Gubri Abdul Wahid Tegas Tertibkan PETI di Kuansing, Dorong WPR Jadi Solusi Rakyat
Gubernur Riau Abdul Wahid tinjau PETI di Kuansing, tegaskan penertiban tambang emas ilegal dan dorong WPR sebagai solusi adil, aman, dan ramah lingkungan.
TOPIKPUBLIK.COM – TELUK KUANTAN – Gubernur Riau (Gubri) Abdul Wahid bersama Kapolda Riau Irjen Pol Heri Heryawan, Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), dan Bupati Indragiri Hulu (Inhu) melakukan peninjauan langsung ke lokasi aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang semakin marak di wilayah Riau. Kunjungan ini berlangsung di kawasan kebun sawit yang berada di Kabupaten Kuansing, Kamis (21/8/2025).

Dalam tinjauan tersebut, Abdul Wahid memperlihatkan secara langsung serpihan emas hasil dari aktivitas tambang ilegal. Ia menyoroti serius maraknya praktik PETI yang tersebar luas di sepanjang aliran Sungai Kuantan, yang tidak hanya merusak lingkungan tetapi juga berpotensi menimbulkan bencana sosial dan kerugian negara.
“Upaya penertiban PETI tidak bisa hanya sebatas penghentian. Harus ada penataan yang jelas dan berkelanjutan. Karena itu, Pemerintah Provinsi Riau sudah menyiapkan skema Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) sebagai solusi. Dengan WPR, masyarakat tetap bisa menambang emas, tetapi sesuai aturan dan tidak merusak alam,” tegas Gubri Abdul Wahid.
Penetapan Zona WPR dan Perizinan Resmi
Menurutnya, dalam waktu dekat Pemprov Riau bersama pemerintah kabupaten akan menggelar rapat koordinasi untuk menetapkan zona resmi WPR. Setelah itu, perizinan akan diproses secara bertahap sehingga aktivitas pertambangan rakyat dapat memberikan manfaat ekonomi tanpa mengorbankan kelestarian lingkungan.
Abdul Wahid menambahkan, sistem pertambangan rakyat yang legal dan tertata akan membuka peluang kolaborasi dengan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) serta koperasi lokal. Hal ini diharapkan mampu menciptakan ekonomi berkelanjutan bagi masyarakat sekaligus menekan laju PETI yang selama ini merugikan negara.
“Tambang tidak harus ditutup total meskipun punya dampak lingkungan. Yang terpenting adalah tata kelola sesuai aturan lingkungan hidup. Jika dibiarkan liar, PETI justru bisa menimbulkan bencana besar di masa depan,” ujarnya.

Bahaya Merkuri dan Ancaman Ekosistem Sungai
Gubri juga memberikan peringatan keras mengenai penggunaan air raksa (merkuri) yang banyak digunakan penambang ilegal. Limbah beracun tersebut mengalir ke sungai dan berpotensi mencemari ekosistem air, membunuh ikan, serta mengganggu kesehatan masyarakat yang sehari-hari bergantung pada Sungai Kuantan hingga Sungai Indragiri.
“Kami tidak ingin pencemaran merkuri terus meluas dari Kuansing sampai ke Inhu. Jika ini dibiarkan, bukan hanya habitat sungai yang rusak, tapi juga ekonomi masyarakat akan hancur. Karena itu, kami akan terus melakukan penindakan dan penataan tambang liar di sepanjang Daerah Aliran Sungai (DAS) Kuantan-Indragiri,” kata Abdul Wahid.
Libatkan Koperasi dan BUMN
Sebagai langkah konkret, pemerintah daerah akan menggandeng Koperasi Merah Putih serta melibatkan sejumlah BUMN yang memiliki kompetensi di bidang pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup. Skema ini diyakini dapat menciptakan sinergi antara pemerintah, masyarakat, dan dunia usaha dalam menyelesaikan persoalan tambang emas ilegal yang sudah menahun.
Abdul Wahid menegaskan bahwa langkah strategis tersebut sejalan dengan instruksi Presiden Republik Indonesia yang meminta seluruh kepala daerah untuk serius menertibkan tambang ilegal. Selain menyelamatkan lingkungan, upaya ini juga bertujuan menutup celah kerugian negara dari sektor penerimaan pajak dan royalti tambang yang selama ini hilang akibat PETI.
“PETI ini masalah nasional. Jika tidak kita tata sekarang, dampaknya akan semakin besar di masa depan. Maka kami di Riau berkomitmen untuk menjadikan WPR sebagai solusi yang adil bagi masyarakat dan negara,” pungkasnya.
























