohil tahun 2024.

Penyampaian bantuan ini diumumkan melalui surat nomor 400.9.12/DINSOS-PFM/2024/349 yang diterbitkan dan ditandatangani pada Senin, 22 Juli 2024. Kadinsos Budi Syahrial meminta kepada petugas pekerja sosial masyarakat (PSM) untuk menginformasikan dan berkoordinasi dengan setiap Datuk Penghulu dan Kepala Kelurahan di seluruh Kabupaten Rokan Hilir mengenai penyaluran bantuan kepada keluarga penerima manfaat (KPM).

Berikut adalah syarat dan tata cara pengambilan BLT:

- Membawa data diri berupa KTP dan KK asli.

- Membawa fotokopi KTP dan KK sebanyak 3 rangkap.

- Membawa surat kuasa jika penerima tidak bisa hadir.

- Membawa surat keterangan ahli waris dari Kepenghuluan atau Kelurahan jika KPM memiliki KK tunggal dan sudah meninggal.

- Masing-masing Kelurahan dan Kepenghuluan diharapkan menertibkan KPM saat penyaluran.

Kadinsos Budi Syahrial mengimbau agar seluruh pihak terkait mematuhi ketentuan ini dan mengucapkan terima kasih atas kerjasamanya.

Panca Sitepu