Kepala BKPSDM Menegaskan Pengangkatan Camat dan Plt Lurah Dilakukan Sesuai Aturan

#TOPIKPUBLIK.COM

Kepala BKPSDM Menegaskan Pengangkatan Camat dan Plt Lurah Dilakukan Sesuai Aturan
Kepala BKPSDM Menegaskan Pengangkatan Camat dan Plt Lurah Dilakukan Sesuai Aturan

TOPIKPUBLIK.COM - ROKAN HILIR - Kepala BKPSDM Menegaskan Pengangkatan Camat dan Plt Lurah Dilakukan Sesuai Aturan, Bupati Rokan Hilir (Rohil) Afrizal Sintong SIP, M. Si, melalui Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), membantah dan menyayangkan adanya pemberitaan di salah satu media online yang menyebutkan bahwa Bupati Rohil menyalahgunakan jabatan dalam pengangkatan salah satu Camat dan Pelaksana Tugas Lurah (PLT Lurah).

Kepala BKPSDM Rohil, Acil Rustanto, menegaskan bahwa pengangkatan guru menjadi Camat dan PLT Lurah dalam mutasi jabatan pemerintah Kabupaten Rokan Hilir telah sesuai dengan aturan berdasarkan Pasal 54 ayat (1) dan ayat (3) PP 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil. Pengangkatan tersebut telah memenuhi syarat dan ketentuan, dimana pejabat lama telah diangkat atau dimutasi menjadi Kasubbag pada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Bagansiapiapi.

Acil menjelaskan bahwa persyaratan untuk diangkat dalam jabatan Administrator salah satunya adalah memiliki pengalaman minimal 3 tahun pada jabatan Pengawas atau jabatan Fungsional setingkat dengan jabatan Pengawas. Guru yang diangkat menjadi Camat telah memenuhi syarat tersebut dengan diangkat melalui mutasi dari jabatan fungsional Guru Ahli Muda ke jabatan struktural.

Pengangkatan guru sebagai Camat juga didasarkan atas aspirasi dari tokoh masyarakat setempat, termasuk beberapa warga, kepada Bupati Rokan Hilir, karena dianggap sebagai putera daerah yang memahami unsur-unsur kepemimpinan yang mengacu kepada kearifan lokal daerah setempat.

Acil menegaskan bahwa guru yang diangkat menjadi Camat telah bersyarat sebagai PNS karena golongan kepangkatannya telah memenuhi syarat. Untuk mempersiapkan Kecamatan yang profesional, diperlukan peningkatan pengetahuan dan keterampilan melalui kegiatan pendidikan pelatihan/diklat Kepamong Prajaan yang diselenggarakan oleh Kemendagri.

Selanjutnya, pengangkatan istri Bupati Rokan Hilir yang menduduki jabatan Eselon IV sebagai Kasi di Bidang Angkutan Dinas Perhubungan Kabupaten Rokan Hilir juga telah sesuai dengan PP 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil secara kepangkatan dan kualifikasi tingkat pendidikan.

Acil menegaskan bahwa pemberitaan di media online tersebut salah, karena istri Bupati saat ini hanya menjabat sebagai Kepala Seksi (Kasi) dengan golongan eselon IV, bukan eselon III seperti yang disebutkan dalam pemberitaan tersebut.