Bongkar Judi Online di Pekanbaru, Polda Riau Tangkap 12 Pelaku

Omset Judi Online Mencapai Rp. 750 Juta Perbulan

Bongkar Judi Online di Pekanbaru, Polda Riau Tangkap 12 Pelaku
Bongkar Judi Online di Pekanbaru, Polda Riau Tangkap 12 Pelaku

TOPIKPUBLIK.COM - Praktek judi online dengan omset sekitar Rp. 750 Juta perbulan, dibongkar oleh Subdit Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau.  12 orang pelaku diamankan didua lokasi berbeda.

Wakil Kepala Kepolisian Daerah (Wakapolda) Riau, Brigjen Adrianto Yossy Kusumo mengatakan, dua lokasi judi online ini, yakni pertama di sebuah ruko lantai tiga di pinggir Jalan Imam Munandar, lintas sumatera. Lokasi kedua, di sebuah Perumahan Pondok Mutiara, Jalan Pemuda, Pekanbaru.

"Tersangka berjumlah 12 orang, yang melakukan tindak pidana judi online higss domino," ucap Brigjen Adrianto, Rabu (25/6/2025).

Sementara Kombes Pol Ade Kuncoro menjelaskan, pengungkapan kasus ini berdasarkan laporan dari masyarakat dan analisis tim siber. Para pelaku, kata perwira menengah tersebut, membuat dan menjual ID permainan higss domino yang memenuhi unsur perjudian.

Di lokasi pertama, petugas menangkap  pemilik usaha judi online, yakni JJ alias KJ. JJ memberikan dana sebagai modal pembelian perangkat pendukungnya untuk usaha judi online. 

"JJ ini yang merekrut 11 pelaku untuk bekerja judi online. Sebelumnya JJ berada di Malaysia. Begitu balik ke Pekanbaru, kita tangkap di Bandara Sultan Syarif Kasim Pekanbaru," kata Ade.

Kemudian, pelaku berinisial MA, berperan sebagai leader. MA bertugas mengirimkan rekapan akun ID kepada pelaku AF di lokasi kedua. Sedangkan pelaku FS, RF, RA, dan BS berperan sebagai operator komputer.

Di lokasi kedua, lanjut Ade, petugas menangkap AF, sebagai leader yang bertugas mengumpulkan chip jackpot hingga mencapai 51B, agar dapat dijual. Lalu, pelaku berinisial RA, DF, KA, J, dan MS, berperan sebagai operator komputer dan membuat ID baru melakukan top up ID agar cepat mencapai level 5 sampai 6.

"Kemudian, mereka mengumpulkan ID yang memiliki chip di atas 100B. Mereka juga membeli ID ready yang telah mencapai level 5 dan 6," kata Ade.

Dari penangkapan ini, sebut Ade, pihaknya menyita barang bukti 120 unit CPU komputer rakitan, dan 11 unit handphone, 10 KTP dan 1 akun email, 1 buku rekening atas nama AF dan 1 lembar ATM.

Ade mengatakan, para pelaku sudah melakukan judi online selama 6 bulan di lokasi pertama, dan 1 tahun di lokasi kedua. Para pelaku membuat ribuan ID untuk permainan higss domino.

Ribuan ID tersebut digunakan untuk kesempatan jackpot chip lebih besar. Dari hasil jackpot tersebut, dikirim ke operator yang ada di lokasi kedua. Kemudian, operator memainkan chip tersebut.

"Setelah chip mencapai 1B, operator menjualnya seharga Rp 25.000. Rata-rata penjualan chip satu hari, sebanyak 1 triliun chip dengan nilai Rp 25 juta," tutup Ade.