Peretasan Situs Bhinneka News: Kebebasan Pers Indonesia Terancam
Situs media online Bhinneka News diretas setelah memuat opini kritis terkait rezim pemerintahan. Peretasan ini melanggar UU Pers dan UU ITE, menandakan kebebasan pers di Indonesia masih terancam.
JAKARTA — TOPIKPUBLIK.COM, 9 September 2025 — Dunia pers Indonesia kembali mendapat tamparan keras. Salah satu media online nasional, Bhinneka News, menjadi korban aksi pembungkaman digital yang dilakukan oknum tidak bertanggung jawab. Peretasan ini diduga terkait dengan terbitnya sebuah artikel opini kontroversial berjudul “Indikasi Sabotase Rezim Pemerintahan RI yang Mengarah pada Keberlanjutan, Pemakzulan atau Kekosongan Kekuasaan (Vacuum of Power)”.
Insiden ini bukan sekadar gangguan teknis biasa, melainkan indikasi serius adanya upaya sistematis untuk membungkam ruang kebebasan pers. Catatan redaksi menyebutkan, sejak 30 Agustus 2025, situs resmi Bhinneka News mendadak tidak bisa diakses. Perbaikan sempat dilakukan hingga situs kembali normal pada 4 September 2025, namun hanya berselang dua hari, tepatnya 6 September 2025, situs kembali diserang dan hingga berita ini diturunkan, portal berita tersebut masih belum dapat diakses publik.
Dugaan Pelanggaran UU Pers dan UU ITE
Pemimpin Redaksi Bhinneka News menilai tindakan ini tidak hanya merugikan secara material dan imaterial, tetapi juga jelas melanggar aturan hukum yang berlaku di Indonesia. Ia menegaskan, pelaku peretasan telah menginjak aturan Pasal 18 Ayat (1) UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menyatakan:
“Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).”
Selain itu, peretasan ini juga dapat dikategorikan sebagai tindak pidana dunia maya. Mengacu pada Pasal 32 Ayat (1) UU ITE, disebutkan bahwa:
“Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik milik orang lain atau milik publik.”
Ancaman hukuman bagi pelanggar pasal ini pun tidak main-main. Dalam Pasal 48 UU ITE, ditegaskan bahwa pelaku dapat dijatuhi pidana penjara maksimal 8 tahun dan/atau denda hingga Rp2 miliar.
Rencana Jalur Hukum
Atas insiden ini, pihak redaksi Bhinneka News memastikan akan mengambil langkah hukum. Mereka berencana menggandeng pakar hukum siber serta melaporkan kasus ini kepada pihak kepolisian. Langkah ini dianggap perlu sebagai bentuk perlawanan terhadap segala bentuk kriminalisasi dan pembungkaman pers yang merusak prinsip demokrasi.
“Kerugian kami bukan hanya soal materi, tetapi lebih besar dari itu: kebebasan pers sedang dipertaruhkan. Jika dibiarkan, praktik pembungkaman seperti ini akan menjadi preseden buruk bagi iklim demokrasi di Indonesia,” ujar Pemred Bhinneka News.
Potret Buram Kebebasan Pers
Kasus ini menambah panjang daftar tekanan terhadap media dan jurnalis di Tanah Air. Berbagai laporan dari organisasi pers sebelumnya juga telah mengingatkan adanya tren pelemahan kebebasan berekspresi. Aksi peretasan terhadap Bhinneka News mempertegas bahwa pers Indonesia belum sepenuhnya aman dari intimidasi dan intervensi pihak-pihak tertentu.
Redaksi Bhinneka News menegaskan, mereka tidak akan mundur dari tugas jurnalistiknya untuk menyampaikan informasi, opini, dan kritik yang konstruktif bagi publik. Sebab, pers adalah pilar keempat demokrasi yang harus dijaga bersama, bukan justru dilemahkan.
(Bersambung)























