Polsek Tualang Berhasil Menangkap Pelaku Pelecehan Seksual terhadap Anak Perempuan
#TOPIKPUBLIK.COM
TOPIKPUBLIK.COM - PERAWANG -Tim Opsnal Polsek Tualang di bawah kepemimpinan Panit Reskrim Ipda Samos Joni berhasil mengamankan seorang pelaku tindak pidana cabul terhadap anak di bawah umur, dengan inisial A, berusia 30 tahun, warga Perawang, pada hari Senin, (1/4/24).
Kapolres Siak, AKBP Asep Sujarwadi S.I.K,M.S.I, melalui Kapolsek Tualang, Kompol Arry Prasetyo.SH.MH, mengonfirmasi penangkapan pelaku oleh Tim Opsnal Polsek Tualang dalam kasus tindak pidana cabul terhadap anak perempuan di bawah umur.
Dari hasil pemeriksaan penyidik, tersangka mengakui melakukan perbuatan cabul terhadap korban perempuan berumur 5 tahun, dengan inisial ZLPA, di Perawang.
Kejadian bermula saat korban mengeluh sakit pada alat vitalnya kepada ibunya pada hari Sabtu, 30 Maret 2024, sekitar pukul 22.30 WIB. Meskipun awalnya korban enggan memberikan keterangan, pada hari Minggu, 31 Maret 2024, sekitar pukul 17.30 WIB, korban mengakui kepada ibunya bahwa alat kemaluannya telah disentuh oleh pelaku dengan cara meraba-raba di sekitar area tersebut.
"Pelaku inisial A saat ini telah ditahan di Polsek Tualang. Tersangka disangkakan pasal Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76 e UU RI No.35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," ujar Kapolsek.
Kapolsek juga mengimbau kepada para orangtua di wilayahnya untuk lebih memperhatikan kegiatan anak-anak mereka, terutama saat berada di luar rumah, untuk mencegah hal yang tidak diinginkan.
Jurnalis Andi Rambe























