Pelantikan Pejabat Fungsional Siak, Wabup Syamsurizal Tegaskan Amanah dan Integritas
Wabup Siak Syamsurizal lantik 8 pejabat fungsional, tekankan integritas, profesionalisme, dan perlindungan lingkungan di Kabupaten Siak.
SIAK – TOPIKPUBLIK.COM – Wakil Bupati Siak, Syamsurizal, menegaskan bahwa jabatan fungsional bukan sekadar formalitas birokrasi, melainkan amanah besar yang menuntut tanggung jawab tinggi, integritas penuh, profesionalisme, serta loyalitas terhadap bangsa, negara, dan masyarakat Kabupaten Siak.
Pernyataan ini disampaikan Wabup Syamsurizal saat melantik delapan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Siak sebagai Pejabat Fungsional pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Siak dan Inspektorat Kabupaten Siak, Selasa (11/11/2025), di Ruang Rapat Sri Indrapura, Kantor Bupati Siak.
“Pelantikan ini merupakan amanah sekaligus tanggung jawab besar. Jabatan fungsional memegang peranan penting dalam tata kelola pemerintahan. Oleh karena itu, amanah ini harus dijalankan dengan penuh integritas, profesionalisme, dan loyalitas kepada bangsa, negara, serta masyarakat Kabupaten Siak,” ujar Wabup Syamsurizal.
Dalam arahannya, Wabup menekankan dua bidang fungsional yang dilantik, yakni Auditor pada Inspektorat Kabupaten Siak dan Pengendali Dampak Lingkungan pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Siak.
Ia menjelaskan, auditor memiliki peran strategis dalam pengawasan, pemeriksaan, dan evaluasi pengelolaan keuangan daerah. Semua proses audit harus berbasis prinsip akuntabilitas dan profesionalisme.
“Kami berharap para auditor di Kabupaten Siak mampu menjadi motor penggerak dalam meningkatkan tata kelola keuangan daerah dan kinerja pemerintah. Audit yang profesional, independen, dan rekomendasi yang konstruktif menjadi kunci untuk memperbaiki setiap permasalahan yang ditemukan,” tegasnya.

Sementara itu, bagi pejabat Pengendali Dampak Lingkungan, Wabup menekankan urgensi menjaga keseimbangan antara pembangunan dan pelestarian alam.
“Kami menaruh harapan besar agar para Pengendali Dampak Lingkungan juga mampu menjadi penggerak utama dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di Kabupaten Siak. Melalui pengawasan yang ketat, objektif, dan solusi nyata, setiap permasalahan pencemaran dan kerusakan lingkungan harus dapat diatasi dengan efektif,” ujarnya.
Pelantikan pejabat fungsional ini tertuang dalam Keputusan Bupati Siak Nomor 800.1.3.3/BKPSDMD/KPTS/2025/67 S.D 74, yang menetapkan delapan aparatur sebagai pejabat fungsional. Rinciannya, dua Pengendali Dampak Lingkungan dan enam Auditor.
Para pejabat fungsional yang dilantik adalah Agusyones, S.Si dan Wiza Septia, S.Si sebagai Pengendali Dampak Lingkungan Ahli Pertama pada Dinas Lingkungan Hidup, serta Pivit Yunisyah Hutagalung, SKM, Idolla Febriyenti, ST, Yudistiro, S.E, Nugroho Priyono, S.E, Eka Putri Yani, ST, dan Tengku Fachriadi, SE sebagai Auditor Ahli Pertama pada Inspektorat Kabupaten Siak.
Prosesi pelantikan turut disaksikan oleh jajaran pejabat Pemkab Siak, termasuk Sekretaris Daerah Kabupaten Siak Mahadar, Kepala Inspektorat Faly Wurendarasto, Asisten Administrasi Umum Setda Siak Rozi Chandra, serta Kepala BKPSDMD Zulfikri. Kehadiran mereka menegaskan pentingnya koordinasi dan sinergi dalam pengelolaan aparatur fungsional yang profesional dan berdedikasi.
Pelantikan ini menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Siak dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik, tata kelola pemerintahan yang transparan, serta perlindungan lingkungan hidup yang berkelanjutan, sejalan dengan visi misi pembangunan daerah yang modern, inklusif, dan berwawasan lingkungan.
























