Upaya Pencegahan Timbulan Sampah: RT/RW Diminta Melapor ke DLHK Jika Menemukan Pelanggaran

#TOPIKPUBLIK.COM

Upaya Pencegahan Timbulan Sampah: RT/RW Diminta Melapor ke DLHK Jika Menemukan Pelanggaran
Plt Kepala DLHK Kota Pekanbaru Ingot Ahmad Hutasuhut

TOPIKPUBLIK.COM - PEKANBARU - Upaya Pencegahan Timbulan Sampah: RT/RW Diminta Melapor ke DLHK Jika Menemukan Pelanggaran, Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK), terus berupaya menyelesaikan masalah sampah di Kota Bertuah.

Upaya dilakukan dengan memaksimalkan pengangkutan sampah dari Tempat Penampungan Sementara (TPS) hingga ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA), serta mengedukasi masyarakat tentang disiplin dalam membuang sampah.

Plt Kepala DLHK Kota Pekanbaru, Ingot Ahmad Hutasuhut, mengajak semua pihak untuk tidak membiarkan timbulan sampah di TPS resmi maupun liar, dengan mematuhi jam buang sampah yang telah ditetapkan. Pemangku kepentingan setempat, seperti RT/RW, diminta untuk mengawasi dan melaporkan pelanggaran kepada DLHK Pekanbaru agar dapat ditindaklanjuti.

"Ingot Ahmad Hutasuhut menekankan perlunya pengawasan dan penegakan hukum terhadap pelanggaran, dengan adanya tim penegak hukum (Gakkum) DLHK Pekanbaru. Masyarakat yang melanggar aturan membuang sampah sembarangan akan ditindak tegas," katanya.

Meskipun upaya telah dilakukan, masih ditemukan beberapa titik timbulan sampah di luar jam buang yang telah ditetapkan, yakni mulai pukul 19.00 WIB hingga pukul 05.00 WIB. Ingot mengakui bahwa disiplin masyarakat dalam mematuhi jam buang sampah masih perlu ditingkatkan, dan terus menghimbau agar masyarakat mematuhi aturan tersebut.