Puluhan Mobdin Bekas Terparkir di Mess Bupati Rohil, Warga: Apa Manfaatnya?
Puluhan mobil dinas bekas tarikan mantan pejabat terparkir di halaman Mess Bupati Rokan Hilir di Bagansiapiapi. Kondisi ini memicu pertanyaan masyarakat terkait pemanfaatan fasilitas dan pengelolaan aset daerah oleh Pemkab Rohil.
TOPIKPUBLIK.COM – BAGANSIAPIAPI – Mess Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rokan Hilir yang berlokasi di Jalan Perwira, Kelurahan Bagan Kota, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau, menjadi sorotan masyarakat. Pasalnya, area halaman Mess Bupati Rohil yang selama ini dikenal sebagai rumah dinas sekaligus lokasi kegiatan protokoler pemerintahan, kini diduga dialihfungsikan sebagai tempat penyimpanan mobil dinas (mobdin) bekas tarikan dari sejumlah mantan pejabat di lingkungan Pemkab Rohil.
Pantauan di lapangan pada Sabtu (7/3/2026) menunjukkan puluhan kendaraan roda empat berpelat merah tampak terparkir rapi di halaman depan mess bupati tersebut. Kendaraan-kendaraan tersebut diketahui merupakan mobil dinas milik pemerintah daerah yang sebelumnya digunakan oleh pejabat di lingkungan Pemkab Rohil.
Kondisi tersebut memunculkan tanda tanya di tengah masyarakat, terutama terkait pemanfaatan fasilitas milik daerah yang seharusnya memiliki fungsi strategis sebagai rumah dinas kepala daerah. Selain itu, masyarakat juga mempertanyakan efektivitas pengelolaan aset daerah jika halaman mess bupati dijadikan sebagai lokasi parkir kendaraan dinas yang sudah tidak lagi digunakan.
Salah seorang warga setempat, Rudiman, mengaku heran melihat perubahan fungsi halaman mess bupati tersebut. Menurutnya, fasilitas milik pemerintah daerah seharusnya dimanfaatkan sesuai dengan peruntukannya, bukan dijadikan tempat penumpukan kendaraan dinas yang sudah ditarik dari pejabat sebelumnya.
“Sekarang halaman mess bupati malah dijadikan tempat parkiran mobil dinas. Kami jadi bertanya-tanya, apa sebenarnya manfaatnya bagi masyarakat atau bagi pemerintah daerah sendiri? Apakah tidak ada tempat khusus untuk menyimpan aset seperti itu?” ujar Rudiman.
Ia juga berharap pemerintah daerah dapat memberikan penjelasan secara terbuka kepada masyarakat mengenai alasan penggunaan halaman mess bupati sebagai tempat penyimpanan mobil dinas tersebut. Menurutnya, transparansi dalam pengelolaan aset daerah sangat penting agar tidak menimbulkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat.
“Pemerintah daerah seharusnya menjelaskan secara jelas kepada publik. Ini kan aset daerah, jadi masyarakat juga berhak tahu bagaimana pengelolaannya,” tambahnya.
Menanggapi hal tersebut, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Rokan Hilir, Sarman, melalui Kepala Bidang Aset, Aswin, membenarkan bahwa kendaraan roda empat yang terparkir di halaman mess bupati tersebut merupakan mobil dinas milik pemerintah daerah.
Aswin menjelaskan bahwa kendaraan-kendaraan tersebut merupakan aset daerah yang sebelumnya telah ditarik dari mantan pejabat maupun pejabat yang telah pensiun di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir.
“Mobil-mobil itu memang merupakan kendaraan dinas milik Pemkab Rohil yang sebelumnya digunakan oleh pejabat. Saat ini kendaraan tersebut sudah ditarik kembali karena masa penggunaannya oleh pejabat yang bersangkutan telah berakhir,” jelas Aswin saat dikonfirmasi awak media.
Namun demikian, ketika ditanya mengenai alasan penggunaan halaman mess bupati sebagai lokasi parkir kendaraan dinas tersebut, Aswin mengaku tidak memiliki kewenangan untuk memberikan penjelasan lebih lanjut.
“Kalau terkait keputusan penggunaan halaman mess bupati untuk tempat parkir kendaraan dinas itu bukan kewenangan kami. Kami hanya menangani pendataan dan pengelolaan asetnya,” ujarnya singkat.
Hingga saat ini, pihak Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir belum memberikan penjelasan resmi terkait kebijakan penggunaan halaman mess bupati sebagai tempat penyimpanan kendaraan dinas tersebut. Kondisi ini pun semakin menimbulkan berbagai pertanyaan di tengah masyarakat mengenai tata kelola aset daerah, khususnya terkait fasilitas strategis milik pemerintah.
Sejumlah kalangan menilai, pengelolaan aset daerah semestinya dilakukan secara tertib dan profesional. Selain untuk menjaga nilai aset, langkah tersebut juga penting sebagai bagian dari upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, serta berorientasi pada kepentingan publik.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, upaya konfirmasi yang dilakukan awak media kepada Bupati Rokan Hilir, H. Bistamam, melalui pesan WhatsApp pada Sabtu (7/3/2026), belum mendapatkan tanggapan terkait penggunaan halaman mess bupati sebagai tempat parkir kendaraan dinas tersebut.
Masyarakat pun berharap pemerintah daerah segera memberikan klarifikasi agar polemik ini tidak berkembang menjadi asumsi negatif di tengah publik. Di sisi lain, transparansi dalam pengelolaan aset daerah juga dinilai penting guna memastikan bahwa seluruh fasilitas milik pemerintah benar-benar dimanfaatkan secara optimal dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat luas.
Wartawan: Panca Sitepu





Panca Syahputra Setepu


















