TAPAK Riau Nilai Penyidik Polresta Pekanbaru Tidak Profesiona,lngatkan Pelaku Penganiayaan Belum Ditangkap

#TOPIKPUBLIK.COM

TAPAK Riau Nilai Penyidik Polresta Pekanbaru Tidak Profesiona,lngatkan Pelaku Penganiayaan Belum Ditangkap

TOPIKPUBLIK.COM - PEKANBARU - Pengacara yang tergabung dalam Tim Advokat Pejuang Keadilan (TAPAK) Riau menilai penyidik Polresta Pekanbaru tidak profesional. Sudah dua minggu sejak kasus penganiayaan kliennya dilaporkan,

Winarto Bakara dilaporkan, namun hingga saat ini pelaku penganiayaan yang berjumlah lebih dari satu orang itu belum juga ditangkap.

Hal ini diungkapkan Mirwansyah, S.H., M.H. bersama anggota TAPAK Riau lainnya, yakni Suroto, S.H., dan Emi Afrijon, S.H., saat dimintai keterangan terkait perkembangan kasus yang sedang dihadapi kliennya, Senin (25/9/2023) pagi. 

Mirwansyah menjelaskan bahwa kliennya telah dilaporkan ke Polresta Pekanbaru dengan nomor LP/B/622/IX/2023/SPKT/POLRESTA PEKANBARU/POLDA RIAU tertanggal 10 September 2023. 

Dalam laporan polisi tersebut, disebutkan bahwa korban mengalami penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama oleh sekelompok orang.

Bermula ketika kliennya (korban) Winarto Bakara menegur pelaku AS, oknum Satpol PP Pekanbaru dan AR, oknum TNI AU yang menendang kursi di warung milik korban, Jalan SM Amin Pekanbaru, pada hari Minggu, 10 September 2023.

Para pelaku tidak terima dan memukuli korban, kemudian datanglah teman pelaku, SB dan PR, yang juga memukuli korban secara membabi buta.

Dalam keadaan tidak berdaya, istri korban memohon kepada para pelaku untuk berhenti memukuli suaminya. Namun, para pelaku tidak peduli dan terus menganiaya korban.

Nahasnya, anak korban yang masih kecil turut menyaksikan kejadian tersebut. Teman-teman pelaku yang sebelumnya berkumpul tidak jauh dari toko korban kemudian berdatangan dan ikut menyerang korban.

Akibat dari penyerangan tersebut, korban mengalami luka-luka. Diantaranya patah tulang hidung, tulang rahang bergeser, bibir pecah-pecah dan banyak luka memar di bagian badan, kaki dan kepala.

Mirwansyah, SH.MH, kuasa hukum korban, mengatakan bahwa dalam kasus ini, Winarto Bakara selaku saksi korban dan saksi-saksi lain yang melihat kejadian tersebut telah diperiksa oleh penyidik Polresta Pekanbaru. Penyidik juga telah mengambil bukti visum. 

"Namun entah mengapa, sudah 16 hari sejak tuntutan diajukan terhadap para pelaku, mereka belum juga ditangkap dan diadili," ujar pengacara muda yang kerap mengadvokasi rakyat kecil ini.

Padahal, Mirwansyah menambahkan, wajah dan alamat para pelaku sudah diketahui dan sudah diserahkan kepada penyidik.

Yang membuat kliennya semakin trauma, lanjutnya, korban Winarto Bakara dan keluarganya diteror pasca penuntutan ketika warungnya dilempari batu besar oleh seseorang pada dini hari.

Karena ketakutan, korban dan keluarganya sempat tidur di depan Indomaret yang terekam CCTV.

"Karena pelaku penganiayaan klien kami sampai saat ini belum juga ditangkap, maka kami dari Tim Pengacara TAPAK Riau dan para korban berharap kepada Bapak Kapolri, Bapak Kapolda Riau dan Bapak Kapolresta Pekanbaru untuk memberikan perhatian," harapnya. 

Sementara itu, Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Jefri RP Siagian yang dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp (WA) belum menanggapi keluhan lambannya penanganan kasus dugaan pungli tersebut.

Thab411