Bos Penampung Emas Ilegal Inhu Diduga Kebal Hukum

Aktivitas penambangan emas ilegal di Sungai Indragiri, Kabupaten Indragiri Hulu, Riau, diduga masih berlangsung dan merusak lingkungan. Warga menyoroti peran bos penampung emas ilegal yang hingga kini belum tersentuh hukum, serta mendesak aparat bertindak tegas dan transparan.

Bos Penampung Emas Ilegal Inhu Diduga Kebal Hukum
Penampung Emas Ilegal di Inhu Diduga Kebal Hukum, Aktivitas PETI di Sungai Indragiri Kian Merajalela

INDRAGIRI HULU, RIAU – TOPIKPUBLIK.COM – Aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Provinsi Riau, kembali menjadi sorotan publik. Kegiatan ilegal yang diduga marak terjadi di sepanjang Daerah Aliran Sungai (DAS) Indragiri itu bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga menimbulkan kerusakan lingkungan serius yang mengancam keselamatan serta keberlangsungan hidup masyarakat di wilayah bantaran sungai.

Berdasarkan keterangan warga setempat, praktik tambang emas ilegal tersebut telah menyebabkan abrasi sungai, pendangkalan, serta pencemaran air, sehingga Sungai Indragiri yang selama ini menjadi sumber kehidupan utama kini berubah menjadi keruh dan tidak layak digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. Padahal, sungai ini menjadi tumpuan utama masyarakat untuk perikanan, pertanian, dan kebutuhan domestik.

“Air sungai sekarang tidak bisa lagi kami pakai. Ikan semakin sulit didapat, sawah kami juga terancam. Tapi aktivitas tambang masih terus berjalan,” ungkap seorang warga bantaran Sungai Indragiri yang meminta identitasnya dirahasiakan demi alasan keamanan.

Lebih jauh, warga menyebut bahwa hasil tambang emas ilegal tersebut diduga ditampung oleh seorang bos besar berinisial B, yang dikenal dengan julukan “Bapeng”. Sosok ini disebut-sebut sebagai penampung sekaligus pengendali distribusi emas ilegal dari sejumlah lokasi PETI di wilayah Inhu. Ironisnya, hingga kini yang bersangkutan belum tersentuh proses hukum, sementara para penambang kecil kerap menjadi sasaran penertiban.

“Kami melihat hukum seperti tumpul ke atas. Penambang kecil ditindak, tapi yang diduga menjadi penampung dan pengendali justru aman-aman saja,” ujar warga lainnya dengan nada kecewa.

Kondisi ini memunculkan dugaan kuat adanya pembiaran sistematis terhadap praktik PETI di Sungai Indragiri. Masyarakat pun mendesak Aparat Penegak Hukum (APH), baik kepolisian, aparat penegak hukum lingkungan, maupun instansi terkait lainnya, untuk melakukan penyelidikan menyeluruh, menertibkan seluruh aktivitas PETI, serta menindak tegas semua pihak yang terlibat tanpa pandang bulu, termasuk penambang, penampung, hingga pihak yang diduga menjadi aktor intelektual di balik praktik ilegal tersebut.

Sebagai informasi, aktivitas penambangan emas tanpa izin merupakan tindak pidana serius yang melanggar ketentuan perundang-undangan. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Dalam Pasal 158 ditegaskan bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Selain itu, pelaku PETI juga dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, apabila terbukti menyebabkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan, yang ancaman sanksinya tidak kalah berat.

Masyarakat berharap penegakan hukum terhadap kasus PETI di Indragiri Hulu dilakukan secara adil, transparan, dan berkelanjutan, bukan sekadar seremonial. Penindakan tegas dinilai penting untuk menyelamatkan ekosistem Sungai Indragiri, melindungi hak hidup masyarakat, serta menjaga masa depan lingkungan bagi generasi mendatang.