Penegakan Hukum oleh Polres Inhil Terkait Kasus Penipuan Oknum Wartawan, Praktisi Hukum Dukung Proses Hukum

#TOPIKPUBLIK.COM #INHIL

Penegakan Hukum oleh Polres Inhil Terkait Kasus Penipuan Oknum Wartawan, Praktisi Hukum Dukung Proses Hukum
Penegakan Hukum oleh Polres Inhil Terkait Kasus Penipuan Oknum Wartawan, Praktisi Hukum Dukung Proses Hukum

TOPIKPUBLIK.COM - TEMBILAHAN - Penegakan Hukum oleh Polres Inhil Terkait Kasus Penipuan Oknum Wartawan, Praktisi Hukum Dukung Proses Hukum, Praktisi hukum Maryanto SH mengapresiasi langkah kepolisian dalam menangani kasus dugaan penipuan dan pemerasan yang melibatkan dua oknum wartawan di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil). Ia menilai Polres Inhil telah menjalankan proses penegakan hukum sesuai dengan koridor hukum yang berlaku, tanpa melakukan tebang pilih.(Sabtu 26/10/2024)

Maryanto mengungkapkan, "Polres Inhil telah melakukan penegakan hukum yang transparan dan tidak ada tindakan sepihak. Proses ini mencakup penyelidikan yang menyeluruh sebelum penetapan tersangka."

Ia menjelaskan, dalam penetapan tersangka, penyidik harus mengumpulkan minimal dua alat bukti yang cukup. "Penyidik bekerja profesional dan tidak terburu-buru. Mereka ingin memastikan bahwa bukti yang ada kuat dan bisa dipertanggungjawabkan di pengadilan," katanya.

Maryanto juga menekankan bahwa tidak ada satu pun individu yang kebal hukum, dan siapapun yang melanggar hukum harus menerima konsekuensi dari tindakan mereka. "Pihak kepolisian selalu merespon cepat setiap laporan dari masyarakat yang menjadi korban kejahatan," tambahnya.

Dua oknum wartawan, yang berinisial Indra dan Mely, ditangkap oleh Unit Reskrim Polres Inhil karena diduga telah melakukan pemerasan terhadap Kepala SMPN 1 Tembilahan Hulu dengan jumlah uang sebesar Rp5 juta. Saat ini, keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Inhil.

Kapolres Inhil AKBP Budi Setiawan, melalui Kasat Reskrim AKP Anggi Rian Diansyah, memastikan bahwa proses penyidikan terhadap kedua pelaku akan terus berjalan. "Mereka dijerat dengan Pasal 378 atau 369 KUHPidana, yang mengancam hukuman paling lama 4 tahun," jelasnya.

Maryanto menegaskan, "Saya mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan tindak pidana yang merugikan mereka kepada Polres Inhil, karena polisi berkomitmen untuk melindungi dan menegakkan hukum bagi semua."

#TimRed