IRT Perambah 13 Hektare di Giam Siak Kecil Ditangkap

Seorang IRT ditangkap Polda Riau dan BBKSDA karena merambah 13 hektare kawasan konservasi Cagar Biosfer Giam Siak Kecil, Bengkalis. Dua alat berat disita, pelaku terancam hukuman hingga 11 tahun penjara dalam penegakan program Green Policing Kapolda Riau.

IRT Perambah 13 Hektare di Giam Siak Kecil Ditangkap
Tim gabungan Polda Riau dan BBKSDA Riau mengamankan dua unit alat berat jenis excavator di lokasi perambahan kawasan konservasi Cagar Biosfer Giam Siak Kecil, Bengkalis. (Foto: Dok. Ditreskrimsus Polda Riau)

PEKANBARU – TOPIKPUBLIK.COM – Penegakan hukum lingkungan kembali dilakukan di Provinsi Riau. Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial GRS (55) ditangkap tim gabungan dari Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau, bekerja sama dengan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau. GRS diduga kuat melakukan perambahan kawasan konservasi seluas 13 hektare di wilayah Cagar Biosfer Giam Siak Kecil (GSK), Kabupaten Bengkalis.

Dari hasil operasi di lapangan, petugas berhasil mengamankan dua unit alat berat jenis excavator yang sedang digunakan untuk membuka lahan hutan di kawasan konservasi tersebut. Temuan itu memperkuat dugaan adanya kegiatan ilegal yang berpotensi merusak ekosistem hutan tropis yang dilindungi.

“Kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas pembukaan lahan menggunakan alat berat di kawasan Desa Tasik Tebing Serai, Kecamatan Talang Muandau, Bengkalis,” ungkap Kasubdit IV Ditreskrimsus Polda Riau, AKBP Nasruddin, didampingi Kasubdit Penmas AKBP Rudi Samosir, dalam konferensi pers Jumat (24/10/2025).

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim gabungan Polda Riau dan BBKSDA Riau langsung turun ke lokasi pada Senin (20/10/2025). “Saat tiba di lapangan, kami mendapati dua unit excavator oranye merek Hitachi tengah beroperasi membersihkan lahan berhutan dengan tegakan kayu besar. Aktivitas ini jelas melanggar hukum,” kata AKBP Nasruddin menegaskan.

Dalam operasi itu, petugas turut mengamankan empat orang pekerja lapangan, masing-masing dua operator berinisial HS dan DM, serta dua helper MS dan WS. Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa dua alat berat tersebut milik seseorang berinisial LRS, sementara lahan yang sedang digarap dikuasai oleh seorang perempuan bernama GRS alias Gordon.

Setelah dilakukan pendalaman, tim gabungan kemudian bergerak cepat menangkap GRS di rumahnya di Perumahan Gading Marpoyan, Jalan Pancing Blok E6, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak, pada Rabu (22/10/2025). Dari hasil penyidikan, diketahui bahwa GRS membeli lahan tersebut dari seseorang berinisial MS pada tahun 2023 dengan harga Rp7 juta per hektare. Lahan itu masih berupa hutan alami tanpa izin usaha maupun dokumen kepemilikan sah.

Untuk membuka lahan, GRS menyewa dua alat berat milik LRS dengan tarif mencapai Rp9 juta per hari. “Ia mengaku lahan itu miliknya, namun sama sekali tidak memiliki alas hak. Padahal lokasi tersebut berada di kawasan Suaka Margasatwa Giam Siak Kecil, wilayah konservasi yang jelas dilarang untuk digarap,” tegas Nasruddin.

Penegakan hukum ini, lanjutnya, merupakan bagian dari implementasi program Green Policing yang digagas Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan. Program tersebut menekankan pentingnya pelestarian lingkungan hidup, serta memperkuat komitmen aparat kepolisian dalam memberantas kejahatan kehutanan dan perusakan ekosistem di Bumi Lancang Kuning.

Sebagai barang bukti, penyidik menyita dua unit excavator Hitachi 110 dengan nomor rangka HCM1A70000049 dan 14H1005299, satu bilah parang, dan satu meteran yang ditemukan di lokasi. “Semua barang bukti telah diamankan untuk memperkuat berkas penyidikan,” tambahnya.

Atas perbuatannya, GRS dijerat dengan Pasal 92 ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Ancaman hukuman bagi pelaku mencapai 3 hingga 10 tahun penjara serta denda maksimal Rp5 miliar. Selain itu, GRS juga disangkakan melanggar Pasal 40 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman pidana tambahan 2 hingga 11 tahun penjara dan denda kategori tinggi.

“Saat ini kami juga masih memeriksa MS, pihak yang menjual lahan kepada tersangka, untuk mendalami legalitas transaksi tersebut. Statusnya masih sebagai saksi, namun tidak menutup kemungkinan akan meningkat menjadi tersangka jika ditemukan unsur pidana,” jelas AKBP Nasruddin menutup keterangannya.

Sementara itu, Kepala Bidang KSDA Riau Wilayah II, Hermanto Siallagan, menegaskan bahwa kawasan Giam Siak Kecil merupakan salah satu benteng terakhir habitat satwa langka seperti gajah sumatera, harimau sumatera, dan beruang madu. Oleh karena itu, segala bentuk aktivitas manusia yang merusak lingkungan di kawasan tersebut tidak dapat ditolerir.

“Wilayah yang dirambah pelaku merupakan bagian dari Suaka Margasatwa Giam Siak Kecil–Bukit Batu yang telah diakui dunia melalui UNESCO sebagai kawasan konservasi penting. Ini adalah komitmen global untuk menjaga keseimbangan ekosistem dan kelestarian alam,” ujar Hermanto.

Ia menegaskan, BBKSDA Riau akan terus memperkuat kolaborasi dengan Polda Riau serta aparat penegak hukum lainnya untuk memberantas praktik perambahan hutan dan perusakan lingkungan hidup di Provinsi Riau. “Tidak ada kompromi bagi pelaku kejahatan lingkungan. Kami akan menindak tegas siapa pun yang merusak hutan konservasi,” tutup Hermanto.