Pembangunan Masjid Darul Naim Penyagun: Dinas Perkimtanlh Beri Hak Jawab dan Pastikan Kelanjutan
Dinas Perkimtanlh Kepulauan Meranti memberikan hak jawab terkait pembangunan Masjid Darul Naim Desa Penyagun, menjelaskan tahapan proyek, anggaran, serta rencana kelanjutan pembangunan tahun ini.
MERANTI – TOPIKPUBLIK.COM – Menindaklanjuti pemberitaan sebelumnya terkait pembangunan Masjid Darul Naim di Desa Penyagun, Kabupaten Kepulauan Meranti, pihak Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Pertanahan dan Lingkungan Hidup (Perkimtanlh) memberikan klarifikasi resmi melalui mekanisme hak jawab sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Penyampaian hak jawab ini merupakan bagian dari upaya menjaga akurasi, keberimbangan, dan transparansi informasi publik, khususnya terkait pelaksanaan pembangunan infrastruktur keagamaan yang menjadi perhatian masyarakat.
Perencanaan Sejak 2023, Pembangunan Dilakukan Bertahap
Mantan Kepala Dinas Perkimtanlh, Saiful Bakhri, ST, menjelaskan bahwa pembangunan Masjid Darul Naim telah dirancang sejak tahun 2023 melalui proses perencanaan yang matang dan mempertimbangkan kondisi keuangan daerah.
Menurutnya, sejak awal telah disepakati bahwa pembangunan dilakukan secara bertahap, mengingat keterbatasan anggaran yang tersedia.
“Perencanaan sudah disusun sejak tahun 2023. Dengan mempertimbangkan kondisi fiskal daerah, pembangunan dilakukan secara bertahap agar tetap berjalan sesuai kemampuan keuangan pemerintah daerah,” jelasnya.
Tahap Awal 2024 Fokus Struktur Hingga Atap
Lebih lanjut, Saiful Bakhri menguraikan bahwa pelaksanaan tahap awal pembangunan dimulai pada tahun anggaran 2024 dengan fokus pada pekerjaan utama, yakni pembangunan struktur bangunan hingga penutup atap.
Pekerjaan tersebut dilaksanakan oleh penyedia jasa CV. Seri Cahyati, berdasarkan kontrak Nomor:
600/DPRKPPLH-PERKIM/SP/TENDER/PK/VI/2024/001 tertanggal 24 Juni 2024, dengan nilai kontrak sebesar Rp1.986.511.440,70.
Ia menegaskan bahwa seluruh ruang lingkup pekerjaan telah sesuai dengan dokumen kontrak yang disepakati, mulai dari pondasi hingga penutup atap. Selain itu, pelaksanaan kegiatan juga disebut telah memenuhi ketentuan administrasi, teknis, dan pembiayaan sesuai regulasi yang berlaku, meskipun menggunakan skema tunda bayar.
Pemerintah Pastikan Kelanjutan Pembangunan Tahun Ini
Sementara itu, Kepala Dinas Perkimtanlh saat ini, Agustiono, ST, M.Si, memastikan bahwa pembangunan Masjid Darul Naim tidak berhenti pada tahap awal, melainkan akan dilanjutkan hingga mencapai kondisi fungsional.
“Lanjutan penyelesaian Masjid Darul Naim Desa Penyagun telah kami anggarkan pada tahun ini. Kami juga sudah turun langsung ke lapangan dan berdialog dengan pengurus masjid untuk menyampaikan rencana kelanjutan pekerjaan,” ungkapnya.
Agustiono menambahkan bahwa saat ini proses administrasi tengah memasuki tahap persiapan. Dokumen persyaratan tender telah dikonsultasikan dengan Bagian Pengadaan Barang dan Jasa, dan hanya menunggu pengajuan resmi surat permohonan tender agar proses dapat segera berjalan sesuai ketentuan.
Hak Jawab untuk Menjaga Keberimbangan Informasi Publik
Penyampaian hak jawab ini bertujuan untuk memberikan klarifikasi serta keseimbangan informasi kepada masyarakat, khususnya terkait isu pembangunan Masjid Darul Naim yang sebelumnya menjadi sorotan.
Sesuai dengan amanat Undang-Undang Pers, media memiliki kewajiban untuk memuat hak jawab secara proporsional sebagai bentuk penghormatan terhadap prinsip cover both sides, akurasi, dan profesionalitas jurnalistik.
Catatan Redaksi
Hak jawab dan hak koreksi ini dimuat sebagai bentuk pemenuhan kewajiban pers dalam melayani hak jawab dan hak koreksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 5 ayat (2) dan ayat (3).
Redaksi TOPIKPUBLIK.COM tetap berkomitmen menjalankan fungsi pers sebagai pilar demokrasi dengan mengedepankan prinsip profesional, independen, berimbang, dan beritikad baik, serta menjalankan fungsi kontrol sosial secara bertanggung jawab.
Penegasan Redaksi
Pemenuhan hak jawab ini merupakan bagian dari komitmen redaksi dalam menjaga kualitas pemberitaan yang akurat, berimbang, dan terpercaya, sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Redaksi juga mengimbau seluruh pihak untuk menggunakan mekanisme hak jawab dan hak koreksi secara proporsional dan konstruktif, apabila terdapat keberatan atas isi pemberitaan.
Sebagai catatan penting, merujuk pada Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Pers, setiap tindakan yang menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik yang sah dapat dikenai sanksi pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Wartawan: Ade Tian Prahmana























