LP-KPK Riau Desak ESDM Tegakkan Aturan Instalasi Listrik
LP-KPK Riau kawal ketat implementasi Surat Edaran Gubernur Riau tentang instalasi listrik aman. Investigasi dan langkah hukum disiapkan terhadap pelanggaran SOP kelistrikan.
TOPIKPUBLIK.COM – PEKANBARU, Jumat 4 Juli 2025 — Dalam momentum Jumat Barokah yang sarat nilai spiritual dan sosial, Ketua Komda Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LP-KPK) Riau, Thabrani Al-Indragiri, melakukan kunjungan langsung ke Kantor Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Riau di Jalan Jenderal Sudirman, Kota Pekanbaru. Kunjungan ini bukan semata kunjungan kehormatan, tetapi merupakan langkah strategis dalam rangka konfirmasi langsung atas implementasi Surat Edaran Gubernur Riau Nomor 500.10.19.3/DESDM.03/2378 Tahun 2025 tentang Pembangunan, Pemasangan, dan Pemeliharaan Instalasi Listrik yang Aman dan Sesuai Standar.
Langkah konkret ini menjadi penegasan bahwa LP-KPK Riau hadir sebagai garda terdepan dalam mengawal tata kelola kelistrikan yang aman, legal, dan berpihak pada kepentingan masyarakat luas. Ketua Komda LP-KPK Riau menyampaikan bahwa selama ini masih ditemukan banyak indikasi penyimpangan di lapangan, termasuk lemahnya pengawasan terhadap pelaksanaan instalasi listrik di berbagai wilayah di Provinsi Riau.
"Kami menerima sejumlah laporan dan temuan awal terkait dugaan pelanggaran SOP dalam pekerjaan instalasi listrik—mulai dari rumah warga, gedung perkantoran, hingga fasilitas publik. Ini bukan isu sepele, karena menyangkut keselamatan jiwa dan harta benda," tegas Thabrani kepada wartawan usai menyerahkan Surat Konfirmasi Resmi Nomor 010/LP-KPK/VII/2025 kepada jajaran ESDM Riau.
Dalam surat konfirmasi tersebut, LP-KPK Riau secara resmi meminta penjelasan teknis dan administratif mengenai pelaksanaan surat edaran gubernur, termasuk mekanisme pelaporan, prosedur pelaksanaan, tahapan pengawasan, serta penegasan atas sanksi bagi pelanggar aturan.
Dikenal sebagai aktivis pengawasan publik yang vokal dan berintegritas, Thabrani menegaskan komitmen LP-KPK Riau untuk tidak memberikan ruang bagi praktik-praktik ketenagalistrikan yang tidak sesuai regulasi, tidak bersertifikasi, dan dilakukan oleh pihak yang tidak memiliki izin resmi.
"Kami akan menyurati seluruh elemen yang disebutkan dalam surat edaran Gubernur, mulai dari Bupati, Walikota, kepala instansi teknis, hingga pelaku usaha swasta. Tidak ada kompromi. Semua wajib taat hukum dan standar kelistrikan nasional," ujar Thabrani lantang.
Kunjungan resmi LP-KPK Riau disambut hangat oleh M. Zainal, Inspektur Bidang Kelistrikan dari Dinas ESDM Provinsi Riau. Dalam pertemuan yang berlangsung tertib dan penuh kejelasan, surat konfirmasi diterima secara resmi disertai lampiran Surat Edaran Gubernur Riau sebagai acuan tindak lanjut.
Surat Edaran tersebut menekankan bahwa setiap pembangunan dan pemasangan instalasi listrik harus menggunakan jasa tenaga profesional bersertifikat dan/atau badan usaha yang telah mengantongi IUJPTL (Izin Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik). Hal ini penting untuk mencegah potensi kecelakaan kerja, korsleting, kebakaran, serta kerusakan fasilitas publik akibat instalasi ilegal atau asal-asalan.
Monitoring Ketat dan Langkah Hukum Siap Diambil
LP-KPK Riau menegaskan akan menjalankan fungsi pengawasan aktif, bukan pasif. Mereka tidak hanya akan memantau proses di lapangan, tetapi juga siap mengambil langkah hukum tegas jika ditemukan pelanggaran serius terhadap ketentuan kelistrikan dan SOP pengamanan instalasi.
Thabrani mengungkapkan bahwa tim LP-KPK saat ini telah mengumpulkan sejumlah bukti awal dari beberapa lokasi yang mengindikasikan adanya pelanggaran pidana, termasuk penyalahgunaan wewenang, pekerjaan tanpa kompetensi resmi, serta potensi kerugian publik yang sangat besar akibat kelalaian.
TOPIKPUBLIK.COM akan terus mengikuti perkembangan ini secara cermat. Sebab, transparansi, keselamatan publik, dan kepatuhan terhadap regulasi adalah hak warga negara dan kewajiban pemerintah serta pihak swasta. Dalam hal ini, LP-KPK Riau telah menunjukkan bahwa mereka siap berdiri paling depan untuk melawan kelalaian, pembiaran, dan pelanggaran hukum atas nama pengawasan publik yang bermartabat dan profesional.























