Sidang Korupsi Hotel Kuansing: Ahli Arsitektur Ungkap Kerusakan 52,48%, Termasuk Kategori Berat

#TOPIKPUBLIK.COM

Sidang Korupsi Hotel Kuansing: Ahli Arsitektur Ungkap Kerusakan 52,48%, Termasuk Kategori Berat
Sidang Korupsi Hotel Kuansing: Ahli Arsitektur Ungkap Kerusakan 52,48%, Termasuk Kategori Berat

TOPIKPUBLIK.COM - PEKANBARU - 19 September 2024 - Sidang Korupsi Hotel Kuansing: Ahli Arsitektur Ungkap Kerusakan 52,48%, Termasuk Kategori Berat, Dalam lanjutan sidang kasus dugaan korupsi pembangunan Hotel Kuansing yang melibatkan mantan Bupati Kuansing, Sukarmis, kesaksian ahli arsitektur menjadi pusat perhatian. Persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru ini menghadirkan tiga ahli yang memberikan pandangan terkait kerusakan dan penyalahgunaan wewenang dalam proyek hotel tersebut.

Salah satu ahli yang dihadirkan adalah Bagus Sudaryanto, MT, seorang ahli arsitektur yang ditugaskan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menganalisis kerusakan fisik Hotel Kuansing. Menurut Bagus, tingkat kerusakan hotel mencapai 52,48%, yang masuk dalam kategori "kerusakan berat."

"Kerusakan bangunan kami klasifikasikan dalam tiga kategori: kerusakan ringan di bawah 30%, kerusakan sedang 30-45%, dan kerusakan berat lebih dari 45%. Hotel Kuansing masuk kategori kerusakan berat dengan 52,48%," jelas Bagus dalam kesaksiannya di depan majelis hakim.

Pernyataan ini memperkuat dugaan korupsi yang melibatkan anggaran besar dalam proyek pembangunan hotel yang hasilnya tidak memuaskan. JPU menegaskan bahwa kerusakan ini bukan hanya akibat faktor usia atau alam, melainkan karena adanya indikasi penyalahgunaan anggaran selama proses pembangunan.

Selain Bagus, dua ahli lain yang memberikan kesaksian adalah Dr. Desi, ahli hukum administrasi negara, dan Dr. Erdianto, ahli hukum pidana. Dr. Desi menyatakan bahwa kepala daerah bertanggung jawab penuh atas pengelolaan keuangan daerah. Ia menambahkan bahwa maladministrasi atau penyalahgunaan wewenang dalam proyek tersebut sangat mungkin terjadi. "Pelanggaran prosedur atau hukum dapat menimbulkan kerugian negara, yang termasuk dalam penyalahgunaan wewenang," jelasnya.

Kasus korupsi pembangunan Hotel Kuansing ini menjadi perhatian luas, tidak hanya di Kuansing, tetapi juga di tingkat nasional, mengingat potensi kerugian negara yang besar. Sidang selanjutnya akan menghadirkan saksi ahli yang memberikan keterangan meringankan bagi terdakwa.

#Thab212