Pemberhentian Penyelidikan Kasus Dump Truck Dipertanyakan, Dr. Yudi Krismen Siap Laporkan Penyidik ke Irwasda Polda Riau
#TOPIKPUBLIK.COM

TOPIKPUBLIK.COM - PEKANBARU - Pemberhentian Penyelidikan Kasus Dump Truck Dipertanyakan, Dr. Yudi Krismen Siap Laporkan Penyidik ke Irwasda Polda Riau, Kuasa hukum Rahmadani Nasution, Dr. Yudi Krismen, mengungkapkan kekecewaannya terhadap penyidik Polda Riau atas keputusan menghentikan penyelidikan terkait dugaan perampasan dua unit dump truck tronton yang melibatkan WRK. Menurutnya, penghentian ini terkesan gegabah karena penyidik terlalu cepat menerbitkan Surat Pemberitahuan Penghentian Penyelidikan (SP2HP) dengan alasan bahwa truk tersebut merupakan harta bersama atau gonogini.
"Jika truk itu diklaim sebagai harta bersama, seharusnya penyidik menunda penyelidikan hingga ada kepastian hukum dari pengadilan agama. Namun, penyidik justru menerbitkan SP2HP sebelum adanya putusan dari Pengadilan Agama Sijunjung," ujar Dr. Yudi Krismen kepada media, Sabtu (2/11/2024).
Dr. Yudi menekankan bahwa sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 1956 tentang Hubungan Perkara Pidana dan Perdata, perkara pidana bisa ditunda untuk menunggu putusan perdata yang berkekuatan hukum tetap. Hal ini menurutnya menunjukkan bahwa penyidik seharusnya memahami asas ultimum remedium untuk mendahulukan penyelesaian sengketa perdata, bukan langsung menghentikan penyelidikan dengan dalil sepihak.
“Klien kami sebagai pelapor jelas dirugikan. Penyidik semestinya menunggu putusan PA Sijunjung sebelum membuat keputusan bahwa truk tersebut adalah harta gonogini,” tegas Dr. Yudi.
Ia juga mempertanyakan kredibilitas penyidik yang disebut-sebut sebagai penyidik senior dengan pengalaman yang mumpuni, namun kali ini terkesan mengabaikan prinsip-prinsip penyelidikan. “Kami bertanya, apa ada hubungan antara penyidik dengan terlapor sehingga proses ini terlihat kurang profesional?” tanyanya dengan nada sinis.
Dr. Yudi pun menyoroti status kepemilikan dua dump truck tersebut, yang menurutnya tidak terdaftar atas nama Rahmadani maupun WRK. Bahkan, unit dengan nomor polisi BE 9478 Y telah dijual oleh Rahmadani Nasution kepada Ernawati dan didukung bukti-bukti otentik seperti BPKB, STNK, dan kwitansi pembelian.
Mengkritik penerbitan SP2HP, Dr. Yudi berencana melaporkan penyidik ke Irwasda Polda Riau untuk evaluasi kinerja. Laporan ini juga akan ditembuskan ke Menko Polhukam, Kompolnas RI, Kapolri, dan Irwasum Polri guna mengawasi profesionalitas dalam penanganan perkara ini.
Di kutip dari www.bmberita.com