Turunkan Pengawas Dan Mediator, Disnakertrans Riau Selesaikan Pengaduan THR Pekerja
TOPIKPUBLIK.COM - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (DISNAKERTRANS) Provinsi Riau masih memproses pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) yang masuk pada posko THR. Hingga saat ini, ada 53 pengaduan yang masuk, dari 39 perusahaan yang di laporkan.
"53 pengaduan yang masuk, tersebar di sejumlah kabupaten dan kota di Riau, dengan rincian 41 pengaduan di Kota Pekanbaru, 2 pengaduan di Kabupaten Kampar, 2 pengaduan di Bengkalis, 3 pengaduan di Rokan Hulu, 2 pengaduan di Dumai dan 1 pengaduan masing-masing di Kabupaten Pelalawan, Rokan Hilir, serta di Kabupaten Indragiri Hilir", Ucap Kadisnakertrans, Bobi Rahmad. S.STP. M.Si.
Dari 53 pengaduan tersebut, terdiri dari 3 persoalan, yakni THR yang tidak dibayar, dibayar tapi tidak sesuai ketentuan dan keterlambatan pembayaran. Sementara perusahaan yang diadukan sebanyak 39 perusahaan.
"Ada 39 perusahaan di Riau yang diadukan.oleh para pekerja, dengan persoalan tidak bayar THR, terlambat bayar THR, dan dibayar tapi tidak sesuai ketentuan 1 bulan gaji", tambah Bobi.
Untuk penyelesaian pengaduan ini, Disnakertrans Provinsi Riau telah menurunkan tim, yakni pengawas dan Mediator. Dari 53 pengaduan 1 bisa diselesaikan dan 52 masih dalam progres.
"Secara keseluruhan, pengaduan yang masuk masih dalam proses. Minggu depan tim melakukan penyelesaian dan mudah-mudahan bisa selesai dalam waktu tidak terlalu lama. Dari 53 pengaduan, 1 pengaduan telah selesai dan lainnya masih berprogres", lanjut Bobi Rahmad.
Pihak Disnakertrans berharap pihak perusahaan bisa menyelesaikan ini dengan baik. Jika dari proses penyelesaian ditemukan ada persoalan kesengajaan dan tidak mau menyelesaikan hak-hak pekerja, maka akan ada sanksi yang menanti, seperti denda 5 persen dari total THR, sanksi administratif, hingga sanksi penghentian operasional.





irwan


















