Polda Riau Bantah Ada Salah Tangkap Dalam Pengungkapan Sabu 12,8 Kilogram
Polda riau Ditres Narkoba Polda Riau Polda riau bantah salah tangkap

TOPIKPUBLIK.COM - Adanya berita dugaan salah tangkap terhadap dua orang warga dalam pengungkapan sabu seberat 12,8 kilogram, langsung dibantah Polda Riau.
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira, menyatakan pengungkapan kasus peredaran narkotika dengan barang bukti sebanyak 13 paket besar sabu, sudah sesuai mekanisme.
" Pengungkapan ini merupakan hasil dari penyelidikan mendalam yang dilakukan oleh Tim Subdit II Ditresnarkoba Polda Riau ", ujar Putu, Jumat, 02 Mei 2025.
Menurut nya, pengungkapan ini berawal dari penyelidikan dua minggu lalu ketika tim menerima informasi terkait peredaran sabu. Setelah dilakukan pendalaman, pada tanggal 21 April 2025, petugas berhasil mengamankan seorang tersangka inisial (HRS) di Pekanbaru.
" Saat ditangkap, tersangka kedapatan membawa 13 paket besar sabu yang disimpan dalam tas ranselnya ", jelasnya.
Dari hasil interogasi, HRS mengaku diperintah oleh seseorang yang diduga sebagai atasannya untuk mengantar sabu tersebut ke Surabaya. Tim kemudian melakukan pengembangan dan bergerak ke Terminal Bungur Asih, Surabaya.
" Di lokasi tersebut, seorang pria inisial ZN datang menemui HRS dan langsung diamankan oleh petugas ", ungkap Putu.
Dari keterangan ZN, ia mengaku diperintahkan oleh seseorang berinisial DD untuk menjemput HRS dan membawanya ke Madura. Dari hasil pengembangan Tim Subdit II akhirnya berhasil mengamankan DD di sebuah hotel di Surabaya.
" Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa Dedi pun diperintahkan oleh seseorang yang diduga sebagai bandar narkoba di Madura. Kedua orang ini kemudian dibawa ke Polda Riau untuk pemeriksaan lebih lanjut ", tegas nya.
Terkait adanya tuduhan salah tangkap dari pihak tertentu, Kombes Pol Putu Yudha menegaskan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari proses penyidikan untuk mengungkap jaringan narkotika. Namun Polda Riau tidak menemukan minimal dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan ZN dan DD sebagai tersangka.
" Oleh karena itu, keduanya dipulangkan ke keluarga, namun status mereka tetap sebagai saksi dalam kasus ini ", tambahnya.
Ini bukan salah tangkap, melainkan bagian dari proses penegakan hukum. Kami tegaskan, tidak ada tindakan kekerasan dari petugas kepada para saksi.
" Bila ada pihak yang merasa keberatan, silakan melapor ke wadahnya untuk membuat laporan," ujar Kombes Putu Yudha.
Ia juga menambahkan bahwa kasus ini tidak akan berhenti sampai di sini. Polda Riau berkomitmen untuk terus mengembangkan kasus hingga ke akar-akarnya demi memberantas peredaran narkoba di Indonesia.